KUTARAJAPOST.COM – Wacana uji kompetensi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang diinisiasi oleh Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, terus menjadi perbincangan.
Meski menuai penolakan dari sebagian masyarakat, langkah ini dinilai tidak menyalahi peraturan.
Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, Dato H Yuni Eko Hariyatna, menyebutkan rencana ini sudah sesuai dengan dasar hukum yang jelas dan bertujuan untuk memperkuat profesionalisme birokrasi.
Menurutnya, kebijakan ini merujuk pada berbagai peraturan yang mendukung evaluasi kinerja pejabat tinggi untuk memastikan kompetensi mereka sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Yuni Eko Hariyatna menilai langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan sistem meritokrasi, yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan responsif terhadap pelayanan publik.
Ia berharap masyarakat dapat memahami pentingnya kebijakan ini dan mendukung upaya yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Banda Aceh.
“Jangan sampai kita hanya fokus pada polemik, tetapi melupakan tujuan besarnya, yaitu membangun Banda Aceh yang lebih baik. Saya tahu betul sepak terjang Pj Wali Kota kita sekarang ini. Selagi tujuannya benar, mari kita mendukungnya,” ujarnya.
Yuni optimistis inisiatif ini akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan pemerintahan di Banda Aceh, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan pelayanan publik.[]