KutarajaPost.com – Pernyataan seorang anggota Dewan Pimpinan Rakyat Aceh (DPRA) di ruang paripurna, Senin (6/4/2026), menyoroti kembali persoalan lama yang belum terselesaikan: bagaimana sebenarnya alokasi pokok-pokok pikiran (pokir) didistribusikan di antara anggota dewan?
Martini, anggota DPRA dari Fraksi NasDem, mengungkapkan bahwa alokasi pokir yang diterimanya hanya sebesar Rp4 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp3,5 miliar dialokasikan untuk pembangunan masjid, Rp300 juta untuk sekolah, dan Rp200 juta untuk dayah.
“Ini sangat sedikit, tidak bisa mengakomodir aspirasi masyarakat,” ujar Martini seperti dikutip dari Tinjauan.id.
Pertanyaan yang kemudian muncul dari publik: jika anggota biasa hanya mendapat Rp4 miliar, berapa yang diterima pimpinan dewan? Dan ke mana pergi selisihnya?
Catatan Dialeksis.com menyebutkan bahwa pokir DPRA yang semula bernilai Rp400 miliar pernah membengkak hingga mencapai Rp1,2 triliun.
Respons Ketua DPRA
Ketua DPRA Zulfadhli alias Abang Samalanga merespons pertanyaan tersebut dengan argumen bahwa secara regulasi tidak ada batasan pasti.
“Tidak ada undang-undang yang menyatakan harus Rp4 miliar, Rp5 miliar, Rp100 miliar, atau Rp1 triliun,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa DPR bukan kabid program, sehingga penggunaan SIPD bukan kewajiban.
Namun, keabsahan hukum tersebut justru membuka pertanyaan lebih besar. Ketiadaan batasan tanpa transparansi menjadi celah yang dimanfaatkan untuk memperlebar jurang alokasi antara pimpinan dan anggota biasa.
Kecurigaan dari Luar Dewan
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, sudah lama mengingatkan bahwa pokir rawan disalahgunakan.
“Pokir ini jadi jalan tol bagi pihak-pihak yang berwenang untuk mendapatkan pokir,” katanya kepada AJNN pada Agustus 2025.
Pada Juli 2025, Pokja BPBJ Setda Aceh sempat dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh terkait penyelidikan sejumlah proyek pembangunan bersumber dari pokir anggota DPRA di beberapa daerah.
Sementara itu, Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mencatat bahwa pokir anggota DPRA hanya menyentuh masyarakat secara langsung sekitar 30 persen. Selebihnya mengalir ke pengadaan barang di dinas-dinas.
“Jika paket-paket pokir dibuka ke publik, itu tandanya ada niat baik. Tapi jika sengaja disembunyikan, disitulah publik membuat persepsi negatif,” ujar Nasruddin.
Permintaan Transparansi
Martini meminta agar dokumen pokir dibuka ke publik.
“Karena masyarakat sering menganggap, ‘kenapa bencana ini tidak selesai, pasti dimakan Pokir DPRA’,” jelasnya.
MaTA bahkan sudah meminta Gubernur Aceh untuk membatasi anggaran pokir DPRA, sebuah langkah yang menunjukkan ketidakpercayaan bahwa pokir bisa dibenahi dari dalam dewan sendiri.
Dua Keluhan, Satu Kesimpulan
Ada ironi dalam situasi ini. Di satu sisi, anggota dewan mengeluh pokir mereka terlalu kecil untuk melayani rakyat. Di sisi lain, lembaga pengawas sipil mencurigai total pokir sudah terlalu besar dan dikelola tidak transparan.
Kedua keluhan ini mengarah pada satu kesimpulan: pokir DPRA perlu direformasi dengan angka yang terbuka dan mekanisme yang adil.
Martini menutup pernyataannya dengan seruan agar usulan dari masyarakat benar-benar diakomodir.
“Jangan hanya masyarakat di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten buat Musrenbang itu-itu saja dibahas, tetapi tidak direalisasikan,” pungkasnya.
Pertanyaan yang masih menggantung: jika anggota biasa hanya dapat Rp4 miliar, lalu berapa punya ketua? Rakyat Aceh berhak tahu.[]
























