KUTARAJAPOST.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswa asal Aceh Barat yang terjadi di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (19/10/2024). Korban, Dhiaul Fuadi (20), ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya oleh adik kandungnya, Fidhaul Fuadi (19), dengan sejumlah luka tusukan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam konferensi pers menyampaikan, penemuan korban bermula saat Fidhaul pulang ke kos setelah sempat keluar. Ketika hendak membuka pintu kamar, saksi kesulitan karena terasa seperti ada yang mengganjal. Setelah mengintip dari jendela, ia melihat abangnya tergeletak bersimbah darah.
“Setelah melihat kondisi tersebut, Fidhaul langsung melaporkan kepada pemilik kos dan warga sekitar. Laporan kemudian diteruskan ke pihak kepolisian, yang segera datang untuk melakukan penyelidikan,” ujar Fadilah didampingi Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi, serta Kanit Jatanras, Ipda Rizky Pratama di Mapolresta Banda Aceh, Senin (21/10/2024).
Hasil penyelidikan membawa polisi menemukan identitas pelaku. Pelaku, ZF (20), seorang mahasiswa asal Bireuen, ditangkap pada Minggu (20/10/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Asrama Peudada, Kecamatan Kuta Alam.
“Pelaku ZF kita tangkap beserta barang bukti berupa sepeda motor Fazzio dan sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban,” jelas Fadilah.
ZF mengakui bahwa ia membunuh korban karena takut aksinya mencuri ponsel di kamar kos korban diketahui. Sebelumnya, pelaku sudah beberapa kali menginap di kos tersebut dan mengenal adik korban.
“Pelaku berniat mencuri ponsel karena membutuhkan uang. Namun saat hendak mencuri, ia melihat korban sedang tidur dan khawatir akan ketahuan. Akhirnya, pelaku mengambil pisau dapur yang ada di kos dan menusuk korban tiga kali—dua kali di leher dan sekali di bahu,” ungkap Fadilah.
Setelah itu, pelaku kabur dengan sepeda motornya, namun ponsel yang hendak dicurinya malah tertinggal di tempat kejadian.
Kecurigaan Anak Pemilik Kos
Kedatangan ZF sempat menimbulkan kecurigaan dari Hendriansyah (30), anak pemilik kos, yang pagi itu sedang membakar sampah di depan kos. Hendriansyah melihat ZF tiba dengan sepeda motor Fazzio berwarna hijau toska. Saat ditanya ke mana tujuannya, pelaku hanya menunjuk ke arah kos korban.
“Saksi sempat memberi tahu pelaku bahwa adik korban sudah keluar. Tak lama setelah masuk ke area kos, pelaku kemudian keluar lagi dengan motornya,” jelas Fadilah.
Kedatangan dan kepergian ZF terekam oleh CCTV rumah tetangga, yang membantu polisi mengungkap identitas pelaku.
Saat ini, kasus pembunuhan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.