Kutarajapost – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan surat edaran yang bertujuan untuk menguatkan penerapan prinsip-prinsip syariat Islam di wilayah ini.
Salah satu poin yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah mengenai batasan waktu operasional pelaku usaha seperti warung kopi dan kafe.
Pj Gubernur Aceh meminta agar usaha-usaha tersebut ditutup sebelum pukul 00.00 WIB. Surat edaran ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK), Rustam Effendi.
Menurut Rustam Effendi, batasan waktu operasional untuk usaha cafe dan warung kopi hingga pukul 00.00 WIB sebaiknya diberlakukan hanya pada malam Jumat saja.
Ia berpendapat bahwa kebijakan ini sesuai dengan nilai-nilai keagamaan, di mana Jumat dianggap sebagai hari yang paling mulia dibandingkan dengan hari-hari lainnya.
“Saya lebih setuju jika pemberlakuan hanya khusus untuk malam Jumat saja. Itu jauh lbih efektif dan tidak akan menimbulkan protes. Ini pernah saya utarakan beberapa bulan yang lalu di depan beberapa ulama Aceh. Jumat itu hari paling agung diantara hari yang lain,” kata Rustam Effendi kepada DIALEKSIS.COM, Jumat (11/8/2023).
Lebih lanjut Rustam Effendi mengatakan, surat edaran Pj Gubernur Aceh itu juga diikuti dengan surat edaran bupati dan walikota agar warga diarahkan untuk memperbanyak beribadah seperti membaca surat Yasin atau fokus berdo’a untuk kemakmuran Aceh.
“Harusnya, pemerintah daerah dalam membuat suatu kebijakan tidak menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. Pembuat kebijakan harus bijak, didasari dengan kajian yang matang, termasuk mengkaji dampaknya”.
“Jangan memandang suatu masalah sesederhana itu. Jika ingin mencapai hasil yang maksimal, setiap kebijakan harus dirumuskan dengan searif mungkin,” katanya.
Menurut Rustam, pembatasan waktu itu, sangat berpengaruh bagi pelaku usaha, ini akan brdampak serius terhadap aktivitas dan omzet usaha mereka.
“Ini pasti akan berdampak pula pada perkembangan lapangan kerja di daerah. Turunnya omzet ini pasti akan turunnya jumlah pendapatan mereka. Turunnya pendapatan selanjutnya pasti akan timbul pengurangan jumlah pekerja dan akan berujung pada penambahan jumah pengangguran di daerah ini,” pungkas Rustam Effendi.
Rustam Effendi menyarankan surat edaran itu sebaiknya dievaluasi kembali, pengaturan batasan waktu operasional usaha cafe dan warung kopi cukup dibatasi pada malam Jumat saja. Menurutnya, ini sesuai dengan makna religiusitas dan budaya masyarakat di Aceh yang menganggap Jumat sebagai hari yang paling mulia.