• About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Daerah
    • All
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Bener Meriah
    • Gayoe Lues
    • Nagan Raya
    • Sabang
    • Subulussalam

    Seruan Wali Nanggroe Aceh Menjelang Hari Damai Aceh ke-21

    Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

    Wagub Fadhlullah Wakili Gubernur Aceh Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera

    Wagub Fadhlullah Wakili Gubernur Aceh Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera

    Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

    Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

    Gubernur Mualem Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi

    Gubernur Mualem Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi

    Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

    Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

    Kak Na dan Satu Cup Eskrim untuk Para Siswa Tangguh Bireuen

    Kak Na dan Satu Cup Eskrim untuk Para Siswa Tangguh Bireuen

    Tinjau Sentra Kerajinan Tenun, Kak Na: Ajak Teman Lestarikan Tenun Aceh

    Tinjau Sentra Kerajinan Tenun, Kak Na: Ajak Teman Lestarikan Tenun Aceh

    Kak Na : TP PKK Aceh Siap Dukung Suksesnya Gelaran Aceh Cullinary Festival 2026

    Kak Na : TP PKK Aceh Siap Dukung Suksesnya Gelaran Aceh Cullinary Festival 2026

    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya & Gaya Hidup
  • Home
  • Daerah
    • All
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Bener Meriah
    • Gayoe Lues
    • Nagan Raya
    • Sabang
    • Subulussalam

    Seruan Wali Nanggroe Aceh Menjelang Hari Damai Aceh ke-21

    Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

    Wagub Fadhlullah Wakili Gubernur Aceh Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera

    Wagub Fadhlullah Wakili Gubernur Aceh Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera

    Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

    Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

    Gubernur Mualem Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi

    Gubernur Mualem Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi

    Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

    Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

    Kak Na dan Satu Cup Eskrim untuk Para Siswa Tangguh Bireuen

    Kak Na dan Satu Cup Eskrim untuk Para Siswa Tangguh Bireuen

    Tinjau Sentra Kerajinan Tenun, Kak Na: Ajak Teman Lestarikan Tenun Aceh

    Tinjau Sentra Kerajinan Tenun, Kak Na: Ajak Teman Lestarikan Tenun Aceh

    Kak Na : TP PKK Aceh Siap Dukung Suksesnya Gelaran Aceh Cullinary Festival 2026

    Kak Na : TP PKK Aceh Siap Dukung Suksesnya Gelaran Aceh Cullinary Festival 2026

    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya & Gaya Hidup
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Aceh

Mahfud MD Puji Presiden Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

Aqila Salsabila by Aqila Salsabila
in Aceh
0
Mahfud MD

Mahfud MD

158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterkutarajapost.com

KUTARAJAPOST – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong sebagai langkah strategis Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyebut keputusan itu bukan sekadar pengampunan, melainkan sinyal bahwa rekayasa hukum tidak bisa dibiarkan.

“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” kata Mahfud, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Ia menegaskan politik tidak boleh lagi digunakan untuk menekan proses hukum. Jika praktik itu berulang, Presiden dapat menghadapinya.

RelatedPosts

Seruan Wali Nanggroe Aceh Menjelang Hari Damai Aceh ke-21

Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

Wagub Fadhlullah Wakili Gubernur Aceh Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera

“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” ujarnya.

Persetujuan DPR dan Peran Supratman

Hasto dan Tom Lembong termasuk dalam daftar ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden kepada DPR. Hasto masuk dalam gelombang pertama penerima amnesti menjelang HUT ke-80 RI.

Presiden mengirim dua surat pada 30 Juli 2025. Besoknya, DPR menyatakan menyetujui permintaan tersebut.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis, 31 Juli 2025 malam.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.

Dasar hukum langkah ini adalah Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyusun dan menandatangani usulan kepada Presiden.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” ujar Supratman dalam konferensi pers.

Alasan dan Data Amnesti

Ia menyebut pertimbangan utama kebijakan ini adalah demi persatuan nasional.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata Supratman.

“Langkah ini tidak hanya simbolis, tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.

Dari total 44.000 permohonan amnesti, hanya 1.116 yang lolos verifikasi tahap awal. Sisanya akan diproses bertahap.

“Amnesti ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” ucapnya.

