• About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Daerah
    • All
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Gayoe Lues
    • Nagan Raya
    • Sabang

    ASN Aceh Wajib Terlibat dalam Revisi UUPA, Jangan Hanya Menikmati Dana Otsus

    ARAH Tegaskan Revisi UUPA Wajib Mengacu MoU Helsinki, Jangan Terjebak Angka Persen

    Wali Nanggroe Minta Rakyat Aceh Jaga Stabilitas Sosial dan Energi di Tengah Dinamika Global

    Mualem Minta Publik Tenang Soal JKA, Klaim Anggaran Berhasil Diselamatkan

    Mualem Minta Publik Tenang Soal JKA, Klaim Anggaran Berhasil Diselamatkan

    9.500 Box Bantuan Kemanusiaan dari Hong Kong untuk Korban Banjir Aceh, 500 Sudah Disalurkan

    Skandal: Prajurit Pasukan Khusus AS Pertaruhkan Rahasia Operasi Tangkap Maduro, Raup Rp6,4 Miliar

    Iran Tuduh AS Serang Kapal Niaga di Teluk Oman, Sebut Pembajakan Maritim

    Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Tembak Kapal Pemasang Ranjau di Selat Hormuz

    Wali Nanggroe Minta Rakyat Aceh Bersatu

    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Sosial Kemanusian
    Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

    Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

    Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

    Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

    Wagub Aceh bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

    Wagub Aceh bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

    Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak Akibat Bencana

    Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak Akibat Bencana

    DWP Aceh Salurkan Bantuan bagi Keluarga ASN Terdampak Bencana

    DWP Aceh Salurkan Bantuan bagi Keluarga ASN Terdampak Bencana

    Wagub Aceh Fadhlullah Ungkap Sejumlah Capaian Pemerintah dalam Pemulihan Pascabencana

    Wagub Aceh Fadhlullah Ungkap Sejumlah Capaian Pemerintah dalam Pemulihan Pascabencana

    Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

    Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

    Mendagri : Otsus Aceh Perlu Diperpanjang Demi Pemulihan Bencana

    Mendagri : Otsus Aceh Perlu Diperpanjang Demi Pemulihan Bencana

    Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

    Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

  • Ekonomi
  • Home
  • Daerah
    • All
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Gayoe Lues
    • Nagan Raya
    • Sabang

    ASN Aceh Wajib Terlibat dalam Revisi UUPA, Jangan Hanya Menikmati Dana Otsus

    ARAH Tegaskan Revisi UUPA Wajib Mengacu MoU Helsinki, Jangan Terjebak Angka Persen

    Wali Nanggroe Minta Rakyat Aceh Jaga Stabilitas Sosial dan Energi di Tengah Dinamika Global

    Mualem Minta Publik Tenang Soal JKA, Klaim Anggaran Berhasil Diselamatkan

    Mualem Minta Publik Tenang Soal JKA, Klaim Anggaran Berhasil Diselamatkan

    9.500 Box Bantuan Kemanusiaan dari Hong Kong untuk Korban Banjir Aceh, 500 Sudah Disalurkan

    Skandal: Prajurit Pasukan Khusus AS Pertaruhkan Rahasia Operasi Tangkap Maduro, Raup Rp6,4 Miliar

    Iran Tuduh AS Serang Kapal Niaga di Teluk Oman, Sebut Pembajakan Maritim

    Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Tembak Kapal Pemasang Ranjau di Selat Hormuz

    Wali Nanggroe Minta Rakyat Aceh Bersatu

    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Sosial Kemanusian
    Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

    Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

    Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

    Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

    Wagub Aceh bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

    Wagub Aceh bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

    Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak Akibat Bencana

    Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak Akibat Bencana

    DWP Aceh Salurkan Bantuan bagi Keluarga ASN Terdampak Bencana

    DWP Aceh Salurkan Bantuan bagi Keluarga ASN Terdampak Bencana

    Wagub Aceh Fadhlullah Ungkap Sejumlah Capaian Pemerintah dalam Pemulihan Pascabencana

    Wagub Aceh Fadhlullah Ungkap Sejumlah Capaian Pemerintah dalam Pemulihan Pascabencana

    Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

    Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA

    Mendagri : Otsus Aceh Perlu Diperpanjang Demi Pemulihan Bencana

    Mendagri : Otsus Aceh Perlu Diperpanjang Demi Pemulihan Bencana

    Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

    Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

  • Ekonomi
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Aceh

Ahli Hukum: Ada Unsur Pidana dalam Kasus Anak Dedi Mulyadi dan Putri Karlina

Aqila Salsabila by Aqila Salsabila
2025/07/23
in Aceh
0
Ahli Hukum: Ada Unsur Pidana dalam Kasus Anak Dedi Mulyadi dan Putri Karlina
156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterkutarajapost.com

KUTARAJAPOST – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fajar, menilai anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar, dan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, bisa dijerat pidana dalam kasus pesta pernikahan mereka. Tragedi itu menewaskan tiga orang.

