Kutarajapost – Anggota DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, untuk segera mengambil langkah hukum dalam kasus penculikan dan penganiayaan berat yang diduga pelakunya oknum anggota TNI. Kasus ini berakhir dengan kematian korban yaitu Imam Masykur.
Menurut Nasir Djamil tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum yang serius, tetapi juga telah mencemarkan nama baik institusi TNI di mana oknum tersebut bertugas.
“Saya mendesak Panglima TNI untuk memastikan bahwa pelaku tindakan ini ditangkap dan diperlakukan sesuai dengan hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan warga negara dan merusak citra institusi TNI yang sangat dihormati,” kata Nasir Djamil, Minggu (27/8/2023).
Nasir Djamil menilai tindakan main hakim itu adalah sesuatu yang dilarang dalam nilai-nilai Sapta Marga.
“Apapun alasan dan latar belakangnya, menculik dan menganiaya orang adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum. Pelakunya, siapapun dia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan mahkamah militer atau pengadilan koneksitas,” kata Nasir Djamil.
Menurut Nasir Djamil, keamanan dan stabilitas nasional adalah prioritas utama, dan semua anggota TNI diharapkan untuk menjalankan tugas mereka dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi..
Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI ini tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara tegas menurut hukum yang berlaku.
“Saya berharap agar kasus ini jangan didiamkan. Segera atasan dari oknum tersebut menyampaikan secara terbuka bahwa pelaku segera diproses secara hukum dan ketentuan yang berlaku bagi anggota TNI,” pungkas Nasir Djamil.