• Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Aceh

Tenaga Kontrak Gelisah, Pemerintah Aceh Desak Revisi Rekrutmen PPPK ke MenPAN-RB

Tenaga Kontrak Gelisah, Pemerintah Aceh Desak Revisi Rekrutmen PPPK ke MenPAN-RB

husna by husna
10/10/2024
in Aceh, Hukum, Nasional, Sosial Kemanusian
Reading Time: 2 mins read
86 3
0
Tenaga Kontrak Gelisah, Pemerintah Aceh Desak Revisi Rekrutmen PPPK ke MenPAN-RB
118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUTARAJAPOST.COM – Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abd Qahar, mengungkapkan bahwa Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, telah menginstruksikan revisi menyeluruh terhadap rekapitulasi rekrutmen Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Hasil revisi tersebut segera diusulkan kembali ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Sedang kita rekapitulasi revisi semua SKPA untuk kita usulkan ke MenPAN-RB,” ungkap Qahar kepada AJNN, Kamis, 10 Oktober 2024.

BacaJuga

Dua Dekade Damai Aceh: Jangan Berikan Ruang kepada Provokator

Tom Lembong Diberi Abolisi, Hasto dapat Amnesti, Don Muzakir: Presiden Prabowo Selalu Memaafkan Demi Masa Depan Bangsa

Langkah ini bertujuan untuk merevisi kualifikasi pendidikan berdasarkan tempat kerja tenaga kontrak selama mereka mengabdi. Revisi tersebut dilakukan untuk persiapan rekrutmen PPPK 2024 yang dijadwalkan dimulai pada Oktober mendatang.

Namun, di balik revisi ini, muncul kekhawatiran di kalangan tenaga kontrak. Aziz (nama samaran), seorang tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari 10 tahun di sebuah instansi Pemerintah Aceh, mengeluhkan semakin menipisnya peluang untuk mendapatkan status PPPK.

“Saya tidak tahu pengusul formasi ini awalnya dari dinas, bukan dari Badan Kepegawaian Aceh,” kata Aziz, Senin, 7 Oktober 2024.

Aziz mengharapkan dapat tetap bekerja di instansi yang selama ini menjadi tempat pengabdiannya. Dengan pengalaman panjang, dia merasa lebih mampu bekerja optimal. Namun, formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya tidak tersedia, membuatnya harus mendaftar ke bagian lain atau instansi lain, yang tentunya meningkatkan ketidakpastian nasibnya.

Keluhan Aziz bukanlah kasus tunggal. Banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun mengalami kebingungan serupa. Pengumuman Gubernur Aceh nomor 810/257/2024 tentang seleksi PPPK menyebutkan bahwa perekrutan kali ini membuka 9.976 formasi, namun dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh SKPA, banyak tenaga honorer merasa terpinggirkan.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat 2.654 lowongan untuk guru, 60 lowongan untuk tenaga kesehatan, dan 7.262 lowongan untuk tenaga teknis. Namun, hanya tenaga honorer yang terdaftar dan memiliki nomor registrasi yang dapat melamar, membatasi peluang bagi banyak honorer lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abd Qahar, menjelaskan bahwa pengajuan kualifikasi pendidikan PPPK dilakukan melalui aplikasi SIASN, sebuah platform digital yang mengelola berbagai kebutuhan manajemen kepegawaian. Meski demikian, tenaga honorer hanya diizinkan melamar satu posisi, membuat persaingan semakin ketat.

Proses seleksi akan berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, dengan hasil administrasi diumumkan pada 30 Oktober. Sementara seleksi kompetensi dijadwalkan pada 2-19 Desember 2024, dan hasil final diumumkan pada Januari 2025. Bagi mereka yang tak lolos, kesempatan kedua dimulai pada 1 November 2024 hingga pengumuman final pada Juni 2025.

Dengan persaingan yang semakin sengit dan ketidakpastian yang terus membayangi, nasib ribuan tenaga honorer di Aceh kini berada di persimpangan. Pemerintah Aceh diharapkan segera memberikan solusi yang adil dan transparan agar mereka tidak merasa terabaikan setelah bertahun-tahun mengabdi.

Tags: ASNasn acehpppktenaga kontrak
Share19Tweet12

Berita Lainnya

Dua Dekade Damai Aceh: Jangan Berikan Ruang kepada Provokator

Dua Dekade Damai Aceh: Jangan Berikan Ruang kepada Provokator

by husna
04/08/2025
0
126

Banda Aceh – Tahun 2025 menandai dua dekade sejak tercapainya perdamaian di Aceh melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki...

Don Muzakir Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia.

Tom Lembong Diberi Abolisi, Hasto dapat Amnesti, Don Muzakir: Presiden Prabowo Selalu Memaafkan Demi Masa Depan Bangsa

by Aqila Salsabila
01/08/2025
0
125

KUTARAJAPOST - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, mengapresiasi keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto...

Mahfud MD

Mahfud MD Puji Presiden Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

by Aqila Salsabila
01/08/2025
0
121

KUTARAJAPOST - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong sebagai langkah...

Presiden Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti ke Hasto

by Aqila Salsabila
01/08/2025
0
122

KUTARAJAPOST - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku. Ia juga...

Next Post
Jawaban Mengejutkan Sandra Dewi di Persidangan Kasus Korupsi Timah: Bikin Ruang Sidang Heboh!

Saat Ditanya Hakim Soal Hubungannya dengan Harvey Moies, Jawaban Mengejutkan Sandra Dewi Bikin Geger!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recommended

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal

Merusak Atribut Pilkada, Fatwa MPU Aceh Hukumnya Haram

10 bulan ago
123
BRI menyalurkan Dana Bantuan Pendidikan (Beasiswa) bagi anak dari TNI dan Polri

BRI Peduli Salurkan Beasiswa untuk Anak TNI dan Polri

9 bulan ago
117

Popular Newsside

  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    1638 shares
    Share 655 Tweet 410
  • Andre Taulany Sibukkan Diri di Tengah Proses Cerai dengan Erin

    51 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Trump Tuding Obama Berkhianat, Demokrat: Itu Mengada-ada

    57 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Mualem Dilantik sebagai Gubernur Aceh, Ketua Tani Merdeka Aceh: Selamat Bekerja dan Kami Siap Dukung

    63 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Harga Komoditas Nikel: Tren Terkini dan Prediksi Pasar

    75 shares
    Share 30 Tweet 19

Connect with us

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: +62 813-604602696

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Pilkada Aceh 2024

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.