Banda Aceh – Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai Rp25,65 triliun. Namun, sebagian besar anggaran tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.
Sekitar 92 persen atau Rp24 triliun dikelola pemerintah pusat melalui 23 kementerian/lembaga. Sementara pemerintah Aceh dan kabupaten/kota hanya mengelola sekitar Rp1,652 triliun atau 8 persen melalui Transfer ke Daerah (TKD).
Persoalan muncul karena dari Rp24 triliun anggaran yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.
Artinya, masih ada sekitar Rp5,5 triliun untuk 1.161 kegiatan yang belum teridentifikasi dalam DIPA.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Pemerintah Aceh dengan Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Pusdalops BPBA, Banda Aceh, Selasa 8 September 2026.
Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T Robby Irza, mendorong kementerian dan lembaga terkait mempercepat desk, penyelesaian, serta verifikasi data agar anggaran yang belum masuk DIPA segera dapat direalisasikan.
“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujar Robby.
Dari Rp1,652 triliun anggaran yang dikelola pemerintah daerah, sekitar Rp824 miliar berada di Pemerintah Aceh dan Rp827 miliar di pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, terdapat bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh sebesar Rp285 miliar.
Pemda Diminta Percepat Serapan Plt Sekda Aceh, Taufik, mengatakan Pemerintah Aceh akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, serta pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat realisasi anggaran rehab-rekon.
Menurutnya, akurasi data menjadi kunci agar pelaksanaan program pascabencana tidak terhambat.
“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.
Pemerintah Aceh juga berencana membuka posko bersama sebagai pusat informasi masyarakat terkait pelaksanaan rehab-rekon. Posko tersebut dinilai penting karena informasi mengenai penanganan pascabencana belum sepenuhnya sampai kepada masyarakat.
Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui anggaran rehab-rekon yang berada di pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga terkait.
“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.
Imran juga menyoroti rendahnya realisasi anggaran TKD di Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pemerintah daerah diminta mempercepat penyerapan agar program rehab-rekon yang telah direncanakan segera berjalan. []



















