Kutarajapost – Polri terus mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang marak terjadi. Hampir seribu tersangka ditangkap dari 5 Juni-17 Agustus 2023.
“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 919 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/8/2023).
Ratusan tersangka itu ditangkap atas penyelidikan 767 laporan polisi. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyelamatkan korban.
“Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.493 orang,” ungkap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan modus operandi para pelaku beragam. Ada yang menjadikan korban pekerja migran sebagai pembantu rumah tangga sebanyak 519 kasus, anak buah kapal (ABK) sembilan kasus, pekerja seks komersial (PSK) 225 kasus, dan eksploitasi anak 59 kasus.
Ramadhan menyebut kasus TPPO ini terungkap secara maksimal setelah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO pada 5 Juni 2023. Pembentukan satgas ini atas perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas,” ucap Ramadhan.