KUTARAJAPOST.COM – Dinas Pendidikan Aceh (Disdik Aceh) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) mengadakan penyuluhan hukum pada Kamis, 31 Oktober 2024, di Kantor Dinas Pendidikan Aceh.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang, UPTD, Kepala Cabang Dinas, staf Disdik, serta Kepala SMA dan SMK se-Banda Aceh.
Penyuluhan ini menghadirkan tiga pemateri dari Kejati Aceh: Ali Rasab Lubis (Kasi Penerangan Hukum), Amanto (Jaksa Fungsional) dan Firmansyah Siregar (Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan).
Mereka menekankan pentingnya kesadaran hukum di lingkungan pendidikan untuk mencegah pelanggaran hukum.
Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa Kejati Aceh memiliki program penerangan hukum bagi dinas dan instansi di Aceh sebagai upaya preventif.
“Kami ingin semua pihak di Disdik Aceh memahami batasan hukum dan memanfaatkan pendampingan hukum dari kejaksaan sesuai MoU yang telah ada,” katanya.
Selain itu, Ali juga menyebutkan bahwa kegiatan serupa sudah dilakukan di beberapa dinas lain seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Kanwil Kemenag Aceh untuk mendukung ketaatan terhadap hukum.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, berharap kegiatan ini bisa menjadi edukasi bagi pengambil kebijakan di seluruh tingkatan pendidikan.
“Kami berharap penyuluhan ini dapat mengingatkan semua pihak untuk menghindari pelanggaran hukum demi kebaikan diri sendiri dan negara,” ujarnya.
Marthunis juga mengapresiasi Kejati Aceh atas terlaksananya kegiatan ini.[]