KUTARAJAPOST – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pernyataan tegas yang ditujukan kepada para tenaga honorer K2 dan non-ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK 2024. Dalam gelombang pertama yang dibuka sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024, honorer yang tidak mendaftar atau hanya fokus pada dinas asal tempat bekerja diancam pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai Januari 2025.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, memperingatkan bahwa ini adalah kesempatan terakhir bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai PPPK. Jika mereka tidak memanfaatkan peluang ini dan hanya terpaku pada formasi di dinas asal, mereka akan kehilangan kesempatan untuk diangkat. Bahkan, jika tidak mendaftar sama sekali, mereka akan diberhentikan secara otomatis tanpa peluang lebih lanjut.
Formasi PPPK Tersedia, Tapi Honorer Malah Cari Alasan?
Suharmen juga menegaskan bahwa cukup banyak formasi yang tersedia di pemerintah daerah untuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis. Namun, keluhan dari honorer K2 yang mengaku tidak ada formasi sesuai dengan ijazah mereka dianggap tidak berdasar. Menurutnya, honorer seharusnya tidak mencari alasan dan bersedia melamar di dinas lain selama masih berada di wilayah pemda yang sama. Yang dilarang, menurutnya, adalah pindah ke instansi daerah lain, bukan lintas dinas di satu pemda.
Honorer Ogah Mendaftar? Siap-siap Dipecat Januari 2025
BKN telah menegaskan bahwa mulai Januari 2025, tidak akan ada lagi tenaga honorer di pemerintahan. Pemerintah memprioritaskan honorer K2 dan tenaga non-ASN dari database BKN dalam seleksi PPPK 2024. Kelulusan pun tidak didasarkan pada passing grade, tetapi pada peringkat terbaik di formasi yang tersedia. Namun, jika mereka menolak mendaftar, pemerintah tak segan-segan untuk memutuskan hubungan kerja.
“Jika mereka tidak mendaftar, ya akan diberhentikan,” tegas Suharmen.