• Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Jumat, Agustus 1, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti ke Hasto

Aqila Salsabila by Aqila Salsabila
01/08/2025
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
83 3
0
Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto

115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUTARAJAPOST – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku. Ia juga memberi abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terdakwa kasus impor gula.

Amnesti adalah hak presiden memberi ampunan kepada pelaku pidana. Abolisi adalah penghapusan penuntutan atau vonis pidana. Dalam pelaksanaannya, presiden tetap harus berkonsultasi dengan DPR.

BacaJuga

Mahfud MD Puji Presiden Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR menyetujui dua keputusan tersebut. Menurutnya, semua fraksi sudah sepakat. DPR kini menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, pada Kamis, 31 Juli 2025 malam.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bersyukur atas sikap DPR. Ia menyebut keputusan tersebut sudah disetujui seluruh fraksi.

“Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit,” kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tom akan dihentikan setelah abolisi diberikan.

“Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” ucapnya.

Supratman menjelaskan pertimbangan presiden dalam mengambil keputusan ini. Menurutnya, tujuannya untuk menciptakan persatuan menjelang HUT ke-80 RI.

“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman.

Ia juga mengaku sebagai pengusul langkah ini ke Presiden Prabowo.

“Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti,” ujarnya.

“Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” imbuhnya.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas suap ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait eks caleg PDIP Harun Masiku. Harun Masiku masih buron.

Kritik dari Pegiat Antikorupsi

Keputusan ini dikritik keras oleh kelompok antikorupsi. Salah satunya dari IM57+ Institute, lembaga yang dibentuk mantan pegawai KPK.

“Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku,” ujar Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito dalam pernyataan tertulis, Kamis malam.

Menurutnya, keputusan ini berbahaya karena menunjukkan bahwa penyelesaian kasus korupsi bisa dilakukan lewat kesepakatan politik.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri,” ujar Lakso.

“Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik,” tambahnya.

Lakso menyerukan agar masyarakat menolak keputusan ini.

“Tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law dan bergantinya menjadi rule by law atas proses penegakan hukum di negeri ini,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa rule by law berarti hukum hanya dijadikan alat politik.

“Pembiaran akan meruntuhkan secara jelas bangunan dan fondasi penegakan hukum di negeri ini,” ujar Lakso.

Ia menyebut keputusan Prabowo bertentangan dengan komitmen antikorupsi yang sering dinyatakan sendiri oleh presiden.

Ia juga menyoroti proses panjang dan rawan intervensi dalam penyidikan kasus Hasto. Bahkan, penyidik yang menangani perkara sempat dipecat secara sepihak.

“Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni,” ucap Lakso.[]

Tags: AbolisiAbolisi Tom LembongAmnestiAmnesti HastoHastoPresiden PrabowoTom Lembong
Share18Tweet12

Berita Lainnya

Mahfud MD

Mahfud MD Puji Presiden Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

by Aqila Salsabila
01/08/2025
0
115

KUTARAJAPOST - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong sebagai langkah...

Presiden Prabowo Subianto. (Dokumentasi BPMI Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

by Aqila Salsabila
01/08/2025
0
117

KUTARAJAPOST - DPR menyetujui permintaan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Usulan itu diajukan Presiden Prabowo...

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman

Habiburokhman Tegaskan RKUHAP Tidak Melemahkan KPK

by Aqila Salsabila
23/07/2025
0
123

KUTARAJAPOST - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menghapus asas lex...

Ahli Hukum: Ada Unsur Pidana dalam Kasus Anak Dedi Mulyadi dan Putri Karlina

Ahli Hukum: Ada Unsur Pidana dalam Kasus Anak Dedi Mulyadi dan Putri Karlina

by Aqila Salsabila
23/07/2025
0
122

KUTARAJAPOST - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fajar, menilai anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar, dan...

Next Post
Mahfud MD

Mahfud MD Puji Presiden Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recommended

Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah

Gus Miftah Mundur sebagai Utusan Khusus Presiden

8 bulan ago
121
Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Maulid Akbar dan Santuni Ratusan Anak Yatim. 

Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Maulid Akbar dan Santuni Ratusan Anak Yatim. 

2 tahun ago
116

Popular Newsside

  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Mahfud MD Puji Presiden Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti ke Hasto

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Wali Nanggroe Dorong Regulasi untuk Majukan Kakao Aceh

    52 shares
    Share 20 Tweet 13

Connect with us

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: +62 813-604602696

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Pilkada Aceh 2024

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.