• About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
Selasa, September 8, 2026
  • Login
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Daerah
    • All
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Bener Meriah
    • Gayoe Lues
    • Nagan Raya
    • Sabang
    • Subulussalam
    Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

    Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

    Rapat paripurna setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul DPR

    Rapat paripurna setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul DPR

    Wagub Aceh Terima Penghargaan Tokoh Penguat Ekonomi Syariah Aceh

    Wagub Aceh Terima Penghargaan Tokoh Penguat Ekonomi Syariah Aceh

    Jumat Berkah, Plt Ketua DWP Aceh Berbagi dengan Keluarga Pasien di Rumah Singgah RSUDZA

    Jumat Berkah, Plt Ketua DWP Aceh Berbagi dengan Keluarga Pasien di Rumah Singgah RSUDZA

    Terima Audiensi Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Plt Sekda Aceh Paparkan Progress Penanganan Pasca Bencana

    Terima Audiensi Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Plt Sekda Aceh Paparkan Progress Penanganan Pasca Bencana

    Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

    Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

    Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

    Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

    Plt Sekda Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

    Plt Sekda Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya & Gaya Hidup
  • Home
  • Daerah
    • All
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Bener Meriah
    • Gayoe Lues
    • Nagan Raya
    • Sabang
    • Subulussalam
    Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

    Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

    Rapat paripurna setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul DPR

    Rapat paripurna setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul DPR

    Wagub Aceh Terima Penghargaan Tokoh Penguat Ekonomi Syariah Aceh

    Wagub Aceh Terima Penghargaan Tokoh Penguat Ekonomi Syariah Aceh

    Jumat Berkah, Plt Ketua DWP Aceh Berbagi dengan Keluarga Pasien di Rumah Singgah RSUDZA

    Jumat Berkah, Plt Ketua DWP Aceh Berbagi dengan Keluarga Pasien di Rumah Singgah RSUDZA

    Terima Audiensi Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Plt Sekda Aceh Paparkan Progress Penanganan Pasca Bencana

    Terima Audiensi Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Plt Sekda Aceh Paparkan Progress Penanganan Pasca Bencana

    Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

    Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

    Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

    Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

    Plt Sekda Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

    Plt Sekda Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya & Gaya Hidup
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Aceh

Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti ke Hasto

Aqila Salsabila by Aqila Salsabila
in Aceh
0
Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto

160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterkutarajapost.com

KUTARAJAPOST – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku. Ia juga memberi abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terdakwa kasus impor gula.

Amnesti adalah hak presiden memberi ampunan kepada pelaku pidana. Abolisi adalah penghapusan penuntutan atau vonis pidana. Dalam pelaksanaannya, presiden tetap harus berkonsultasi dengan DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR menyetujui dua keputusan tersebut. Menurutnya, semua fraksi sudah sepakat. DPR kini menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, pada Kamis, 31 Juli 2025 malam.

RelatedPosts

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

Rapat paripurna setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul DPR

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bersyukur atas sikap DPR. Ia menyebut keputusan tersebut sudah disetujui seluruh fraksi.

“Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit,” kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Tom akan dihentikan setelah abolisi diberikan.

“Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” ucapnya.

Supratman menjelaskan pertimbangan presiden dalam mengambil keputusan ini. Menurutnya, tujuannya untuk menciptakan persatuan menjelang HUT ke-80 RI.

“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman.

Ia juga mengaku sebagai pengusul langkah ini ke Presiden Prabowo.

“Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti,” ujarnya.

“Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” imbuhnya.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas suap ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait eks caleg PDIP Harun Masiku. Harun Masiku masih buron.

Kritik dari Pegiat Antikorupsi

Keputusan ini dikritik keras oleh kelompok antikorupsi. Salah satunya dari IM57+ Institute, lembaga yang dibentuk mantan pegawai KPK.

“Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku,” ujar Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito dalam pernyataan tertulis, Kamis malam.

Menurutnya, keputusan ini berbahaya karena menunjukkan bahwa penyelesaian kasus korupsi bisa dilakukan lewat kesepakatan politik.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri,” ujar Lakso.

“Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik,” tambahnya.

Lakso menyerukan agar masyarakat menolak keputusan ini.

“Tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law dan bergantinya menjadi rule by law atas proses penegakan hukum di negeri ini,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa rule by law berarti hukum hanya dijadikan alat politik.

“Pembiaran akan meruntuhkan secara jelas bangunan dan fondasi penegakan hukum di negeri ini,” ujar Lakso.

Ia menyebut keputusan Prabowo bertentangan dengan komitmen antikorupsi yang sering dinyatakan sendiri oleh presiden.

Ia juga menyoroti proses panjang dan rawan intervensi dalam penyidikan kasus Hasto. Bahkan, penyidik yang menangani perkara sempat dipecat secara sepihak.

“Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni,” ucap Lakso.[]

Tags: AbolisiAbolisi Tom LembongAmnestiAmnesti HastoHastoPresiden PrabowoTom Lembong
Previous Post

Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Next Post

Mahfud MD Puji Presiden Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

Aqila Salsabila

Aqila Salsabila

Related Posts

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

by Husni Anwar
08/09/2026
0

Banda Aceh – Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai Rp25,65 triliun. Namun, sebagian besar anggaran...

Rapat paripurna setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul DPR

Rapat paripurna setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul DPR

by Husni Anwar
08/09/2026
0

Jakarta - Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi...

by Husni Anwar
08/09/2026
0

Banda Aceh — Pemerintah Aceh tengah mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) guna mempercepat realisasi pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan...

Wagub Aceh Terima Penghargaan Tokoh Penguat Ekonomi Syariah Aceh

Wagub Aceh Terima Penghargaan Tokoh Penguat Ekonomi Syariah Aceh

by Husni Anwar
07/09/2026
0

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE (Dek Fadh) menerima penghargaan SMSI Aceh Awards 2026 kategori “Tokoh Penguat Ekonomi Syariah...

Jumat Berkah, Plt Ketua DWP Aceh Berbagi dengan Keluarga Pasien di Rumah Singgah RSUDZA

Jumat Berkah, Plt Ketua DWP Aceh Berbagi dengan Keluarga Pasien di Rumah Singgah RSUDZA

by Husni Anwar
08/09/2026
0

Banda Aceh — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, Ny. Fitriani Taufik, bersama pengurus DWP Aceh mengunjungi...

Terima Audiensi Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Plt Sekda Aceh Paparkan Progress Penanganan Pasca Bencana

Terima Audiensi Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Plt Sekda Aceh Paparkan Progress Penanganan Pasca Bencana

by Husni Anwar
08/09/2026
0

Banda Aceh — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menerima audiensi dari pengurus Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri...

Load More
Next Post
Mahfud MD

Mahfud MD Puji Presiden Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

Don Muzakir Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia.

Tom Lembong Diberi Abolisi, Hasto dapat Amnesti, Don Muzakir: Presiden Prabowo Selalu Memaafkan Demi Masa Depan Bangsa

Dua Dekade Damai Aceh: Jangan Berikan Ruang kepada Provokator

Dua Dekade Damai Aceh: Jangan Berikan Ruang kepada Provokator

SOUNDHOUND MEMBERI AINYA KEKUATAN PENGLIHATAN

Recent News

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

08/09/2026
Rapat paripurna setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul DPR

Rapat paripurna setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul DPR

08/09/2026
DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menggelar pertemuan dengan Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri, pada Selasa 8 September 2026.

Bertemu DPP APPSI, Wamendagri Ingin Pasar Tradisional Lebih Ramai dan Menarik

08/09/2026
  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Cara Mengatur Ukuran Logo di Word dengan Mudah

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Cara Menghubungi Call Center BSI dengan Mudah

    179 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Legenda Tapak Tuan: Misteri Jejak Kaki Raksasa di Aceh Selatan

    179 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Daftar Smelter Nikel di Indonesia

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional

© 2026 KutarajaPost.com - Media Berita dan Informasi Terkini.

  • About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya & Gaya Hidup

© 2026 KutarajaPost.com - Media Berita dan Informasi Terkini.