• Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Sabtu, November 8, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti ke Hasto

Aqila Salsabila by Aqila Salsabila
01/08/2025
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
113 5
0
Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto

157
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUTARAJAPOST – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku. Ia juga memberi abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terdakwa kasus impor gula.

Amnesti adalah hak presiden memberi ampunan kepada pelaku pidana. Abolisi adalah penghapusan penuntutan atau vonis pidana. Dalam pelaksanaannya, presiden tetap harus berkonsultasi dengan DPR.

BacaJuga

Hari Santri, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

Harga Pupuk Subsidi Turun Lagi 20 Persen, Don Muzakir: Terima Kasih Presiden Prabowo

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR menyetujui dua keputusan tersebut. Menurutnya, semua fraksi sudah sepakat. DPR kini menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, pada Kamis, 31 Juli 2025 malam.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bersyukur atas sikap DPR. Ia menyebut keputusan tersebut sudah disetujui seluruh fraksi.

“Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit,” kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tom akan dihentikan setelah abolisi diberikan.

“Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” ucapnya.

Supratman menjelaskan pertimbangan presiden dalam mengambil keputusan ini. Menurutnya, tujuannya untuk menciptakan persatuan menjelang HUT ke-80 RI.

“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman.

Ia juga mengaku sebagai pengusul langkah ini ke Presiden Prabowo.

“Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti,” ujarnya.

“Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” imbuhnya.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas suap ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait eks caleg PDIP Harun Masiku. Harun Masiku masih buron.

Kritik dari Pegiat Antikorupsi

Keputusan ini dikritik keras oleh kelompok antikorupsi. Salah satunya dari IM57+ Institute, lembaga yang dibentuk mantan pegawai KPK.

“Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku,” ujar Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito dalam pernyataan tertulis, Kamis malam.

Menurutnya, keputusan ini berbahaya karena menunjukkan bahwa penyelesaian kasus korupsi bisa dilakukan lewat kesepakatan politik.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri,” ujar Lakso.

“Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik,” tambahnya.

Lakso menyerukan agar masyarakat menolak keputusan ini.

“Tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law dan bergantinya menjadi rule by law atas proses penegakan hukum di negeri ini,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa rule by law berarti hukum hanya dijadikan alat politik.

“Pembiaran akan meruntuhkan secara jelas bangunan dan fondasi penegakan hukum di negeri ini,” ujar Lakso.

Ia menyebut keputusan Prabowo bertentangan dengan komitmen antikorupsi yang sering dinyatakan sendiri oleh presiden.

Ia juga menyoroti proses panjang dan rawan intervensi dalam penyidikan kasus Hasto. Bahkan, penyidik yang menangani perkara sempat dipecat secara sepihak.

“Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni,” ucap Lakso.[]

Tags: AbolisiAbolisi Tom LembongAmnestiAmnesti HastoHastoPresiden PrabowoTom Lembong
Share25Tweet16

Berita Lainnya

Menteri Agama Nasaruddin Umar

Hari Santri, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

by Aqila Salsabila
22/10/2025
0
123

DETIKMERDEKA - Kabar gembira datang bertepatan dengan peringatan Hari Santri 2025. Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren...

Don Muzakir Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia (tengah)

Harga Pupuk Subsidi Turun Lagi 20 Persen, Don Muzakir: Terima Kasih Presiden Prabowo

by Aqila Salsabila
22/10/2025
0
125

KUTARAJAPOST - Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini mulai berlaku Rabu 22...

Setahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Pupuk Indonesia Catat Perubahan Signifikan

Setahun Pemerintahan Presiden Prabowo, Pupuk Indonesia Catat Perubahan Signifikan

by Aqila Salsabila
21/10/2025
0
119

KUTARAJAPOST - PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat sejumlah perubahan signifikan dalam tata kelola pupuk subsidi selama satu tahun pemerintahan Presiden...

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono

Setahun Pemerintah Presiden Prabowo, Sudaryono: Pertanian Bangkit, Petani Untung

by Aqila Salsabila
21/10/2025
0
129

KUTARAJAPOST - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyampaikan sektor pertanian mencatat sejumlah capaian penting selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto....

Next Post
Mahfud MD

Mahfud MD Puji Presiden Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recommended

Siap Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran, Papera Ajak Peserta Pemilu Berpolitik dengan Santun

Siap Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran, Papera Ajak Peserta Pemilu Berpolitik dengan Santun

2 tahun ago
120

Strategien, um bei Casinos 2025 langfristig Gewinne zu maximieren

5 bulan ago
114

Popular Newsside

  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    2369 shares
    Share 948 Tweet 592
  • Data Pengguna AI di Indonesia 2025: Ketergantungan Publik di Era Digital

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Mualem Lantik Suhaidi dan Maliki Jadi Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Pernyataan sikap Organisasi Masyarakat Sipil Terhadap “Gagapnya Pemerintah dalam Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Aceh”

    54 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Apple Watch Series 9 Review

    53 shares
    Share 21 Tweet 13

Connect with us

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: +62 813-604602696

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Pilkada Aceh 2024

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.