• Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Jumat, Agustus 1, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahli Hukum: Ada Unsur Pidana dalam Kasus Anak Dedi Mulyadi dan Putri Karlina

Aqila Salsabila by Aqila Salsabila
23/07/2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
87 5
0
Ahli Hukum: Ada Unsur Pidana dalam Kasus Anak Dedi Mulyadi dan Putri Karlina
122
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUTARAJAPOST – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fajar, menilai anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar, dan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, bisa dijerat pidana dalam kasus pesta pernikahan mereka. Tragedi itu menewaskan tiga orang.

Fickar menyebutkan panitia acara atau event organizer (EO) juga harus dimintai pertanggungjawaban.

BacaJuga

Mahfud MD Puji Presiden Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti ke Hasto

“Harus diperiksa apakah dia sudah memerintahkan ke EO, memberikan rincian, ‘ini loh nanti masyarakat akan datang, ini persiapkan.’ Kalau dia sudah mengatakan seperti ini, dia lepas tanggung jawabnya. Tapi kalau dia diam saja juga, tidak memberitahu, dia bisa kena juga kalau dia tidak pernah mewanti-wanti kepada panitia,” ujar Fickar, pada Selasa, 23 Juli 2025.

Fickar mengatakan Pasal 359 KUHP dapat dikenakan. Pasal ini mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.

Menurutnya, panitia seharusnya bisa mengantisipasi kerumunan, termasuk pengaturan keamanan dan pembagian makanan. Tanggung jawab utama memang di tangan EO, tetapi kedua mempelai bisa ikut dimintai pertanggungjawaban jika tidak memberikan arahan kepada penyelenggara.

“Apakah yang punya hajatan sudah mewanti-wanti pada EO-nya atau tidak, itu yang jadi soal buat polisi nanti. Kalau sudah dikatakan seperti itu dan masih terjadi juga, berarti itu kelalaian EO sepenuhnya. Tapi kalau tidak pernah mengatakan itu, tidak memprediksi juga, dia (Maula dan Putri Karlina) juga bisa kena juga, walaupun bukan yang utama,” kata Fickar.

Fickar juga menyebut keluarga korban dapat menggugat EO maupun mempelai.

“EO-nya kemudian juga termasuk si tuan rumah itu, karena dia ikut bertanggung jawab juga. Kalau nanti di perkaranya dia terbukti sudah memberitahu pada EO-nya, sudah mewanti-wanti pada EO-nya, nah dia bisa lepas tanggung jawabnya,” jelasnya.

Fickar menambahkan bahwa kelalaian bisa dilihat dari kesiapan panitia. Menurutnya, panitia harus mampu menghitung jumlah tamu, kebutuhan keamanan, dan logistik.

“Pengertian kelalaian itu adalah kesiapan panitia. Dia harus bisa memprediksi berapa orang yang datang, berapa keamanan yang harus disediakan, berapa makanan yang harus disediakan. Itu yang menyebabkan kalau tidak diantisipasi, itu yang menyebabkan unsur kelalaiannya di situ,” kata Fickar.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti lainnya, Azmi Syahputra, menilai panitia pernikahan Maula dan Putri Karlina bisa dijerat pidana karena dugaan kealpaan.

“Ya, dalam kasus ini dalam hukum pidana disebut kealpaan akibat, di mana dalam kasus ini tentu pihak kepolisian harus meminta keterangan dan memeriksa dalam penyelidikannya. Dimulai dari EO yang menyelenggarakan bekerja sama dengan pemerintah daerah Garut, termasuk unsur Satpol PP, personil Dishub, dan anggota Kepolisian yang menjadi bagian panitia,” ujar Azmi.

Azmi menekankan pentingnya menelusuri kelengkapan administrasi acara, seperti surat izin penyelenggaraan. Dokumen itu bisa menunjukkan sejauh mana tanggung jawab EO dan panitia dalam menjamin keselamatan.

“Jadi jelas patut diduga pihak EO maupun panitia nyata lalai, tidak mampu mengantisipasi, dan panitia pelaksana memiliki kesalahan, tidak berpikir panjang, ataupun adanya kecerobohan, di mana panitia tidak mampu mengendalikan situasi sehingga mengabaikan keselamatan warga yang datang di lokasi,” ucapnya.

