KUTARAJAPOST – Partai Gerindra belum memutuskan sikap terkait ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan partainya masih menggodok simulasi dan kajian internal.
Dasco mengatakan, pembahasan RUU Pemilu di DPR masih tahap awal. Fokus utama saat ini adalah penyerapan aspirasi publik.
“Di Gerindra, seperti partai-partai lain, masih melakukan simulasi-simulasi. Sementara di DPR pembahasan tentang undang-undang pemilu itu juga baru dalam batas bagaimana pendapat atau mengambil partisipasi publik,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan, Gerindra tidak akan terburu-buru mengambil posisi sebelum melihat dinamika dan masukan publik. Besaran Parliamentary Threshold menjadi salah satu isu yang masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
“Kami di Gerindra juga akan mengikuti dan mencermati perkembangan di DPR tentang partisipasi publik, bagaimana pendapat tentang misalnya Parliamentary Threshold dan lain-lain,” katanya.
Menurut Dasco, sikap resmi partai baru akan ditetapkan setelah kajian menyeluruh.
“Secara komprehensif, Partai Gerindra akan melakukan pengkajian dan membahas sebelum kemudian dikeluarkan sikap resmi partai,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan DPR belum akan menyentuh revisi Undang-Undang Pilkada. Ia memastikan revisi UU tersebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026,” kata Rifqi usai rapat terbatas dengan pimpinan DPR dan Menteri Sekretaris Negara di Senayan, pada Senin, 19 Januari 2026 lalu.
Ia menambahkan, fokus DPR saat ini adalah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi dasar revisi.
“Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tapi tentu tetap ada pengayaan-pengayaan, misalnya kita akan menghadirkan perbaikan hukum acara sengketa dan seterusnya,” ujarnya.[]






























