Kode Etik

Kode Etik Jurnalistik

Kode etik ini menjadi pedoman moral, profesional, dan operasional bagi seluruh insan redaksi
dalam menjalankan kerja jurnalistik secara independen, akurat, berimbang, berintegritas,
dan bertanggung jawab di era media digital.

Untuk reporter, editor, redaktur, produser, dan admin media
Mencakup etika klasik dan media modern
Cocok dipasang berdampingan dengan Pedoman Media Siber

I. Mukadimah

Jurnalisme adalah kerja untuk melayani kepentingan publik melalui penyajian informasi yang benar,
relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam menjalankan tugas tersebut, setiap insan redaksi
wajib menjunjung tinggi integritas, independensi, kejujuran, dan rasa tanggung jawab terhadap
masyarakat, narasumber, serta hukum yang berlaku.

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi landasan perilaku profesional bagi seluruh unsur redaksi dan
pihak lain yang terlibat dalam produksi serta distribusi konten jurnalistik di platform digital,
cetak, audio, video, dan media sosial resmi.

Kode etik ini sebaiknya dibaca dan diterapkan bersama halaman Pedoman Media Siber, halaman Redaksi,
serta mekanisme Hak Jawab dan Koreksi.

II. Tujuan Kode Etik

  • Menjadi pedoman perilaku profesional seluruh insan media.
  • Menjaga mutu, martabat, dan kredibilitas kerja jurnalistik.
  • Melindungi hak publik atas informasi yang benar dan adil.
  • Mencegah penyalahgunaan profesi, manipulasi informasi, dan konflik kepentingan.
  • Menyesuaikan praktik jurnalistik dengan tantangan media digital modern.

III. Prinsip Umum

Kebenaran

Jurnalis wajib mengutamakan fakta dan tidak dengan sengaja menyesatkan publik.

Independensi

Jurnalis bekerja bebas dari tekanan, pesanan tersembunyi, dan intervensi pihak berkepentingan.

Keadilan

Setiap pihak berhak diperlakukan secara proporsional, berimbang, dan manusiawi.

Akuntabilitas

Media wajib bertanggung jawab atas setiap kekeliruan dan terbuka terhadap koreksi.

Kemanusiaan

Kerja jurnalistik wajib menjaga martabat korban, anak, dan kelompok rentan.

Profesionalitas

Jurnalis wajib bekerja dengan metode yang etis, cermat, dan dapat diuji.

IV. Pasal-Pasal Etik

Pasal 1 — Independensi, Akurasi, dan Itikad Baik

Jurnalis bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2 — Cara Profesional

Jurnalis menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk verifikasi, konfirmasi, pencatatan, dan perlindungan sumber secara patut.

Pasal 3 — Uji Informasi dan Asas Praduga Tak Bersalah

Jurnalis selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4 — Larangan Berita Bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul

Jurnalis tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul. Penggunaan detail sensitif wajib mempertimbangkan kepentingan publik dan dampaknya terhadap martabat manusia.

Pasal 5 — Identitas Korban dan Anak

Jurnalis tidak menyebutkan atau menayangkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku, korban, maupun saksi tindak pidana.

Pasal 6 — Tidak Menyalahgunakan Profesi

Jurnalis tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, imbalan tersembunyi, atau keuntungan yang dapat memengaruhi independensi dan isi pemberitaan.

Pasal 7 — Hak Tolak dan Perlindungan Narasumber

Jurnalis memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, sepanjang informasi tersebut diperoleh untuk kepentingan publik dan sesuai etika.

Pasal 8 — Anti-Diskriminasi

Jurnalis tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, disabilitas, orientasi sosial, atau latar belakang lainnya yang tidak relevan.

Pasal 9 — Menghormati Kehidupan Pribadi

Jurnalis menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik yang jelas, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 10 — Koreksi dan Permintaan Maaf

Jurnalis segera mencabut, meralat, memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat, disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa bila diperlukan.

Pasal 11 — Hak Jawab dan Hak Koreksi

Jurnalis melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, adil, dan tidak diskriminatif.

Dalam implementasi digital, ralat, koreksi, pembaruan, dan hak jawab harus mudah ditemukan, ditautkan ke berita terkait, dan diberi penanda waktu yang jelas.

