ACEH BARAT – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dalam perkara pemasangan tiga tiang listrik beserta jaringannya di atas tanah milik warga di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan yang sebelumnya menyatakan pemasangan tiga tiang listrik tanpa sepengetahuan dan izin pemilik tanah sebagai perbuatan melawan hukum tetap berlaku.
Perkara tersebut berawal dari gugatan yang diajukan Yusra, pemilik sebidang tanah dan bangunan rumah seluas kurang lebih 181 meter persegi di Gampong Ujong Drien.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Meulaboh dengan Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Mbo.
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, tanah yang menjadi objek sengketa dinyatakan sebagai tanah hak milik Yusra berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00508 tanggal 15 Juli 2019 dan Surat Ukur Nomor 00040/2019 tanggal 11 Juli 2019, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat.
Tiga tiang listrik dinyatakan dipasang tanpa izin
Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Pengadilan menyatakan tindakan tergugat yang mendirikan tiga tiang listrik beserta jaringannya di atas bidang tanah milik penggugat tanpa sepengetahuan dan izin pemilik tanah merupakan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim kemudian menghukum tergugat untuk memindahkan tiga tiang listrik tersebut beserta jaringannya dari bidang tanah dan/atau pekarangan rumah penggugat.
Selain itu, pihak tergugat juga dihukum membayar biaya perkara pada tingkat pertama yang ditaksir sebesar Rp830.000.
Sementara tuntutan penggugat selain dan selebihnya ditolak.
Putusan PN Meulaboh dikuatkan Pengadilan Tinggi
Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh dibacakan pada 14 November 2023. Terhadap putusan tersebut kemudian diajukan upaya hukum banding.
Namun, pada 6 Februari 2024, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Mbo.
Upaya hukum kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Dalam perkara Nomor 4619 K/Pdt/2024, Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak pemohon kasasi.
Putusan kasasi tersebut diputus pada 29 November 2024. Mahkamah Agung juga menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500.000.
Menegaskan perlindungan hak atas tanah
Putusan ini menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pelayanan publik tetap harus menghormati hak keperdataan dan hak kepemilikan masyarakat atas tanah.
Keberadaan fasilitas publik tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk memperoleh persetujuan atau memenuhi prosedur hukum apabila pembangunan dilakukan di atas tanah milik warga.
Dalam perkara ini, pengadilan telah menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 181 meter persegi tersebut merupakan hak milik penggugat yang sah dan pemasangan tiga tiang listrik beserta jaringannya tanpa izin pemilik merupakan perbuatan melawan hukum.
Konsekuensinya, tiga tiang listrik tersebut beserta jaringan yang berada di atas tanah penggugat diperintahkan untuk dipindahkan.
Putusan tersebut juga menjadi pelajaran bagi masyarakat maupun penyelenggara pelayanan publik mengenai pentingnya kejelasan status tanah, persetujuan pemilik, serta pemenuhan prosedur hukum sebelum pembangunan infrastruktur dilakukan di atas tanah milik perseorangan.
Sumber: Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Putusan Mahkamah Agung Nomor 4619 K/Pdt/2024, serta pemberitaan Dandapala.



















