KUTARAJAPOST – Bupati Pati Sudewo ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini menambah catatan panjang kasus korupsi di daerah.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 April 2025, Sudewo tercatat memiliki harta Rp31.519.711.746. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp17.030.885.000.
Sudewo memiliki 31 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pacitan, Surakarta, Depok, Blora, dan Pati. Harta berupa kendaraan senilai Rp6.336.050.000 terdiri atas empat motor dan empat mobil.
Selain itu, Sudewo memiliki surat berharga Rp5.387.500.000, harta bergerak lain Rp795.000.000, serta kas dan setara kas Rp1.960.276.746.
Sebelum penangkapan, Sudewo pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR. KPK menyebut ada dugaan aliran dana kepada Sudewo. Namun, ia membantah menerima dana dan menegaskan tidak mengembalikan apa pun ke KPK.
Sudewo juga pernah jadi sorotan setelah menaikkan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kebijakan itu memicu protes warga Pati. Meski kemudian dibatalkan, aksi demonstrasi tetap berlangsung dan sempat ricuh.
DPRD Pati membentuk pansus pemakzulan atas kebijakan tersebut. Upaya pemakzulan pada November 2025 berakhir gagal.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena rekam jejak kebijakan kontroversial dan jumlah harta kekayaan yang besar.[]