KUTARAJAPOST.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang untuk memeriksa ketua dan anggota KIP Banda Aceh.
Sidang ini terkait laporan Khalid Al Makmun tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 189-PKE-DKPP/VIII/2024.
Menanggapi laporan ini, Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Kita menghormati seluruh proses,” ujar Yusri pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Yusri menjelaskan bahwa adalah hal wajar bagi warga negara untuk melaporkan ketidakpuasan kepada DKPP.
Yusri memastikan bahwa ia dan anggota KIP Banda Aceh akan hadir dalam sidang pemeriksaan di Kantor Panwaslih Aceh, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
“Insya Allah, kami semua akan hadir, termasuk anggota KIP Banda Aceh,” tambahnya.
Yusri menekankan bahwa KIP Banda Aceh akan menyerahkan semua dokumen dan bukti yang diperlukan.
“Kami menghormati sidang tersebut dan akan mengikuti prosedur sesuai aduan yang masuk,” tutup Yusri.