Kutarajapost – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp3.460.672. Angka ini mencatat kenaikan sebesar 1,38 persen dibandingkan dengan UMP Aceh tahun 2023 yang sebesar Rp3.413.666.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein pada Senin (20/11/2023) sore.
Pj Gubernur Achmad Marzuki menetapkan kenaikan tersebut melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah Aceh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut.
Akmil Husein menjelaskan bahwa keputusan ini dari rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh yang diterima oleh Gubernur dari Dewan Pengupahan Aceh. Rekomendasi ini dihasilkan dalam Sidang Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 17 November 2023.
“Keputusan ini ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023 lalu,” kata Akmil Husein dalam keterangan yang diterima DIALEKSIS.COM, Selasa (21/11/2023).
Akmil Husein menjelaskan, sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Dan, usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari Upah Minimum sebelumnya.
Lebih lanjut Akmil menambahkan, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” kata Akmil.
Untuk diketahui bersama, UMP Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun.
Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
“UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu. Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” ujar Akmil.
Akmil juga menjelaskan, penetapan Upah minimum menggunakan formula Upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang dibidang statistik ini merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PP 36/2021 ini, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional.