KUTARAJAPOST – DPR menyetujui permintaan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Usulan itu diajukan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan semua fraksi sepakat. DPR tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden.
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025 malam.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” lanjut Dasco.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan Presiden mengusulkan abolisi dan amnesti itu.
“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujarnya.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang disidik, diselidiki, atau dituntut. Presiden memberikan abolisi, yang membuat proses hukum dihentikan seolah-olah kasus tidak pernah ada.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku kolektif.
Kasus politik yang dimaksud biasanya berkaitan dengan negara, kekuasaan, atau pemerintah. Contohnya makar, pemberontakan, atau separatisme karena ideologi tertentu.
Supratman menyebut dirinya sebagai pihak yang mengusulkan abolisi untuk Tom dan amnesti untuk Hasto. Ia menyebut total ada 1.168 narapidana yang juga menerima amnesti.
“Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti,” kata Supratman. “Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” imbuhnya seperti dikutip CNN Indonesia.
Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Hasto dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR, yang juga melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Amnesti juga diberikan kepada enam pelaku makar tanpa senjata di Papua. Narapidana lanjut usia dan yang mengalami gangguan jiwa juga masuk dalam daftar.
Setelah disetujui DPR, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden untuk meresmikan pemberian abolisi dan amnesti tersebut.