Fickar menyebutkan panitia acara atau event organizer (EO) juga harus dimintai pertanggungjawaban.

“Harus diperiksa apakah dia sudah memerintahkan ke EO, memberikan rincian, ‘ini loh nanti masyarakat akan datang, ini persiapkan.’ Kalau dia sudah mengatakan seperti ini, dia lepas tanggung jawabnya. Tapi kalau dia diam saja juga, tidak memberitahu, dia bisa kena juga kalau dia tidak pernah mewanti-wanti kepada panitia,” ujar Fickar, pada Selasa, 23 Juli 2025.

Fickar mengatakan Pasal 359 KUHP dapat dikenakan. Pasal ini mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.

RelatedPosts

ASN Aceh Wajib Terlibat dalam Revisi UUPA, Jangan Hanya Menikmati Dana Otsus

ARAH Tegaskan Revisi UUPA Wajib Mengacu MoU Helsinki, Jangan Terjebak Angka Persen

Wali Nanggroe Minta Rakyat Aceh Jaga Stabilitas Sosial dan Energi di Tengah Dinamika Global

Menurutnya, panitia seharusnya bisa mengantisipasi kerumunan, termasuk pengaturan keamanan dan pembagian makanan. Tanggung jawab utama memang di tangan EO, tetapi kedua mempelai bisa ikut dimintai pertanggungjawaban jika tidak memberikan arahan kepada penyelenggara.

“Apakah yang punya hajatan sudah mewanti-wanti pada EO-nya atau tidak, itu yang jadi soal buat polisi nanti. Kalau sudah dikatakan seperti itu dan masih terjadi juga, berarti itu kelalaian EO sepenuhnya. Tapi kalau tidak pernah mengatakan itu, tidak memprediksi juga, dia (Maula dan Putri Karlina) juga bisa kena juga, walaupun bukan yang utama,” kata Fickar.

Fickar juga menyebut keluarga korban dapat menggugat EO maupun mempelai.

“EO-nya kemudian juga termasuk si tuan rumah itu, karena dia ikut bertanggung jawab juga. Kalau nanti di perkaranya dia terbukti sudah memberitahu pada EO-nya, sudah mewanti-wanti pada EO-nya, nah dia bisa lepas tanggung jawabnya,” jelasnya.

Fickar menambahkan bahwa kelalaian bisa dilihat dari kesiapan panitia. Menurutnya, panitia harus mampu menghitung jumlah tamu, kebutuhan keamanan, dan logistik.

“Pengertian kelalaian itu adalah kesiapan panitia. Dia harus bisa memprediksi berapa orang yang datang, berapa keamanan yang harus disediakan, berapa makanan yang harus disediakan. Itu yang menyebabkan kalau tidak diantisipasi, itu yang menyebabkan unsur kelalaiannya di situ,” kata Fickar.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti lainnya, Azmi Syahputra, menilai panitia pernikahan Maula dan Putri Karlina bisa dijerat pidana karena dugaan kealpaan.

“Ya, dalam kasus ini dalam hukum pidana disebut kealpaan akibat, di mana dalam kasus ini tentu pihak kepolisian harus meminta keterangan dan memeriksa dalam penyelidikannya. Dimulai dari EO yang menyelenggarakan bekerja sama dengan pemerintah daerah Garut, termasuk unsur Satpol PP, personil Dishub, dan anggota Kepolisian yang menjadi bagian panitia,” ujar Azmi.

Azmi menekankan pentingnya menelusuri kelengkapan administrasi acara, seperti surat izin penyelenggaraan. Dokumen itu bisa menunjukkan sejauh mana tanggung jawab EO dan panitia dalam menjamin keselamatan.

“Jadi jelas patut diduga pihak EO maupun panitia nyata lalai, tidak mampu mengantisipasi, dan panitia pelaksana memiliki kesalahan, tidak berpikir panjang, ataupun adanya kecerobohan, di mana panitia tidak mampu mengendalikan situasi sehingga mengabaikan keselamatan warga yang datang di lokasi,” ucapnya.

Azmi menilai kelalaian terjadi karena tidak adanya kehati-hatian dalam perencanaan dan pelaksanaan acara.

“Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati sehingga nyata terjadi luka-luka bagi puluhan pengunjung bahkan sampai adanya tiga orang korban kematian warga. Di sinilah menjadi terpenuhinya unsur kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap, keadaan yang diketahui dari faktanya tidak adanya antisipasi, maupun sikap hati-hati dari panitia dengan dampak yang kini ditimbulkan dalam hal ini adanya korban,” ujar Azmi.

