Pedoman Media Siber
Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh aktivitas jurnalistik, pengelolaan konten, tata kelola
redaksi, penggunaan teknologi digital, serta penerapan standar media modern yang profesional,
akurat, transparan, dan bertanggung jawab.
I. Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip-prinsip universal hak asasi manusia.
Media siber merupakan bagian penting dari ekosistem pers modern yang memiliki karakteristik
cepat, terbuka, interaktif, dan berbasis teknologi.
Karena sifatnya yang dinamis, media siber memerlukan pedoman yang jelas agar kegiatan jurnalistik,
pengelolaan isi, interaksi dengan pengguna, serta tata kelola bisnis dan teknologi dapat berjalan
secara profesional, akurat, independen, dan bertanggung jawab.
serta prinsip-prinsip Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menjadi rujukan tata kelola pers digital di Indonesia.
II. Ruang Lingkup
1. Media Siber
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan
jurnalistik, serta memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan standar perusahaan pers.
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Isi Buatan Pengguna adalah seluruh konten yang dibuat, dikirimkan, atau dipublikasikan oleh pengguna
pada platform media siber, termasuk namun tidak terbatas pada komentar, artikel, gambar, audio, video,
forum diskusi, unggahan komunitas, dan bentuk partisipasi publik lainnya.
III. Prinsip Dasar Jurnalistik
Akurasi
Setiap informasi wajib didasarkan pada fakta, data yang valid, dan verifikasi yang memadai.
Keberimbangan
Setiap pihak yang relevan berhak memperoleh ruang yang proporsional dalam pemberitaan.
Independensi
Redaksi bekerja bebas dari tekanan politik, ekonomi, pemilik modal, maupun kelompok kepentingan.
Akuntabilitas
Media wajib bertanggung jawab atas isi yang dipublikasikan dan terbuka terhadap koreksi.
Kepentingan Publik
Pemberitaan harus mengutamakan manfaat sosial dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Non-Diskriminasi
Konten tidak boleh memuat penghinaan, stereotip, atau kebencian berbasis SARA dan kondisi personal.
IV. Verifikasi dan Pemberitaan
1. Prinsip Verifikasi
- Setiap berita pada prinsipnya wajib melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi pada saat yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Reporter dan editor wajib memastikan identitas, konteks, waktu, lokasi, serta keaslian data atau pernyataan yang digunakan.
- Dokumen, foto, video, atau tangkapan layar harus diperiksa keotentikan dan konteksnya sebelum dipublikasikan.
2. Pengecualian untuk Berita Mendesak
Dalam keadaan tertentu, berita dapat dipublikasikan sebelum verifikasi lengkap dilakukan, dengan syarat:
- Mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.
- Sumber awal disebutkan identitasnya secara jelas, kredibel, dan kompeten.
- Subjek yang harus dikonfirmasi belum diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai pada saat itu.
- Media memberi penjelasan bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lanjutan.
3. Kewajiban Pemutakhiran
- Setelah berita awal dipublikasikan, redaksi wajib melanjutkan upaya verifikasi.
- Hasil verifikasi harus dicantumkan dalam berita pembaruan (update).
- Setiap update wajib memuat waktu pembaruan, poin perubahan, dan tautan ke berita sebelumnya bila relevan.
4. Larangan Praktik Menyesatkan
- Dilarang memelintir judul agar tidak sesuai dengan isi berita.
- Dilarang menyajikan judul clickbait yang menyesatkan pembaca.
- Dilarang menghilangkan konteks penting demi sensasi, viralitas, atau kepentingan lain di luar kepentingan publik.
V. Manajemen Redaksi
1. Alur Produksi Konten
- Reporter melakukan peliputan, riset, wawancara, dan pengumpulan data.
- Editor memeriksa struktur berita, fakta, bahasa, konteks, dan risiko hukum/etik.
- Redaktur atau penanggung jawab redaksi memberikan persetujuan akhir sebelum tayang.
- Konten dipublikasikan dan dimonitor untuk kemungkinan update, koreksi, atau hak jawab.
2. Tanggung Jawab Redaksi
- Menjaga mutu jurnalistik dan standar etik.
- Memastikan kesesuaian antara headline, isi, visual, caption, dan distribusi di media sosial.
- Melakukan pengawasan internal terhadap potensi hoaks, plagiarisme, bias, atau konflik kepentingan.
3. Standar Visual dan Multimedia
- Foto, video, grafis, dan ilustrasi tidak boleh dimanipulasi secara menyesatkan.