Azmi menilai kelalaian terjadi karena tidak adanya kehati-hatian dalam perencanaan dan pelaksanaan acara.

“Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati sehingga nyata terjadi luka-luka bagi puluhan pengunjung bahkan sampai adanya tiga orang korban kematian warga. Di sinilah menjadi terpenuhinya unsur kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap, keadaan yang diketahui dari faktanya tidak adanya antisipasi, maupun sikap hati-hati dari panitia dengan dampak yang kini ditimbulkan dalam hal ini adanya korban,” ujar Azmi.

Azmi menyatakan Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia dan pihak penanggung jawab acara.

“Sehingga Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pada pihak penanggung jawab acara dimaksud,” tutupnya.

Maula dan Putri Karlina menyatakan siap diperiksa polisi.

“Polisi akan memeriksa semuanya, bahkan kalau pun saya diperiksa, saya pasti harus diperiksa,” kata Putri dalam konferensi pers di rumah dinas Wakil Bupati Garut, pada Sabtu, 19 Juli 2025.

“Saya sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang yang berkewajiban, dan saya siap bertanggung jawab penuh, kalau ada prosedur-prosedur yang harus dijalani,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua mempelai belum bisa dipastikan.

Menurut Hendra, kecil kemungkinan Maula dan Putri Karlina diperiksa karena keduanya telah menyerahkan pelaksanaan acara kepada EO.

“Tahapan kami adalah penyelidikan awal. Kalau pihak mempelai, ‘kan, sudah menyerahkan kepada EO ya,” kata Hendra, pada Senin, 21 Juli 2025.

Polda Jawa Barat masih menyelidiki untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.[]

Tags: Anak Dedi MulyadiPutri Karlina
Share20Tweet12

Berita Lainnya

Mahfud MD

Mahfud MD Puji Presiden Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

by Aqila Salsabila
01/08/2025
0
115

KUTARAJAPOST - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong sebagai langkah...

Presiden Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti ke Hasto

by Aqila Salsabila
01/08/2025
0
115

KUTARAJAPOST - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku. Ia juga...

Presiden Prabowo Subianto. (Dokumentasi BPMI Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

by Aqila Salsabila
01/08/2025
0
117

KUTARAJAPOST - DPR menyetujui permintaan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Usulan itu diajukan Presiden Prabowo...

Air dalam Ancaman: Menjaga Kualitas dan Kuantitas SDA demi Kehidupan Masyarakat Aceh

Air dalam Ancaman: Menjaga Kualitas dan Kuantitas SDA demi Kehidupan Masyarakat Aceh

by Aqila Salsabila
24/06/2025
0
143

Air adalah kebutuhan dasar yang menyentuh semua aspek kehidupan masyarakat: dari dapur rumah tangga, sawah-sawah petani, industri kecil, hingga masjid...

Next Post
Wali Nanggroe Dorong Regulasi untuk Majukan Kakao Aceh

Wali Nanggroe Dorong Regulasi untuk Majukan Kakao Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recommended

Sukseskan Gelaran PON XXI, Penjabat Gubernur Usulkan Enam Venue Baru

Sukseskan Gelaran PON XXI, Penjabat Gubernur Usulkan Enam Venue Baru

2 tahun ago
116
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, saat menyampaikan sambutan pada peluncuran Gerakan Pangan Murah, yang diselenggarakan Dinas Pangan Aceh di halaman Masjid Baitul Istiqamah Gampong Teupien Raya. Kec. Glumpang Tiga, Kab. Pidie, Rabu (26/3/2025).

Wagub Fadhlullah: Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri

4 bulan ago
127

Popular Newsside

  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Mahfud MD Puji Presiden Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti ke Hasto

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Wali Nanggroe Dorong Regulasi untuk Majukan Kakao Aceh

    52 shares
    Share 20 Tweet 13

Connect with us

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: +62 813-604602696

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Pilkada Aceh 2024

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.