V. Etika Media Modern

1. Etika Penggunaan AI

  • AI hanya boleh digunakan sebagai alat bantu, bukan pengganti tanggung jawab editorial.
  • Konten yang dibuat, diringkas, diterjemahkan, atau diperkaya dengan AI tetap harus diverifikasi manusia.
  • Jurnalis dilarang mempublikasikan informasi hasil AI yang belum diperiksa faktanya.
  • Rekayasa visual, suara, atau video berbasis AI tidak boleh digunakan untuk menyesatkan publik.

2. Etika Judul, Thumbnail, dan Distribusi

  • Judul harus mewakili isi, bukan memanipulasi emosi publik secara menyesatkan.
  • Thumbnail, caption, dan teaser media sosial tidak boleh menciptakan persepsi yang berbeda dari substansi berita.
  • Optimasi SEO dan algoritma distribusi tidak boleh mengorbankan akurasi dan etika.

3. Etika Verifikasi Konten Viral

  • Tangkapan layar, video pendek, pesan berantai, atau unggahan anonim wajib diuji konteks, sumber, lokasi, dan waktunya.
  • Kecepatan publikasi tidak boleh mengalahkan kewajiban verifikasi.
  • Konten viral bukan bukti kebenaran.

4. Etika Peliputan Krisis, Bencana, dan Kekerasan

  • Jurnalis wajib mengutamakan empati, keselamatan, dan martabat korban.
  • Dilarang mengeksploitasi tangisan, luka, jenazah, atau trauma demi klik dan sensasi.
  • Informasi korban, bantuan, dan kondisi lapangan wajib dipastikan secara akurat.

5. Etika Data dan Visualisasi

  • Data harus diperoleh dan diolah secara jujur, dapat dilacak sumbernya, dan tidak dipelintir.
  • Grafik, tabel, dan infografik tidak boleh dimanipulasi agar menghasilkan kesan yang salah.
  • Penghilangan konteks statistik yang dapat menyesatkan termasuk pelanggaran etik.

VI. Konflik Kepentingan

  • Jurnalis wajib menghindari penugasan yang memiliki konflik kepentingan pribadi, keluarga, bisnis, politik, atau organisasi.
  • Jurnalis tidak boleh menerima hadiah, fasilitas, atau pembayaran yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
  • Dalam situasi tertentu yang tidak dapat dihindari, konflik kepentingan wajib diungkapkan kepada atasan redaksi.
  • Konten kerja sama komersial wajib dipisahkan secara tegas dari produk jurnalistik.

VII. Hak Publik

  • Publik berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, relevan, dan tidak menyesatkan.
  • Publik berhak mengajukan koreksi, sanggahan, dan hak jawab atas pemberitaan yang merugikan.
  • Publik berhak mengetahui bila suatu berita telah diperbarui, dikoreksi, atau dicabut.
  • Publik berhak atas transparansi mengenai identitas media, redaksi, dan kontak pengaduan.

VIII. Penegakan Kode Etik

1. Ruang Lingkup Penerapan

Kode etik ini berlaku bagi reporter, kontributor, editor, redaktur, produser, admin media sosial,
videografer, fotografer, penulis naskah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses jurnalistik.

2. Mekanisme Penanganan Pelanggaran

  • Setiap dugaan pelanggaran etik harus ditelaah secara internal oleh pimpinan redaksi atau pejabat yang ditunjuk.
  • Pihak yang diperiksa berhak memberikan klarifikasi.
  • Keputusan penanganan mempertimbangkan fakta, dampak, motif, dan rekam jejak profesional.

3. Bentuk Sanksi Internal

  • Teguran lisan atau tertulis.
  • Kewajiban koreksi atau permintaan maaf.
  • Pembatasan penugasan editorial.
  • Penangguhan sementara.
  • Pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Penegakan kode etik bertujuan menjaga integritas profesi, bukan sekadar menghukum. Karena itu, evaluasi,
pembinaan, dan penguatan kapasitas redaksi harus menjadi bagian dari pelaksanaannya.

IX. Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi komitmen moral dan profesional media dalam menjalankan fungsi pers
yang bebas, bertanggung jawab, dan berpihak pada kebenaran. Dalam era digital yang bergerak cepat,
etika bukan penghambat kerja jurnalistik, melainkan fondasi yang menjaga kualitas, kepercayaan, dan
martabat media.

Setiap insan redaksi wajib memahami, menaati, dan menerapkan kode etik ini secara konsisten dalam
seluruh proses produksi dan distribusi konten.

 

 

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.