• Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Aceh

UMP Aceh Naik Menjadi Rp 3.460.672, Begini Penjelasan Pj Gubernur Aceh

Aqila Salsabila by Aqila Salsabila
21/11/2023
in Aceh, Banda Aceh
Reading Time: 2 mins read
85 1
0
UMP Aceh Naik Menjadi Rp 3.460.672, Begini Penjelasan Pj Gubernur Aceh
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kutarajapost – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp3.460.672. Angka ini mencatat kenaikan sebesar 1,38 persen dibandingkan dengan UMP Aceh tahun 2023 yang sebesar Rp3.413.666.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein pada Senin (20/11/2023) sore.

BacaJuga

1.077 Calon PPPK Tahap II Jalani Ujian Kompetensi

Mudahkan Pelayanan, Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Satu Haji

Pj Gubernur Achmad Marzuki menetapkan kenaikan tersebut melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah Aceh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut.

Akmil Husein menjelaskan bahwa keputusan ini dari rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh yang diterima oleh Gubernur dari Dewan Pengupahan Aceh. Rekomendasi ini dihasilkan dalam Sidang Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 17 November 2023.

“Keputusan ini ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023 lalu,” kata Akmil Husein dalam keterangan yang diterima DIALEKSIS.COM, Selasa (21/11/2023).

Akmil Husein menjelaskan, sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Dan, usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari Upah Minimum sebelumnya.

Lebih lanjut Akmil menambahkan, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” kata Akmil.

Untuk diketahui bersama, UMP Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun.

Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu. Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” ujar Akmil.

Akmil juga menjelaskan, penetapan Upah minimum menggunakan formula Upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang dibidang statistik ini merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PP 36/2021 ini, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional.

Tags: #UMPAceh #aceh #provinsiaceh
Share18Tweet12

Berita Lainnya

1.077 Calon PPPK Tahap II Jalani Ujian Kompetensi

1.077 Calon PPPK Tahap II Jalani Ujian Kompetensi

by Aqila Salsabila
08/05/2025
0
134

KUTARAJAPOST.COM - Sebanyak 1.077 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Tahap II mengikuti...

Mudahkan Pelayanan, Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Satu Haji

Mudahkan Pelayanan, Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Satu Haji

by Aqila Salsabila
08/05/2025
0
134

KUTARAJAPOST.COM - Kementerian Agama merilis pusat kendali haji atau Hajj Command Center (HCC). HCC berlokasi di Gedung Siskohat Lantai 1...

Bireuen – Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Internasional yang digelar oleh Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH) pada tahun ini bukan sekadar program pengabdian masyarakat lintas negara, tetapi menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengalami lompatan besar dalam pembelajaran personal dan akademik. Dengan tujuan utama Malaysia, UMMAH memberangkatkan sembilan mahasiswa terbaik untuk mengikuti program KKN Internasional selama hampir satu bulan, dari 1 hingga 28 Mei 2025.

UMMAH Perluas Jaringan Global lewat KKN Internasional di Malaysia

by husna
30/04/2025
0
178

Bireuen – Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Internasional yang digelar oleh Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH) pada tahun ini bukan...

Dukung Hidupkan Kembali Industri Sutera Aceh, Ketua Dekranasda Tanam Murbei

Dukung Hidupkan Kembali Industri Sutera Aceh, Ketua Dekranasda Tanam Murbei

by Aqila Salsabila
17/04/2025
0
152

KUTARAJAPOST.COM - Ketua Dekranasda Aceh, Marlina Muzakir, menanam pohon murbei untuk pertama kalinya di Gampong Siem, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar,...

Next Post
Ketua DPRK Aceh Besar Berikan Dukungan Penuh Untuk Peserta FASI XIII Kafilah Aceh Besar Ke Tingkat Provinsi Aceh

Ketua DPRK Aceh Besar Berikan Dukungan Penuh Untuk Peserta FASI XIII Kafilah Aceh Besar Ke Tingkat Provinsi Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recommended

Menteri ESDM dan Kepala BPMA Bicara Soal Percepatan Pengelolaan Migas di Aceh

Menteri ESDM dan Kepala BPMA Bicara Soal Percepatan Pengelolaan Migas di Aceh

2 bulan ago
134
Jambore KATANA Diikuti Empat Gampong pesisir di Banda Aceh.

Jambore KATANA Diikuti Empat Gampong pesisir di Banda Aceh.

3 tahun ago
115

Popular Newsside

  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • 5 Unsur Utama dalam Sebuah Komik

    50 shares
    Share 19 Tweet 12
  • 1.077 Calon PPPK Tahap II Jalani Ujian Kompetensi

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Mudahkan Pelayanan, Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Satu Haji

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • UMMAH Perluas Jaringan Global lewat KKN Internasional di Malaysia

    75 shares
    Share 28 Tweet 18

Connect with us

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: +62 813-604602696

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Pilkada Aceh 2024

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.