• About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Daerah
    • All
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Bener Meriah
    • Gayoe Lues
    • Nagan Raya
    • Sabang
    • Subulussalam

    Seruan Wali Nanggroe Aceh Menjelang Hari Damai Aceh ke-21

    Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

    Wagub Fadhlullah Wakili Gubernur Aceh Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera

    Wagub Fadhlullah Wakili Gubernur Aceh Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera

    Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

    Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

    Gubernur Mualem Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi

    Gubernur Mualem Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi

    Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

    Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

    Kak Na dan Satu Cup Eskrim untuk Para Siswa Tangguh Bireuen

    Kak Na dan Satu Cup Eskrim untuk Para Siswa Tangguh Bireuen

    Tinjau Sentra Kerajinan Tenun, Kak Na: Ajak Teman Lestarikan Tenun Aceh

    Tinjau Sentra Kerajinan Tenun, Kak Na: Ajak Teman Lestarikan Tenun Aceh

    Kak Na : TP PKK Aceh Siap Dukung Suksesnya Gelaran Aceh Cullinary Festival 2026

    Kak Na : TP PKK Aceh Siap Dukung Suksesnya Gelaran Aceh Cullinary Festival 2026

    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya & Gaya Hidup
  • Home
  • Daerah
    • All
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Bener Meriah
    • Gayoe Lues
    • Nagan Raya
    • Sabang
    • Subulussalam

    Seruan Wali Nanggroe Aceh Menjelang Hari Damai Aceh ke-21

    Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

    Wagub Fadhlullah Wakili Gubernur Aceh Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera

    Wagub Fadhlullah Wakili Gubernur Aceh Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera

    Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

    Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

    Gubernur Mualem Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi

    Gubernur Mualem Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi

    Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

    Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

    Kak Na dan Satu Cup Eskrim untuk Para Siswa Tangguh Bireuen

    Kak Na dan Satu Cup Eskrim untuk Para Siswa Tangguh Bireuen

    Tinjau Sentra Kerajinan Tenun, Kak Na: Ajak Teman Lestarikan Tenun Aceh

    Tinjau Sentra Kerajinan Tenun, Kak Na: Ajak Teman Lestarikan Tenun Aceh

    Kak Na : TP PKK Aceh Siap Dukung Suksesnya Gelaran Aceh Cullinary Festival 2026

    Kak Na : TP PKK Aceh Siap Dukung Suksesnya Gelaran Aceh Cullinary Festival 2026

    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya & Gaya Hidup
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Aceh

Ahli Hukum: Ada Unsur Pidana dalam Kasus Anak Dedi Mulyadi dan Putri Karlina

Aqila Salsabila by Aqila Salsabila
in Aceh
0
Ahli Hukum: Ada Unsur Pidana dalam Kasus Anak Dedi Mulyadi dan Putri Karlina
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterkutarajapost.com

KUTARAJAPOST – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fajar, menilai anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Maula Akbar, dan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, bisa dijerat pidana dalam kasus pesta pernikahan mereka. Tragedi itu menewaskan tiga orang.

Fickar menyebutkan panitia acara atau event organizer (EO) juga harus dimintai pertanggungjawaban.

“Harus diperiksa apakah dia sudah memerintahkan ke EO, memberikan rincian, ‘ini loh nanti masyarakat akan datang, ini persiapkan.’ Kalau dia sudah mengatakan seperti ini, dia lepas tanggung jawabnya. Tapi kalau dia diam saja juga, tidak memberitahu, dia bisa kena juga kalau dia tidak pernah mewanti-wanti kepada panitia,” ujar Fickar, pada Selasa, 23 Juli 2025.

Fickar mengatakan Pasal 359 KUHP dapat dikenakan. Pasal ini mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.

RelatedPosts

Seruan Wali Nanggroe Aceh Menjelang Hari Damai Aceh ke-21

Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

Wagub Fadhlullah Wakili Gubernur Aceh Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera

Menurutnya, panitia seharusnya bisa mengantisipasi kerumunan, termasuk pengaturan keamanan dan pembagian makanan. Tanggung jawab utama memang di tangan EO, tetapi kedua mempelai bisa ikut dimintai pertanggungjawaban jika tidak memberikan arahan kepada penyelenggara.

