• Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Jumat, Agustus 1, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud MD Puji Presiden Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

Aqila Salsabila by Aqila Salsabila
01/08/2025
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
80 6
0
Mahfud MD

Mahfud MD

115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUTARAJAPOST – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong sebagai langkah strategis Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyebut keputusan itu bukan sekadar pengampunan, melainkan sinyal bahwa rekayasa hukum tidak bisa dibiarkan.

BacaJuga

Tom Lembong Diberi Abolisi, Hasto dapat Amnesti, Don Muzakir: Presiden Prabowo Selalu Memaafkan Demi Masa Depan Bangsa

Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti ke Hasto

“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” kata Mahfud, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Ia menegaskan politik tidak boleh lagi digunakan untuk menekan proses hukum. Jika praktik itu berulang, Presiden dapat menghadapinya.

“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” ujarnya.

Persetujuan DPR dan Peran Supratman

Hasto dan Tom Lembong termasuk dalam daftar ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden kepada DPR. Hasto masuk dalam gelombang pertama penerima amnesti menjelang HUT ke-80 RI.

Presiden mengirim dua surat pada 30 Juli 2025. Besoknya, DPR menyatakan menyetujui permintaan tersebut.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis, 31 Juli 2025 malam.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.

Dasar hukum langkah ini adalah Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyusun dan menandatangani usulan kepada Presiden.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” ujar Supratman dalam konferensi pers.

Alasan dan Data Amnesti

Ia menyebut pertimbangan utama kebijakan ini adalah demi persatuan nasional.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata Supratman.

“Langkah ini tidak hanya simbolis, tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.

Dari total 44.000 permohonan amnesti, hanya 1.116 yang lolos verifikasi tahap awal. Sisanya akan diproses bertahap.

“Amnesti ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” ucapnya.

Vonis Tom Lembong dan Hasto

Sebelum mendapat pengampunan, keduanya telah divonis bersalah.

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi impor gula kristal mentah. Negara mengalami kerugian Rp194,7 miliar akibat izin impor yang ia keluarkan untuk perusahaan swasta.

Perusahaan itu kemudian menjual gula ke BUMN PT PPI dengan harga lebih tinggi. Namun, hakim menyebut Tom tidak mendapat keuntungan pribadi.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” kata hakim anggota Alfis Setiawan.

Hasto divonis 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Ia terbukti terlibat dalam suap pergantian antarwaktu anggota DPR Fraksi PDIP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Hasto juga harus membayar denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar, ia wajib menjalani tambahan 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Hasto menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta. Namun, dakwaan perintangan penyidikan Harun Masiku tidak terbukti.[]

Tags: AbolisiAbolisi Tom LembongAmnestiAmnesti HastoHastomahfud mdPresiden PrabowoTom Lembong
Share18Tweet12

Berita Lainnya

Don Muzakir Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia.

Tom Lembong Diberi Abolisi, Hasto dapat Amnesti, Don Muzakir: Presiden Prabowo Selalu Memaafkan Demi Masa Depan Bangsa

by Aqila Salsabila
01/08/2025
0
115

KUTARAJAPOST - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, mengapresiasi keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto...

Presiden Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti ke Hasto

by Aqila Salsabila
01/08/2025
0
115

KUTARAJAPOST - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku. Ia juga...

Presiden Prabowo Subianto. (Dokumentasi BPMI Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

by Aqila Salsabila
01/08/2025
0
117

KUTARAJAPOST - DPR menyetujui permintaan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Usulan itu diajukan Presiden Prabowo...

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman

Habiburokhman Tegaskan RKUHAP Tidak Melemahkan KPK

by Aqila Salsabila
23/07/2025
0
123

KUTARAJAPOST - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menghapus asas lex...

Next Post
Don Muzakir Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia.

Tom Lembong Diberi Abolisi, Hasto dapat Amnesti, Don Muzakir: Presiden Prabowo Selalu Memaafkan Demi Masa Depan Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recommended

Kristina Dewi SPd dan Dita Risfamelia SPd, dua orang srikandi dari SLB Negeri Kota Langsa meraih prestasi

Kepala dan Guru SLBN Kota Langsa Raih Prestasi di Jambore GTK Hebat 2024

9 bulan ago
120
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, saat mengambil sumpah dan melantik Hj. Illiza Sa'aduddin Djamal, SE, sebagai Wali Kota dan Afdhal Khalilullah, B.Sc (Hons), MT, sebagai Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2025-2030, dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (12/2/2025).

Gubernur Muzakir Manaf Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh

6 bulan ago
150

Popular Newsside

  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Tom Lembong Diberi Abolisi, Hasto dapat Amnesti, Don Muzakir: Presiden Prabowo Selalu Memaafkan Demi Masa Depan Bangsa

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Mahfud MD Puji Presiden Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti ke Hasto

    46 shares
    Share 18 Tweet 12

Connect with us

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: +62 813-604602696

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Pilkada Aceh 2024

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.