UMP Aceh Naik Menjadi Rp 3.460.672, Begini Penjelasan Pj Gubernur Aceh
Kutarajapost - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp3.460.672. Angka ...
Kutarajapost - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp3.460.672. Angka ...
© 2022 Kutarapost - Portal Berita ini dibawah management PT. Kutaraja Pos Multimedia.