“Apakah yang punya hajatan sudah mewanti-wanti pada EO-nya atau tidak, itu yang jadi soal buat polisi nanti. Kalau sudah dikatakan seperti itu dan masih terjadi juga, berarti itu kelalaian EO sepenuhnya. Tapi kalau tidak pernah mengatakan itu, tidak memprediksi juga, dia (Maula dan Putri Karlina) juga bisa kena juga, walaupun bukan yang utama,” kata Fickar.

Fickar juga menyebut keluarga korban dapat menggugat EO maupun mempelai.

“EO-nya kemudian juga termasuk si tuan rumah itu, karena dia ikut bertanggung jawab juga. Kalau nanti di perkaranya dia terbukti sudah memberitahu pada EO-nya, sudah mewanti-wanti pada EO-nya, nah dia bisa lepas tanggung jawabnya,” jelasnya.

Fickar menambahkan bahwa kelalaian bisa dilihat dari kesiapan panitia. Menurutnya, panitia harus mampu menghitung jumlah tamu, kebutuhan keamanan, dan logistik.

“Pengertian kelalaian itu adalah kesiapan panitia. Dia harus bisa memprediksi berapa orang yang datang, berapa keamanan yang harus disediakan, berapa makanan yang harus disediakan. Itu yang menyebabkan kalau tidak diantisipasi, itu yang menyebabkan unsur kelalaiannya di situ,” kata Fickar.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti lainnya, Azmi Syahputra, menilai panitia pernikahan Maula dan Putri Karlina bisa dijerat pidana karena dugaan kealpaan.

“Ya, dalam kasus ini dalam hukum pidana disebut kealpaan akibat, di mana dalam kasus ini tentu pihak kepolisian harus meminta keterangan dan memeriksa dalam penyelidikannya. Dimulai dari EO yang menyelenggarakan bekerja sama dengan pemerintah daerah Garut, termasuk unsur Satpol PP, personil Dishub, dan anggota Kepolisian yang menjadi bagian panitia,” ujar Azmi.

Azmi menekankan pentingnya menelusuri kelengkapan administrasi acara, seperti surat izin penyelenggaraan. Dokumen itu bisa menunjukkan sejauh mana tanggung jawab EO dan panitia dalam menjamin keselamatan.

“Jadi jelas patut diduga pihak EO maupun panitia nyata lalai, tidak mampu mengantisipasi, dan panitia pelaksana memiliki kesalahan, tidak berpikir panjang, ataupun adanya kecerobohan, di mana panitia tidak mampu mengendalikan situasi sehingga mengabaikan keselamatan warga yang datang di lokasi,” ucapnya.

Azmi menilai kelalaian terjadi karena tidak adanya kehati-hatian dalam perencanaan dan pelaksanaan acara.

“Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati sehingga nyata terjadi luka-luka bagi puluhan pengunjung bahkan sampai adanya tiga orang korban kematian warga. Di sinilah menjadi terpenuhinya unsur kelalaian dalam hubungan kausalitas antara sikap, keadaan yang diketahui dari faktanya tidak adanya antisipasi, maupun sikap hati-hati dari panitia dengan dampak yang kini ditimbulkan dalam hal ini adanya korban,” ujar Azmi.

Azmi menyatakan Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia dan pihak penanggung jawab acara.

“Sehingga Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pada pihak penanggung jawab acara dimaksud,” tutupnya.

Maula dan Putri Karlina menyatakan siap diperiksa polisi.

“Polisi akan memeriksa semuanya, bahkan kalau pun saya diperiksa, saya pasti harus diperiksa,” kata Putri dalam konferensi pers di rumah dinas Wakil Bupati Garut, pada Sabtu, 19 Juli 2025.

