Jakarta – Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul DPR RI dari sebelumnya usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa, setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pendapatnya secara tertulis.
“Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian disetujui para legislator.
Usai disetujui menjadi usul DPR, RUU tersebut selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah.
Revisi regulasi itu dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus (otsus) Aceh, sekaligus menyesuaikan dinamika yang berkembang selama dua dekade undang-undang berlaku.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan sebelumnya mengatakan pelbagai usulan yang berkembang selama penyusunan telah dimasukkan ke dalam draf RUU. Namun, keputusan final masih akan dibahas bersama pemerintah melalui mekanisme daftar inventarisasi masalah (DIM).
Menurut dia, salah satu isu yang menjadi perhatian ialah usulan peningkatan Dana Otsus Aceh dari 2 persen menjadi 2,5 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional.
Selain dana otsus, Baleg juga mengakomodasi gagasan pembentukan badan koordinasi yang bertugas mengharmonisasikan pelaksanaan program yang didanai melalui skema otonomi khusus.
Badan tersebut dirancang bersifat koordinatif dan dipimpin langsung oleh gubernur. Keberadaannya diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemangku kepeningan lainnya dalam mengelola dana otsus.
“Tetapi ini juga masih menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah dalam DIM nanti,” kata Bob di Jakarta, Selasa (26/5), seperti dikutip laman resmi DPR. []
Sumber : antaranews.com




