Azmi menyatakan Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia dan pihak penanggung jawab acara.

“Sehingga Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pada pihak penanggung jawab acara dimaksud,” tutupnya.

Maula dan Putri Karlina menyatakan siap diperiksa polisi.

“Polisi akan memeriksa semuanya, bahkan kalau pun saya diperiksa, saya pasti harus diperiksa,” kata Putri dalam konferensi pers di rumah dinas Wakil Bupati Garut, pada Sabtu, 19 Juli 2025.

“Saya sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang yang berkewajiban, dan saya siap bertanggung jawab penuh, kalau ada prosedur-prosedur yang harus dijalani,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua mempelai belum bisa dipastikan.

Menurut Hendra, kecil kemungkinan Maula dan Putri Karlina diperiksa karena keduanya telah menyerahkan pelaksanaan acara kepada EO.

“Tahapan kami adalah penyelidikan awal. Kalau pihak mempelai, ‘kan, sudah menyerahkan kepada EO ya,” kata Hendra, pada Senin, 21 Juli 2025.

Polda Jawa Barat masih menyelidiki untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.[]

Tags: Anak Dedi MulyadiPutri Karlina
Previous Post

Trump Tuding Obama Berkhianat, Demokrat: Itu Mengada-ada

Next Post

Wali Nanggroe Dorong Regulasi untuk Majukan Kakao Aceh

Aqila Salsabila

Aqila Salsabila

Related Posts

ASN Aceh Wajib Terlibat dalam Revisi UUPA, Jangan Hanya Menikmati Dana Otsus

by Cut Husna Elmeira
25/04/2026
0

Banda Aceh — Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) dengan tegas meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh untuk...

ARAH Tegaskan Revisi UUPA Wajib Mengacu MoU Helsinki, Jangan Terjebak Angka Persen

by Cut Husna Elmeira
25/04/2026
0

Banda Aceh — Koordinator Aliansi Rakyat Aceh (ARAH), Ariza, mengingatkan seluruh pejabat publik di Aceh agar tidak terfokus semata pada...

Wali Nanggroe Minta Rakyat Aceh Jaga Stabilitas Sosial dan Energi di Tengah Dinamika Global

by Jimmy Maulana
25/04/2026
0

Banda Aceh — Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar mengimbau masyarakat Aceh untuk tetap menjaga...

Mualem Minta Publik Tenang Soal JKA, Klaim Anggaran Berhasil Diselamatkan

Mualem Minta Publik Tenang Soal JKA, Klaim Anggaran Berhasil Diselamatkan

by Husni Anwar
24/04/2026
0

Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, meminta masyarakat tidak bereaksi berlebihan terhadap perubahan skema Jaminan Kesehatan Aceh...

9.500 Box Bantuan Kemanusiaan dari Hong Kong untuk Korban Banjir Aceh, 500 Sudah Disalurkan

by Jimmy Maulana
24/04/2026
0

Banda Aceh, 22 April 2026 — Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong menyerahkan bantuan kepada Candy Zhou — Director, Social...

Skandal: Prajurit Pasukan Khusus AS Pertaruhkan Rahasia Operasi Tangkap Maduro, Raup Rp6,4 Miliar

by Jimmy Maulana
24/04/2026
0

WASHINGTON, 24 April 2026 (kutarajapost) – Sebuah skandal besar mengguncang dunia intelijen dan militer Amerika Serikat. Seorang anggota Pasukan Khusus...

Load More
Next Post
Wali Nanggroe Dorong Regulasi untuk Majukan Kakao Aceh

Wali Nanggroe Dorong Regulasi untuk Majukan Kakao Aceh

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman

Habiburokhman Tegaskan RKUHAP Tidak Melemahkan KPK

INSIDE TIM COOK DORONG UNTUK MENDAPATKAN APPLE KEMBALI DALAM AI RACE

Presiden Prabowo Subianto. (Dokumentasi BPMI Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recent News

ASN Aceh Wajib Terlibat dalam Revisi UUPA, Jangan Hanya Menikmati Dana Otsus

25/04/2026

ARAH Tegaskan Revisi UUPA Wajib Mengacu MoU Helsinki, Jangan Terjebak Angka Persen

25/04/2026

Wali Nanggroe Minta Rakyat Aceh Jaga Stabilitas Sosial dan Energi di Tengah Dinamika Global

25/04/2026
  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cara Mengatur Ukuran Logo di Word dengan Mudah

    179 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Cara Menghubungi Call Center BSI dengan Mudah

    171 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Daftar Smelter Nikel di Indonesia

    170 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Relawan Tiongkok dan Malaysia Salurkan 9.500 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

    172 shares
    Share 67 Tweet 42
  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Sosial Kemanusian
  • Ekonomi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.