“Saya sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwenang yang berkewajiban, dan saya siap bertanggung jawab penuh, kalau ada prosedur-prosedur yang harus dijalani,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua mempelai belum bisa dipastikan.

Menurut Hendra, kecil kemungkinan Maula dan Putri Karlina diperiksa karena keduanya telah menyerahkan pelaksanaan acara kepada EO.

“Tahapan kami adalah penyelidikan awal. Kalau pihak mempelai, ‘kan, sudah menyerahkan kepada EO ya,” kata Hendra, pada Senin, 21 Juli 2025.

Polda Jawa Barat masih menyelidiki untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.[]

Tags: Anak Dedi MulyadiPutri Karlina
Previous Post

Trump Tuding Obama Berkhianat, Demokrat: Itu Mengada-ada

Next Post

Wali Nanggroe Dorong Regulasi untuk Majukan Kakao Aceh

Aqila Salsabila

Aqila Salsabila

Related Posts

Seruan Wali Nanggroe Aceh Menjelang Hari Damai Aceh ke-21

by Cut Husna Elmeira
14/08/2026
0

Seruan Wali Nanggroe Aceh menjelang peringatan Hari Damai Aceh ke-21 pada 15 Agustus 2026.

Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

by Cut Husna Elmeira
14/08/2026
0

Lembaga Wali Nanggroe memperkuat literasi hukum kekhususan Aceh melalui sosialisasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 dan aturan Pageu Nanggroe...

Wagub Fadhlullah Wakili Gubernur Aceh Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera

Wagub Fadhlullah Wakili Gubernur Aceh Hadiri Rakor Forkopimda Regional Sumatera

by Husni Anwar
16/08/2026
0

Batam – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, S.E., mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf menghadiri Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Regional...

Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

Capaian Penurunan Emisi Diakui, Gubernur Mualem Perkuat Tata Kelola Hutan Aceh

by Husni Anwar
16/08/2026
0

Jakarta — Mendapat apresiasi dunia dalam tata kelola hutan Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mendorong jajarannya untuk semakin memperkuat perlindungan...

Gubernur Mualem Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi

Gubernur Mualem Dorong Satu Data Aceh Lebih Akurat dan Terintegrasi

by Husni Anwar
16/08/2026
0

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), kembali mengingatkan tentang pentingnya seluruh jajarannya untuk menyempurnakan Program Satu Data Aceh, yaitu...

Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

by Husni Anwar
16/08/2026
0

Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, menerima kedatangan 10 siswa SMA 2 Banda Aceh pemenang Lomba...

Load More
Next Post
Wali Nanggroe Dorong Regulasi untuk Majukan Kakao Aceh

Wali Nanggroe Dorong Regulasi untuk Majukan Kakao Aceh

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman

Habiburokhman Tegaskan RKUHAP Tidak Melemahkan KPK

INSIDE TIM COOK DORONG UNTUK MENDAPATKAN APPLE KEMBALI DALAM AI RACE

Presiden Prabowo Subianto. (Dokumentasi BPMI Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Recent News

Infografik laporan situasi gempa M7,7 wilayah Flores–NTT bertanggal 16 Agustus 2026

Update Gempa M7,7 Flores: Basarnas Catat 51 Meninggal dan 132 Luka

16/08/2026
Peta informasi gempa magnitudo 6,2 di 74 km barat daya Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Update Gempa NTT M7,7: 47 Orang Meninggal, 2.000 Warga Mengungsi

16/08/2026

Seruan Wali Nanggroe Aceh Menjelang Hari Damai Aceh ke-21

14/08/2026
  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Cara Mengatur Ukuran Logo di Word dengan Mudah

    187 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Cara Menghubungi Call Center BSI dengan Mudah

    177 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Daftar Smelter Nikel di Indonesia

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Relawan Tiongkok dan Malaysia Salurkan 9.500 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

    176 shares
    Share 69 Tweet 43
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional

© 2026 KutarajaPost.com - Media Berita dan Informasi Terkini.

  • About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya & Gaya Hidup

© 2026 KutarajaPost.com - Media Berita dan Informasi Terkini.