• Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Sabtu, November 8, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Politik

Habiburokhman Tegaskan RKUHAP Tidak Melemahkan KPK

Aqila Salsabila by Aqila Salsabila
23/07/2025
in Politik
Reading Time: 2 mins read
93 6
0
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman

132
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUTARAJAPOST – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menghapus asas lex specialis dalam tindak pidana korupsi.

Lex specialis derogat legi generali berarti aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Dalam hal ini, UU Tipikor dianggap sebagai aturan khusus yang mengesampingkan KUHAP.

BacaJuga

Dukung Reshuffle Prabowo, Tani Merdeka Indonesia Desak Stimulus Rp200 Triliun Mengalir ke Petani

Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri Baru dan 1 Wakil Menteri

Habib menyatakan RKUHAP justru memperkuat pemberantasan korupsi. Ia mengacu pada Pasal 3 ayat (2) yang menyebut KUHAP berlaku untuk seluruh tindak pidana, kecuali diatur dalam undang-undang lain.

“Tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK,” kata Habib dalam keterangannya, Rabu, 23 Juli 2025.

Ia merespons kekhawatiran KPK soal potensi penghapusan asas lex specialis dalam draf RKUHAP. Menurutnya, Pasal 7 ayat (5) juga menegaskan pengecualian terhadap KPK.

Pasal itu menyebut penyidik KPK tidak tunduk pada koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Habib menilai ketentuan itu menunjukkan penguatan peran KPK, bukan sebaliknya.

Komisi III DPR akan mengundang KPK dan pegiat antikorupsi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) usai masa reses. Masa reses berlangsung mulai Kamis, 24 Juli 2025, selama satu bulan.

“Kami akan mengalokasikan waktu raker atau RDPU dengan KPK dan aktivis antikorupsi untuk membahas masukan terkait RUU KUHAP,” ujarnya.

Habib juga menolak anggapan bahwa penyelidik dan penyidik KPK tidak diakomodasi dalam RKUHAP. Ia mengacu pada hasil rapat Panitia Kerja (Panja) yang mencantumkan definisi penyelidik dalam Pasal 1 angka 7.

“Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyoroti sedikitnya 17 masalah dalam RKUHAP. Salah satunya soal Pasal 327 yang berpotensi meniadakan asas lex specialis.

“Pasal 327 itu punya potensi dimaknai penyelesaian penanganan perkara itu hanya bisa dengan hukum acara pidana biasa, sedangkan yang ditangani oleh KPK kan merujuk pada Undang-Undang KPK,” kata Imam Akbar Wahyu Nuryamto, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK.

Ia juga menyoroti Pasal 20 yang bisa membuat penyelidikan KPK tidak independen.

“Contoh misalkan rumusan Pasal 20, dalam melaksanakan penyelidikan harus dikoordinasikan, diawasi dan diberi petunjuk oleh Polri. Nah, tentu ini menjadi pertanyaan dan tantangan, apakah memang ini yang diharapkan oleh perumus undang-undang?” kata Imam.

KPK mengaku telah menyurati Presiden dan Pimpinan DPR. Mereka menyampaikan catatan terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. []

Tags: HabiburokhmanRKUHAP
Share21Tweet13

Berita Lainnya

Don Muzakir Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia (baju putih) sedang menggelar konferensi pers di Jakarta pada Minggu 31 Agustus 2025.

Dukung Reshuffle Prabowo, Tani Merdeka Indonesia Desak Stimulus Rp200 Triliun Mengalir ke Petani

by Aqila Salsabila
16/09/2025
0
132

KUTARAJAPOST - Reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto membuka ruang baru bagi kebijakan ekonomi, terutama setelah Menteri Keuangan Purbaya...

Prabowo lantik sejumlah menteri di Istana Negara (Foto: detikcom)

Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri Baru dan 1 Wakil Menteri

by Aqila Salsabila
08/09/2025
0
146

KUTARAJAPOST - Presiden Prabowo Subianto melantik empat menteri dan seorang wakil menteri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 8 September...

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik 1 Menteri Baru

by Aqila Salsabila
08/09/2025
0
151

KUTARAJAPOST - Presiden Prabowo Subianto merombak susunan Kabinet Merah Putih. Pengumuman itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor...

Dua Dekade Damai Aceh: Jangan Berikan Ruang kepada Provokator

Dua Dekade Damai Aceh: Jangan Berikan Ruang kepada Provokator

by husna
04/08/2025
0
180

Banda Aceh – Tahun 2025 menandai dua dekade sejak tercapainya perdamaian di Aceh melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki...

Next Post
Presiden Prabowo Subianto. (Dokumentasi BPMI Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recommended

Juru Bicara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf dan Fadhlullah, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man

Jelang Akhir Masa Jabatan, Pj Gubernur Safrizal Diminta Hormati Transisi Kekuasaan

10 bulan ago
124
Dinas Pendidikan Aceh Buka SPMB Gelombang II, Ingatkan Larangan Pungli Sesuai Surat Edaran Gubernur

Dinas Pendidikan Aceh Buka SPMB Gelombang II, Ingatkan Larangan Pungli Sesuai Surat Edaran Gubernur

4 bulan ago
169

Popular Newsside

  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Mualem Lantik Suhaidi dan Maliki Jadi Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Pernyataan sikap Organisasi Masyarakat Sipil Terhadap “Gagapnya Pemerintah dalam Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Aceh”

    54 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Apple Watch Series 9 Review

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Cara Menghubungi Call Center BSI dengan Mudah

    92 shares
    Share 36 Tweet 23

Connect with us

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: +62 813-604602696

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Pilkada Aceh 2024

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.