KUTARAJAPOST.COM – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berencana membentuk satuan tugas (Satgas) guna menanggulangi RT/RW Net ilegal.
Menurut Zulfadly Syam, Sekretaris Umum APJII, keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala utama dalam pemberantasan RT/RW Net ilegal.
Oleh karena itu, APJII berencana melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta aparat penegak hukum (APH) dalam Satgas ini.
Zulfadly menambahkan, Satgas tersebut akan fokus memberikan edukasi kepada penegak hukum sebelum mereka menindak pelaku RT/RW Net ilegal.
Hal ini diharapkan agar penegak hukum memahami ciri-ciri pelaku dan cara penindakannya secara tepat. Dengan demikian, langkah penindakan tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan setelah mendapatkan pemahaman yang cukup.
Saat ini, APJII tengah melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kemenkominfo dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Namun, Zulfadly menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat memasukkan pembentukan Satgas ini ke dalam perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Kemenkominfo telah mengambil tindakan tegas terhadap RT/RW Net ilegal.
Ia memastikan, Kemenkominfo akan terus melakukan penindakan karena praktik ini berpotensi merugikan masyarakat.
Kemenkominfo juga mengungkapkan berbagai bahaya yang ditimbulkan oleh RT/RW Net ilegal, seperti gangguan jaringan dan rendahnya kecepatan internet.
Selain itu, RT/RW Net ilegal dapat membahayakan keamanan data pribadi pengguna, karena tidak ada jaminan perlindungan data yang memadai. Risiko lainnya, pengguna juga berpotensi terkena malware yang dapat merusak perangkat mereka.
Dengan pembentukan Satgas ini, APJII berharap dapat lebih efektif dalam memberantas RT/RW Net ilegal dan melindungi masyarakat.[]