BANDA ACEH — Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar mengusulkan Aceh menjadi pilot project nasional pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama.
Usulan tersebut disampaikan Wali Nanggroe saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama, Jumat, 17 Juli 2026.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menyebutkan kegiatan yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu menjadi bagian dari upaya merumuskan arah kebijakan penguatan sistem peradilan ekonomi syariah di Indonesia.
Meski sedang menjalani pemulihan dan fisioterapi ortopedi di Penang, Malaysia, Wali Nanggroe tetap memenuhi undangan Mahkamah Agung RI. Ia mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom Meeting.
Kebutuhan strategis ekonomi syariah
Dalam paparannya, Wali Nanggroe menegaskan bahwa pembentukan Pengadilan Niaga Syariah merupakan kebutuhan strategis untuk menjamin kepastian hukum di tengah perkembangan ekonomi syariah nasional.
Pertumbuhan industri halal, perbankan syariah, investasi, serta berbagai transaksi bisnis berbasis akad syariah, menurutnya, membutuhkan lembaga peradilan yang memiliki kompetensi khusus.
Lembaga tersebut tidak hanya dituntut memahami hukum positif. Lebih dari itu, pengadilan niaga syariah juga harus menguasai prinsip-prinsip syariat Islam agar mampu melahirkan putusan yang adil, profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Wali Nanggroe menilai Aceh merupakan daerah yang paling siap menjadi lokasi pertama penerapan Pengadilan Niaga Syariah. Kesiapan itu didukung oleh keberadaan Mahkamah Syar’iyah, pelaksanaan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta berbagai qanun yang selama ini telah diberlakukan.
Selain itu, Aceh telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam membangun dan menjalankan sistem hukum berbasis syariat Islam sebagai bagian dari kekhususan daerah.
“Dengan fondasi kelembagaan, regulasi, dan sosial yang telah dimiliki, Aceh layak menjadi model nasional dalam pengembangan peradilan ekonomi syariah,” kata Wali Nanggroe.
Aceh dinilai tepat menjadi lokasi uji model
Menurut Wali Nanggroe, penetapan Aceh sebagai pilot project merupakan pilihan yang tepat dan efisien. Skema tersebut dapat memanfaatkan kelembagaan yang telah terbentuk dan berpengalaman.
Dengan cara itu, model Pengadilan Niaga Syariah dapat lebih dulu diuji, dievaluasi, dan disempurnakan di Aceh sebelum diterapkan secara bertahap di daerah lain sesuai kebutuhan nasional.
Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Aceh dapat memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan semangat Nota Kesepahaman Helsinki.
Pada kesempatan tersebut, Wali Nanggroe menyatakan kesiapan Lembaga Wali Nanggroe Aceh untuk bersinergi dengan Mahkamah Agung RI, baik dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan Pengadilan Niaga Syariah.
Dukungan itu dapat dilakukan melalui penguatan kelembagaan, berbagi pengalaman pelaksanaan Mahkamah Syar’iyah, penguatan nilai-nilai adat dan syariat Islam, serta fasilitasi komunikasi dengan masyarakat dan pelaku usaha syariah di Aceh.
Menjadi rujukan nasional dan internasional
Sinergi tersebut diharapkan dapat melahirkan sistem peradilan ekonomi syariah yang modern, profesional, akuntabel, dan mampu menjawab dinamika perkembangan ekonomi syariah nasional.
Wali Nanggroe berharap Aceh tidak hanya menjadi penerima manfaat dari kebijakan tersebut, tetapi juga menjadi mitra strategis Mahkamah Agung RI dalam membangun sistem peradilan ekonomi syariah yang berintegritas dan berdaya saing.
Ia meyakini Aceh dapat menjadi tempat lahirnya model Pengadilan Niaga Syariah yang mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan. Model tersebut juga diharapkan menjadi rujukan bagi pengembangan sistem peradilan ekonomi syariah di tingkat nasional maupun internasional.
FGD tersebut turut menghadirkan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. Yasardin, S.H., M.Hum.; Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.; Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.; Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP; serta anggota Komisi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dr. Muhajirin Tohir, S.H., M.H.
Diskusi dipandu Prof. Dr. Deni Kamaluddin Yusuf, M.Ag., CIFA sebagai moderator. Selama mengikuti kegiatan dari Penang, Wali Nanggroe didampingi Staf Khusus Wali Nanggroe Bidang Diplomasi, Kerja Sama Luar Negeri, dan Promosi Perdamaian Aceh, Mohammad Raviq.






