- Penggunaan ilustrasi harus diberi penjelasan yang memadai bila tidak menampilkan situasi nyata.
- Visual yang mengandung unsur sensitif, korban, atau anak wajib ditangani dengan kehati-hatian tinggi.
VI. Isi Buatan Pengguna (UGC)
1. Ketentuan Umum
- Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan penggunaan secara jelas dan mudah diakses.
- Pengguna wajib melakukan registrasi dan login sebelum mempublikasikan isi.
- Dalam proses registrasi, pengguna wajib menyetujui kebijakan publikasi yang berlaku.
2. Konten yang Dilarang
Pengguna dilarang mempublikasikan isi yang:
- Memuat kebohongan, fitnah, atau informasi palsu.
- Memuat konten sadis, cabul, atau eksploitasi yang tidak memiliki kepentingan publik yang sah.
- Mengandung prasangka, kebencian, atau hasutan kekerasan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan.
- Bersifat diskriminatif atas dasar jenis kelamin, bahasa, kondisi ekonomi, kondisi fisik, atau kondisi mental.
- Merendahkan martabat kelompok rentan.
3. Kewenangan Moderasi
- Media memiliki kewenangan untuk menyunting, menangguhkan, membatasi, atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.
- Media wajib menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah digunakan oleh publik.
- Setiap laporan pelanggaran harus ditangani sesegera mungkin secara proporsional.
4. Batas Waktu Penanganan
Konten yang dilaporkan dan terbukti melanggar wajib ditindaklanjuti secepatnya, dan paling lambat
dalam waktu 2 x 24 jam sejak pengaduan diterima.
5. Tanggung Jawab
Sepanjang media telah menerapkan kebijakan, registrasi, mekanisme moderasi, dan tindakan korektif sesuai
ketentuan, tanggung jawab utama atas isi buatan pengguna berada pada pengguna yang bersangkutan. Namun,
media tetap bertanggung jawab bila mengabaikan laporan pelanggaran setelah melewati batas waktu penanganan.
VII. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
1. Prinsip Umum
- Media wajib melayani ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
- Setiap kesalahan faktual harus diperbaiki tanpa menunda secara tidak patut.
- Koreksi tidak boleh dilakukan secara diam-diam terhadap substansi penting tanpa penjelasan kepada publik.
2. Bentuk Pelaksanaan
- Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang terkait.
- Waktu pemuatan koreksi atau hak jawab harus dicantumkan secara jelas.
- Bila substansi kesalahan signifikan, media harus menambahkan catatan editor atau penjelasan pembaruan.
3. Tanggung Jawab atas Kutipan Ulang
- Media yang pertama mempublikasikan berita bertanggung jawab atas isi pada platformnya sendiri.
- Media lain yang mengutip atau menyebarluaskan wajib ikut memperbaiki apabila berita sumber telah dikoreksi.
- Media yang tetap membiarkan kutipan yang keliru dapat dimintai pertanggungjawaban atas akibat dari isi tersebut.
VIII. Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut karena tekanan, sensor, atau kepentingan di luar pertimbangan redaksional yang sah.
- Pencabutan hanya dapat dilakukan dalam keadaan terbatas, seperti terkait isu SARA, kesusilaan, perlindungan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan etik dan hukum lain yang kuat.
- Setiap pencabutan wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik secara transparan.
- Media lain yang mengutip isi dari berita yang dicabut wajib menyesuaikan publikasinya.
IX. Iklan dan Konten Berbayar
- Media wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan konten komersial.
- Setiap konten berbayar wajib diberi label yang jelas, seperti Advertorial, Sponsored Content, atau Konten Kerja Sama.
- Redaksi tidak boleh menyamarkan iklan sebagai berita independen.
- Kepentingan bisnis tidak boleh mengintervensi fakta, sudut pandang, atau integritas redaksi.
X. Kebijakan Media Modern
1. Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI)
- Penggunaan AI hanya bersifat alat bantu, bukan pengganti tanggung jawab editorial manusia.
- Setiap konten yang disusun, dirangkum, diterjemahkan, atau diperkaya dengan bantuan AI wajib diverifikasi oleh editor/manusia sebelum tayang.
- Media tidak boleh mempublikasikan hasil AI yang belum diperiksa faktanya.
- Bila penggunaan AI bersifat material atau memengaruhi bentuk konten secara signifikan, media sebaiknya memberikan penanda atau keterangan yang wajar demi transparansi.
