KUTARAJAPOST.COM – Selebgram dan mantan calon legislatif (caleg) asal Aceh berinisial ML (32) kembali menjadi sorotan publik. ML ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di sebuah apartemen mewah di Cibubur, Depok, pada Sabtu (5/10). Penangkapan ini dilakukan setelah ML dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait penyelidikan dugaan penyebaran konten asusila melalui akun TikTok-nya.
Dalam siaran langsung yang ditonton oleh 3,4 ribu orang, ML diduga menyebarkan video tak senonoh milik orang lain. Video tersebut menjadi viral di media sosial, dan korban yang dirugikan oleh penyebaran ini langsung melaporkan ML ke SPKT Polda Aceh pada November 2023.
Pelarian Berakhir di Cibubur, Polisi Amankan Barang Bukti
Setelah berulang kali menghindari panggilan polisi, ML akhirnya dibekuk dan dibawa ke Aceh pada Selasa (8/10). Bersama dengan penangkapannya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk iPhone 14 Pro Max milik ML dan akun TikTok yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Humas Polda Aceh menegaskan bahwa ML melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi. “Tersangka kini sudah ditahan dan akan diproses lebih lanjut atas pelanggaran yang dilakukan,” tulis pihak Polda di Instagram pada Jumat (11/10).
Pemilu 2024 dan Drama Hukum: Penundaan Penanganan Kasus
Uniknya, penanganan kasus ini sempat tertunda karena ML adalah caleg pada Pemilu 2024. Sesuai dengan Telegram Kapolri terkait netralitas Polri dalam pelayanan publik selama masa pemilu, proses hukum sempat ditahan hingga pemilu usai. Namun, setelah masa kampanye berakhir, polisi segera mengambil tindakan tegas.
Kini, ML harus menghadapi proses hukum atas tindakan yang dianggap merugikan pihak lain, dengan ancaman hukuman berat sesuai UU ITE dan Pornografi. Warganet pun terus menyoroti perkembangan kasus ini, sementara ML tampaknya harus merelakan popularitasnya yang kini berbalik menjadi bumerang.