KUTARAJAPOST.COM – Ketua Umum Tim Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Pusat, Syamsul Bahri atau yang dikenal sebagai Tiyong, meminta pihak kepolisian dan Panwaslih Aceh segera mengusut tuntas perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah – M. Fadhil Rahmi.
“Kami meminta agar kasus ini segera diusut, karena terjadi secara masif di dua kabupaten, yaitu Bireuen dan Aceh Tamiang. Jika tidak cepat diatasi, perusakan ini bisa menyebar ke daerah lain,” kata Tiyong pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Tiyong menjelaskan bahwa perusakan APK melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 280, yang melarang tim kampanye merusak alat peraga peserta Pemilu.
Ia juga memperingatkan, jika aksi ini dibiarkan, Pilkada bisa berlangsung dalam suasana yang tidak damai. “Tidak ada warga Aceh yang ingin Pilkada ini berjalan tidak aman,” katanya.
Tiyong, yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, menegaskan bahwa masyarakat sudah sepakat untuk menjaga agar Pilkada berlangsung damai. Dengan begitu, masyarakat bisa memilih tanpa tekanan, yang akan menghasilkan pemimpin terbaik.
Perusakan APK Bustami – Fadhil, yang terus meluas dalam dua hari terakhir, menurut Tiyong, tidak bisa ditoleransi. “Kami meminta polisi segera mengusut kasus ini dan membawa pelakunya ke pengadilan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pendukung Bustami – Fadhil agar tetap tenang dan tidak terpancing provokasi. “Kita serahkan pada aparat hukum, karena ini negara hukum,” katanya.
Diketahui, perusakan APK Bustami – Fadhil terjadi di berbagai desa di Aceh Tamiang dan Bireuen. Spanduk yang dipasang di sejumlah lokasi dirusak dengan cara dipotong menggunakan senjata tajam.[]