2. Kebijakan SEO dan Distribusi Algoritmik
- Optimasi mesin pencari harus dilakukan secara etis dan tidak mengorbankan akurasi.
- Dilarang memakai judul, thumbnail, atau metadata yang menyesatkan demi mengejar klik dan impresi.
- Distribusi konten di media sosial, mesin pencari, dan platform agregator tetap tunduk pada standar jurnalistik yang sama dengan publikasi utama.
3. Kebijakan Media Sosial
- Akun resmi media adalah perpanjangan dari tanggung jawab redaksi.
- Caption, teaser, headline sosial, dan visual promosi tidak boleh mendistorsi substansi berita.
- Admin, editor sosial, dan tim distribusi wajib menjaga etika, akurasi, serta sensitivitas publik.
4. Data Journalism dan Visualisasi
- Penggunaan data terbuka, basis data publik, dan dokumen resmi harus dilakukan secara teliti.
- Grafik, tabel, dan infografik wajib menyebut sumber data bila relevan.
- Visualisasi data tidak boleh dibuat secara manipulatif atau menyesatkan interpretasi publik.
5. Pedoman Peliputan Krisis dan Bencana
- Peliputan korban bencana, kekerasan, dan tragedi wajib mengutamakan empati dan martabat manusia.
- Dilarang mengeksploitasi duka, trauma, atau identitas korban demi sensasi.
- Informasi terkait jumlah korban, bantuan, atau kondisi lapangan harus diverifikasi dengan cermat.
6. Pedoman Anti-Disinformasi
- Redaksi wajib memiliki kebiasaan pemeriksaan silang terhadap isu viral, tangkapan layar, video pendek, dan narasi anonim.
- Setiap konten yang berpotensi hoaks atau manipulatif harus melalui pemeriksaan tambahan sebelum tayang.
- Media dianjurkan memiliki mekanisme cek fakta atau setidaknya prosedur internal anti-disinformasi.
XI. Keamanan dan Privasi
- Media wajib melindungi data pribadi narasumber, pengguna, dan pihak terkait, terutama yang bersifat sensitif.
- Identitas korban, anak, pelapor, atau narasumber rentan wajib dijaga sesuai hukum dan etika jurnalistik.
- Media wajib menerapkan langkah teknis yang wajar, seperti enkripsi koneksi (HTTPS), autentikasi yang aman, cadangan data, dan pembatasan akses internal.
- Penggunaan cookie, pelacak, dan formulir digital harus dijelaskan dalam kebijakan privasi yang mudah diakses publik.
XII. Transparansi Media
Untuk menjaga kepercayaan publik, media wajib menyediakan informasi yang jelas mengenai identitas dan tata kelola medianya, termasuk:
- Halaman redaksi atau susunan pengelola.
- Alamat kantor, email, dan/atau kontak resmi.
- Pedoman media siber.
- Kebijakan privasi.
- Mekanisme pengaduan, koreksi, dan hak jawab.
- Informasi kerja sama iklan atau konten komersial secara terpisah dari pemberitaan.
XIII. Sanksi
Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenakan tindakan internal sesuai tingkat pelanggaran, antara lain:
- Teguran lisan atau tertulis.
- Pembatasan kewenangan editorial tertentu.
- Penangguhan tugas.
- Pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan internal dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Tindakan hukum bila pelanggaran menimbulkan akibat pidana atau perdata.
XIV. Evaluasi dan Pengawasan
- Media perlu melakukan evaluasi berkala atas mutu pemberitaan, proses editorial, dan kepatuhan etik.
- Audit internal dapat dilakukan terhadap akurasi berita, efektivitas moderasi, keamanan data, dan kualitas distribusi digital.
- Pedoman ini dapat diperbarui sesuai perkembangan teknologi, hukum, kebutuhan redaksi, dan tantangan media digital modern.
XV. Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi landasan bagi seluruh kegiatan jurnalistik, pengelolaan konten,
interaksi publik, dan distribusi digital. Tujuannya adalah menjaga integritas media, melindungi hak
publik atas informasi yang benar, serta membangun kepercayaan yang berkelanjutan di tengah perubahan
lanskap media yang semakin cepat.
Dengan memadukan prinsip pers yang bertanggung jawab dan standar media modern, pedoman ini diharapkan
menjadi instrumen operasional yang tidak hanya formal, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik sehari-hari.
Kebijakan Privasi, dan Kontak agar tata kelola media tampil lebih lengkap dan kredibel.








