Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 6%. Langkah ini diyakini akan membantu memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
Menurut Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, pemerintah juga turut mensinergikan kebijakan moneter Bank Indonesia dengan kebijakan sektor riil untuk memastikan perekonomian tetap tumbuh sesuai harapan.
“Kami memastikan kebijakan fiskal sejalan dengan arah moneter Bank Indonesia. Penurunan BI Rate dan suku bunga acuan The Federal Reserve (The Fed) memberikan angin segar bagi perekonomian Indonesia. Hal ini akan mendorong pertumbuhan dengan menurunkan biaya kredit dan meningkatkan likuiditas di pasar keuangan,” ungkap Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024.
Ferry menambahkan, penurunan suku bunga oleh Bank Indonesia dan The Fed membawa sinyal positif yang sangat dinanti oleh para pelaku pasar dan investor. Penurunan ini diharapkan membuka peluang besar bagi peningkatan investasi serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri.
Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi
Penurunan BI Rate oleh Bank Indonesia dinilai dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi biaya kredit, sehingga dunia usaha dapat meningkatkan produktivitasnya. “Ketika biaya produksi turun, sektor usaha akan terdorong untuk meningkatkan aktivitas produksi, yang pada akhirnya memperkuat perekonomian nasional,” jelas Ferry.
Bank Indonesia telah lama memproyeksikan stabilitas ekonomi yang lebih baik pada 2024-2025, dengan inflasi yang terkendali dalam sasaran pemerintah. Selain itu, stabilitas nilai tukar Rupiah yang cenderung menguat juga menjadi salah satu faktor kunci dalam penurunan suku bunga ini. Nilai tukar Rupiah kini berada di kisaran Rp15.300 hingga Rp15.400 per USD, didukung oleh penerbitan Surat Berharga Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Insentif PPN DTP Perumahan untuk Dukung Kebijakan Bank Indonesia
Sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap kebijakan Bank Indonesia, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2024 dan berlaku sejak 11 September hingga Desember 2024.
Insentif PPN DTP ini memungkinkan pembebasan pajak sebesar 100% untuk rumah tapak dan satuan rumah susun dengan nilai jual hingga Rp2 miliar, dan harga maksimal Rp5 miliar. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama di sektor perumahan, sebelum dampak penurunan suku bunga Bank Indonesia sepenuhnya dirasakan.
“Stimulus fiskal ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dengan mengurangi biaya transaksi dalam pembelian rumah. Ini juga berpotensi meningkatkan sektor konstruksi dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi,” pungkas Ferry.
Dengan kebijakan fiskal yang mendukung langkah Bank Indonesia, pemerintah berharap dapat menciptakan efek berlipat dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mencapai target pertumbuhan yang lebih tinggi.