Jantho – Pelindungan Indikasi Geografis (IG) menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga identitas, kekhasan, dan kualitas minyak nilam Aceh sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi petani dan pelaku usaha.
Upaya penguatan pelindungan tersebut dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melalui peninjauan langsung ke lokasi pengolahan minyak nilam di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Rabu 26 Agustus 2026.
Minyak nilam Aceh diketahui telah memiliki sertifikat Indikasi Geografis (IG) terdaftar. Status tersebut memberikan pelindungan hukum terhadap kekhasan, reputasi, dan kualitas minyak nilam asli Aceh dari klaim pihak luar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, mengatakan peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung aktivitas penyulingan sekaligus memastikan pelindungan kekayaan intelektual terhadap produk unggulan daerah tersebut berjalan optimal.
“Minyak nilam Aceh adalah indikasi geografis yang sudah terdaftar dan diakui. Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektualnya terjaga, sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar,” kata Purwandani.
Bagi petani dan penyuling, pelindungan IG tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Status tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi minyak nilam Aceh sebagai produk khas daerah sehingga memberikan dampak terhadap nilai jual dan kesejahteraan masyarakat.
Lukman, salah seorang petani nilam di Kecamatan Lhoong, menyambut baik kunjungan Kemenkum Aceh. Menurutnya, kehadiran pemerintah di lokasi produksi memberikan perhatian dan semangat bagi para penyuling tradisional.
“Kami sangat senang bapak dan ibu dari Kemenkum datang melihat langsung proses penyulingan kami di sini. Ini bentuk perhatian nyata bagi kami di desa,” ujar Lukman.
Ia berharap pelindungan Indikasi Geografis dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan memperluas pemasaran minyak nilam Aceh.
“Harapan kami, dengan adanya pelindungan indikasi geografis ini, perlindungan terhadap produk kami makin kuat sehingga harga jual minyak nilam Aceh bisa semakin stabil dan menembus pasar internasional,” tuturnya.
Peninjauan tersebut menunjukkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada pemberian sertifikat. Pengawalan hingga tingkat produksi menjadi bagian penting agar status Indikasi Geografis benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjaga dan menghasilkan produk khas Aceh.
Dengan pelindungan hukum yang kuat dan dukungan terhadap pelaku usaha serta petani, minyak nilam Aceh diharapkan semakin memiliki daya tawar, menjaga reputasinya sebagai produk khas daerah, dan mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat. []
Sumber : infopublik.id























