• Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Minggu, Juli 27, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Politik

Habiburokhman Tegaskan RKUHAP Tidak Melemahkan KPK

Aqila Salsabila by Aqila Salsabila
23/07/2025
in Politik
Reading Time: 2 mins read
86 6
0
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman

122
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUTARAJAPOST – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menghapus asas lex specialis dalam tindak pidana korupsi.

Lex specialis derogat legi generali berarti aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Dalam hal ini, UU Tipikor dianggap sebagai aturan khusus yang mengesampingkan KUHAP.

BacaJuga

Koperasi Arung Samudera Temui Wali Nanggroe, Bahas Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Mualem dan Dek Fadh Buka Puasa Bersama Partai Koalisi dan DPRA

Habib menyatakan RKUHAP justru memperkuat pemberantasan korupsi. Ia mengacu pada Pasal 3 ayat (2) yang menyebut KUHAP berlaku untuk seluruh tindak pidana, kecuali diatur dalam undang-undang lain.

“Tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK,” kata Habib dalam keterangannya, Rabu, 23 Juli 2025.

Ia merespons kekhawatiran KPK soal potensi penghapusan asas lex specialis dalam draf RKUHAP. Menurutnya, Pasal 7 ayat (5) juga menegaskan pengecualian terhadap KPK.

Pasal itu menyebut penyidik KPK tidak tunduk pada koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Habib menilai ketentuan itu menunjukkan penguatan peran KPK, bukan sebaliknya.

Komisi III DPR akan mengundang KPK dan pegiat antikorupsi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) usai masa reses. Masa reses berlangsung mulai Kamis, 24 Juli 2025, selama satu bulan.

“Kami akan mengalokasikan waktu raker atau RDPU dengan KPK dan aktivis antikorupsi untuk membahas masukan terkait RUU KUHAP,” ujarnya.

Habib juga menolak anggapan bahwa penyelidik dan penyidik KPK tidak diakomodasi dalam RKUHAP. Ia mengacu pada hasil rapat Panitia Kerja (Panja) yang mencantumkan definisi penyelidik dalam Pasal 1 angka 7.

“Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyoroti sedikitnya 17 masalah dalam RKUHAP. Salah satunya soal Pasal 327 yang berpotensi meniadakan asas lex specialis.

“Pasal 327 itu punya potensi dimaknai penyelesaian penanganan perkara itu hanya bisa dengan hukum acara pidana biasa, sedangkan yang ditangani oleh KPK kan merujuk pada Undang-Undang KPK,” kata Imam Akbar Wahyu Nuryamto, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK.

Ia juga menyoroti Pasal 20 yang bisa membuat penyelidikan KPK tidak independen.

“Contoh misalkan rumusan Pasal 20, dalam melaksanakan penyelidikan harus dikoordinasikan, diawasi dan diberi petunjuk oleh Polri. Nah, tentu ini menjadi pertanyaan dan tantangan, apakah memang ini yang diharapkan oleh perumus undang-undang?” kata Imam.

KPK mengaku telah menyurati Presiden dan Pimpinan DPR. Mereka menyampaikan catatan terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. []

Tags: HabiburokhmanRKUHAP
Share20Tweet12

Berita Lainnya

Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haythar bersama pengurus Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haythar

Koperasi Arung Samudera Temui Wali Nanggroe, Bahas Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

by Aqila Salsabila
09/03/2025
0
165

KUTARAJAPOST.COM – Koperasi Arung Samudera (KOPPAS) bertemu dengan Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haythar, untuk membahas konsep pengelolaan...

Mualem dan Dek Fadh Buka Puasa Bersama Partai Koalisi dan DPRA

Mualem dan Dek Fadh Buka Puasa Bersama Partai Koalisi dan DPRA

by Aqila Salsabila
08/03/2025
0
138

KUTARAJAPOST.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) menggelar buka puasa bersama dengan partai koalisi...

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh, Cut Muhammad

Mualem Dilantik sebagai Gubernur Aceh, Ketua Tani Merdeka Aceh: Selamat Bekerja dan Kami Siap Dukung

by Aqila Salsabila
12/02/2025
0
147

KUTARAJAPOST.COM – Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf alias Mualem, resmi dilantik sebagai Gubernur Aceh pada Rabu, 12...

Jusuf Kalla (JK)

Jusuf Kalla Hadiri Pelantikan Mualem-Dek Fadh Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

by Aqila Salsabila
12/02/2025
0
123

KUTARAJAPOST.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan melantik Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recommended

Maju ke DPR RI, Sofyan Dawood Janji Perjuangkan Kepentingan Aceh dari Pusat

Maju ke DPR RI, Sofyan Dawood Janji Perjuangkan Kepentingan Aceh dari Pusat

2 tahun ago
116
Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadhan di Bireuen, Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Mustahik

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadhan di Bireuen, Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Mustahik

5 bulan ago
118

Popular Newsside

  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Ride for Charity

    50 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kepala dan Guru SLBN Kota Langsa Raih Prestasi di Jambore GTK Hebat 2024

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Dukung Hidupkan Kembali Industri Sutera Aceh, Ketua Dekranasda Tanam Murbei

    67 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Azwar A Gani Terpilih Kembali Sebagai Ketua PW GP Ansor Aceh 

    48 shares
    Share 18 Tweet 12

Connect with us

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: +62 813-604602696

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Pilkada Aceh 2024

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.