• Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Nasional

MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR: CALS Soroti Ketidakberanian Menghukum Mantan Presiden

editor by editor
29/09/2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
81 5
0
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR: CALS Soroti Ketidakberanian Menghukum Mantan Presiden

MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR: CALS Soroti Ketidakberanian Menghukum Mantan Presiden

114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR

Jakarta – Ketua Presidium Masyarakat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (CALS), Bivitri Susanti, mengkritik MPR yang tampaknya enggan menghukum mantan presiden. Keputusan MPR untuk menghapus nama Presiden Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 menunjukkan sikap ini. Dalam sistem demokrasi, menghukum presiden yang bersalah seharusnya menjadi hal yang wajar.

Pertanggungjawaban Politik Harus Ada

“Kami tidak mendendam kepada Soeharto. Dia sudah meninggal dan, secara kemanusiaan, kami telah memaafkannya. Namun, pertanggungjawaban politik tetap penting dalam hukum tata negara,” kata Bivitri dalam diskusi yang disiarkan di YouTube pada Ahad, 29 September 2024.

BacaJuga

Mualem-Dek Fadh Dilantik pada Rabu 12 Februari

Wali Nanggroe Minta Pemerintah Daerah Utamakan Pengelolaan Lingkungan dan Tata Ruang

Selanjutnya, Bivitri menegaskan bahwa mencantumkan nama Soeharto adalah bagian dari sejarah reformasi 1998. Reformasi tersebut menuntut pertanggungjawaban karena Soeharto diduga terlibat dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, banyak kebijakan di masa pemerintahannya merugikan rakyat, dan pelanggaran hak asasi manusia terjadi tanpa pertanggungjawaban.

Penolakan Penghapusan Nama Soeharto

“Penolakan untuk menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR bukan soal suka atau tidak suka. Ini lebih kepada hubungan antara negara dan warga, terutama bagi korban kebijakan,” tegasnya. Oleh karena itu, Bivitri khawatir menghapus nama Soeharto menjadikan pola memaafkan sebagai hal biasa. Pola ini bisa membahayakan demokrasi di Indonesia. Ia juga memperingatkan bahwa pola ini mungkin berlaku ketika Jokowi tidak lagi menjabat. “Kita bisa dengan mudah memaafkannya tanpa mempertimbangkan aspek politik dan hukum,” ujarnya.

Keputusan MPR dan Latar Belakang

MPR sebelumnya mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang mengatur pemberantasan KKN bagi pejabat negara. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR untuk periode 2019-2024 pada Rabu, 25 September 2024.

“Secara pribadi, saya menilai penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR tersebut telah selesai, karena beliau telah meninggal,” jelas Bamsoet.

Keputusan MPR untuk menghapus nama Soeharto berawal dari surat Fraksi Golkar yang diterima pada 18 September 2024 dan diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September. Setelah lengser, Soeharto ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi pengelolaan tujuh yayasan sosial. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian mencapai Rp 1,7 triliun dan 419 juta dolar AS. Namun, pada 2006, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan (SKP3).

Pasal 140 KUHAP memungkinkan penuntut umum untuk menghentikan penuntutan jika tidak ada cukup bukti atau jika perkara ditutup demi hukum. Soeharto meninggal pada 2008. “Jadi, perintah dalam TAP MPR sudah dilaksanakan. Apa lagi yang perlu kita pertahankan?” tutup Bamsoet.


Tags: Bivitri SusantiCALSdemokrasi Indonesiahukum tata negaraKKNMPRpenghapusan namapenghukuman politikreformasi 1998Soeharto
Share18Tweet12

Berita Lainnya

Mualem-Dek Fadh Dilantik pada Rabu 12 Februari

Mualem-Dek Fadh Dilantik pada Rabu 12 Februari

by Aqila Salsabila
10/02/2025
0
123

KUTARAJAPOST.COM - Pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah atau Mualem-Dek Fadh akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030...

Wali Nanggroe Minta Pemerintah Daerah Utamakan Pengelolaan Lingkungan dan Tata Ruang

Wali Nanggroe Minta Pemerintah Daerah Utamakan Pengelolaan Lingkungan dan Tata Ruang

by Aqila Salsabila
08/01/2025
0
122

KUTARAJAPOST.COM - Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haythar, meminta Kabupaten dan kota di Aceh agar mengutamakan pengelolaan lingkungan...

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Cut Muhammad melantik pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Aceh Tengggara, Selasa 31 Desember 2024.

Penutup Tahun 2024, DPD Tani Merdeka Indonesia Aceh Tenggara Dilantik Siap Kawal Program Ketahanan Pangan

by Aqila Salsabila
31/12/2024
0
132

KUTARAJAPOST.COM - Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Aceh Tenggara resmi dilantik oleh Ketua DPW Tani Merdeka...

Tani Merdeka Indonesia Wilayah Sumatera Perkuat Dukungan Ketahanan Pangan Program Presiden Prabowo

Tani Merdeka Indonesia Wilayah Sumatera Perkuat Dukungan Ketahanan Pangan Program Presiden Prabowo

by Aqila Salsabila
18/12/2024
0
118

KUTARAJAPOST.COM – Koordinator Wilayah Sumatera Tani Merdeka Indonesia, Muhammad Husni, menggelar pertemuan dengan DPW Tani Merdeka Aceh Indonesia Provinsi Aceh....

Next Post
microsoft word logo

Cara Mengatur Font di Microsoft Word dengan Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recommended

PW GP Ansor Aceh Kembali Gelar Diklat Terpadu Dasar Raya ke II, Silakan Daftar

PW GP Ansor Aceh Kembali Gelar Diklat Terpadu Dasar Raya ke II, Silakan Daftar

2 tahun ago
115
Timbun 1,5 Ton BBM Biosolar Subsidi, 2 Pelaku di Aceh Barat Ditangkap

Timbun 1,5 Ton BBM Biosolar Subsidi, 2 Pelaku di Aceh Barat Ditangkap

2 tahun ago
115

Popular Newsside

  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Mengenal Kabupaten Aceh Barat: Sejarah, Geografi, dan Potensi Ekonomi

    54 shares
    Share 20 Tweet 13
  • 1.077 Calon PPPK Tahap II Jalani Ujian Kompetensi

    54 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Mudahkan Pelayanan, Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Satu Haji

    54 shares
    Share 21 Tweet 13
  • UMMAH Perluas Jaringan Global lewat KKN Internasional di Malaysia

    73 shares
    Share 28 Tweet 17

Connect with us

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: +62 813-604602696

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Pilkada Aceh 2024

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.