Vonis Tom Lembong dan Hasto

Sebelum mendapat pengampunan, keduanya telah divonis bersalah.

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi impor gula kristal mentah. Negara mengalami kerugian Rp194,7 miliar akibat izin impor yang ia keluarkan untuk perusahaan swasta.

Perusahaan itu kemudian menjual gula ke BUMN PT PPI dengan harga lebih tinggi. Namun, hakim menyebut Tom tidak mendapat keuntungan pribadi.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” kata hakim anggota Alfis Setiawan.

Hasto divonis 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Ia terbukti terlibat dalam suap pergantian antarwaktu anggota DPR Fraksi PDIP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Hasto juga harus membayar denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar, ia wajib menjalani tambahan 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Hasto menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta. Namun, dakwaan perintangan penyidikan Harun Masiku tidak terbukti.[]

Tags: AbolisiAbolisi Tom LembongAmnestiAmnesti HastoHastomahfud mdPresiden PrabowoTom Lembong
Previous Post

Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti ke Hasto

Next Post

Tom Lembong Diberi Abolisi, Hasto dapat Amnesti, Don Muzakir: Presiden Prabowo Selalu Memaafkan Demi Masa Depan Bangsa

Aqila Salsabila

Aqila Salsabila

Related Posts

Seruan Wali Nanggroe Aceh Menjelang Hari Damai Aceh ke-21

by Cut Husna Elmeira
14/08/2026
0

Seruan Wali Nanggroe Aceh menjelang peringatan Hari Damai Aceh ke-21 pada 15 Agustus 2026.

Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

by Cut Husna Elmeira
14/08/2026
0

Lembaga Wali Nanggroe memperkuat literasi hukum kekhususan Aceh melalui sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 dan aturan Pageu Nanggroe...

Wagub Fadhlullah Wakili Gubernur Aceh Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera

Wagub Fadhlullah Wakili Gubernur Aceh Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera

by Husni Anwar
16/08/2026
0

Batam – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, S.E., mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf menghadiri Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Regional...

Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

by Husni Anwar
16/08/2026
0

Jakarta — Mendapat apresiasi dunia dalam tata kelola hutan Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mendorong jajarannya untuk semakin memperkuat perlindungan...

Gubernur Mualem Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi

Gubernur Mualem Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi

by Husni Anwar
16/08/2026
0

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), kembali mengingatkan tentang pentingnya seluruh jajarannya untuk menyempurnakan Program Satu Data Aceh, yaitu...

Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

by Husni Anwar
16/08/2026
0

Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, menerima kedatangan 10 siswa SMA 2 Banda Aceh pemenang Lomba...

Load More
Next Post
Don Muzakir Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia.

Tom Lembong Diberi Abolisi, Hasto dapat Amnesti, Don Muzakir: Presiden Prabowo Selalu Memaafkan Demi Masa Depan Bangsa

Dua Dekade Damai Aceh: Jangan Berikan Ruang kepada Provokator

Dua Dekade Damai Aceh: Jangan Berikan Ruang kepada Provokator

SOUNDHOUND MEMBERI AINYA KEKUATAN PENGLIHATAN

OBSESI AI MENGHASILKAN KETERAMPILAN MANUSIA

Recent News

Infografik laporan situasi gempa M7,7 wilayah Flores–NTT bertanggal 16 Agustus 2026

Update Gempa M7,7 Flores: Basarnas Catat 51 Meninggal dan 132 Luka

16/08/2026
Peta informasi gempa magnitudo 6,2 di 74 km barat daya Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Update Gempa NTT M7,7: 47 Orang Meninggal, 2.000 Warga Mengungsi

16/08/2026

Seruan Wali Nanggroe Aceh Menjelang Hari Damai Aceh ke-21

14/08/2026
  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Cara Mengatur Ukuran Logo di Word dengan Mudah

    187 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Cara Menghubungi Call Center BSI dengan Mudah

    177 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Daftar Smelter Nikel di Indonesia

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Relawan Tiongkok dan Malaysia Salurkan 9.500 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

    176 shares
    Share 69 Tweet 43
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional

© 2026 KutarajaPost.com - Media Berita dan Informasi Terkini.

  • About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya & Gaya Hidup

© 2026 KutarajaPost.com - Media Berita dan Informasi Terkini.