KUTARAJAPOST – Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pemanfaatan hutan (PBPH), pertambangan, dan perkebunan.
Keputusan diambil setelah rapat terbatas bersama sejumlah menteri dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang digelar secara virtual dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026.
“Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa 20 Januari 2026.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Prasetyo merincikan, 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK),” ucap Prasetyo.
Ia menambahkan, pencabutan izin usaha dilakukan sebagai buntut dari bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut,” kata Prasetyo.
Audit Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran serius yang memperparah kerusakan lingkungan. Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini sebagai langkah penertiban sekaligus upaya mencegah bencana serupa terulang.[]






























