• Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
  • Home
  • Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Banda Aceh
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • PILKADA ACEH 2024Trending
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Aceh

Merusak Atribut Pilkada, Fatwa MPU Aceh Hukumnya Haram

Aqila Salsabila by Aqila Salsabila
07/10/2024
in Aceh, Banda Aceh, Politik
Reading Time: 1 mins read
88 1
0
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal

118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUTRAJAPOST.COM – Menjelang Pilkada serentak 2024 di Aceh, marak terjadi perusakan alat kampanye. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal, menegaskan bahwa Fatwa MPU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum dalam perspektif Islam masih berlaku untuk Pilkada 2024.

“Iya, fatwa tersebut masih berlaku. Fatwa itu tidak memiliki batas waktu,” ujar Lem Faisal, Senin, 7 Oktober 2024.

BacaJuga

1.077 Calon PPPK Tahap II Jalani Ujian Kompetensi

Mudahkan Pelayanan, Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Satu Haji

Lem Faisal mengimbau agar masyarakat menjalankan politik yang santun sesuai ajaran agama, karena Pilkada harus menjadi pesta demokrasi yang sukses bagi semua.

Dalam Fatwa MPU Aceh yang dikeluarkan pada 28 Februari 2014, dijelaskan bahwa pemimpin menurut Islam harus beriman, berakhlak mulia, jujur, adil, amanah, dan mengutamakan kepentingan umat.

Memilih pemimpin yang bertaqwa kepada Allah SWT adalah wajib, sedangkan memilih yang tidak memenuhi kriteria hukumnya haram. Fatwa juga menegaskan bahwa politik uang hukumnya haram dan tindakan merusak atribut kampanye yang sah adalah haram.

Terkait perusakan baliho pasangan calon gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah dan Teungku Fadhil Rahmi, yang terjadi di Aceh Tamiang dan Bireuen, Ketua Tim Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Pusat, Syamsul Bahri alias Tiyong, mendesak kepolisian dan Panwaslih Aceh untuk segera mengusut kasus tersebut.

“Perusakan ini terjadi secara masif dan terstruktur. Jika tidak segera diatasi, kami khawatir akan meluas ke daerah lain,” kata Tiyong, Minggu, 6 Oktober 2024.

Tiyong menambahkan bahwa perusakan ini melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 280, yang melarang tindakan merusak alat kampanye. Menurutnya, tindakan ini berpotensi mengganggu suasana damai dalam Pilkada.

“Semua pihak harus berkomitmen menjaga kedamaian Pilkada agar masyarakat dapat memilih dengan tenang,” tegasnya.[]

Tags: MPU AcehPilkada 2024Pilkada AcehPilkada Aceh 2024
Share19Tweet12

Berita Lainnya

1.077 Calon PPPK Tahap II Jalani Ujian Kompetensi

1.077 Calon PPPK Tahap II Jalani Ujian Kompetensi

by Aqila Salsabila
08/05/2025
0
130

KUTARAJAPOST.COM - Sebanyak 1.077 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Tahap II mengikuti...

Mudahkan Pelayanan, Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Satu Haji

Mudahkan Pelayanan, Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Satu Haji

by Aqila Salsabila
08/05/2025
0
130

KUTARAJAPOST.COM - Kementerian Agama merilis pusat kendali haji atau Hajj Command Center (HCC). HCC berlokasi di Gedung Siskohat Lantai 1...

Bireuen – Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Internasional yang digelar oleh Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH) pada tahun ini bukan sekadar program pengabdian masyarakat lintas negara, tetapi menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengalami lompatan besar dalam pembelajaran personal dan akademik. Dengan tujuan utama Malaysia, UMMAH memberangkatkan sembilan mahasiswa terbaik untuk mengikuti program KKN Internasional selama hampir satu bulan, dari 1 hingga 28 Mei 2025.

UMMAH Perluas Jaringan Global lewat KKN Internasional di Malaysia

by husna
30/04/2025
0
173

Bireuen – Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Internasional yang digelar oleh Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH) pada tahun ini bukan...

Dukung Hidupkan Kembali Industri Sutera Aceh, Ketua Dekranasda Tanam Murbei

Dukung Hidupkan Kembali Industri Sutera Aceh, Ketua Dekranasda Tanam Murbei

by Aqila Salsabila
17/04/2025
0
152

KUTARAJAPOST.COM - Ketua Dekranasda Aceh, Marlina Muzakir, menanam pohon murbei untuk pertama kalinya di Gampong Siem, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar,...

Next Post
Pelatih Bahrain

Pelatih Bahrain: Timnas Indonesia Bukan Lawan Mudah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recommended

Call Center shoppee

Cara Menghubungi Call Center Shopee dengan Mudah

7 bulan ago
152
Rayakan HUT ke-78 RI, Mahasiswa USK Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut

Rayakan HUT ke-78 RI, Mahasiswa USK Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut

2 tahun ago
114

Popular Newsside

  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Mengenal Kabupaten Aceh Barat: Sejarah, Geografi, dan Potensi Ekonomi

    54 shares
    Share 20 Tweet 13
  • 1.077 Calon PPPK Tahap II Jalani Ujian Kompetensi

    54 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Mudahkan Pelayanan, Kemenag Luncurkan Hajj Command Center dan Satu Haji

    54 shares
    Share 21 Tweet 13
  • UMMAH Perluas Jaringan Global lewat KKN Internasional di Malaysia

    73 shares
    Share 28 Tweet 17

Connect with us

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Iklan di Kutarajapost
  • Peraturan Media Siber
  • Karir
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: +62 813-604602696

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Pilkada Aceh 2024

© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.