Medan -Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, melantik Taufik, S.T., M.Si., sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Medan, Sumatera Utara, Selasa 13 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut menandai perubahan status jabatan Taufik dari Pelaksana Tugas (Plt) menjadi Penjabat Sekda Aceh, setelah hampir dua bulan menjalankan tugas sebagai pejabat sementara di posisi tertinggi dalam struktur birokrasi Pemerintah Aceh itu.
Sebelumnya, Taufik menerima Surat Keputusan sebagai Plt Sekda Aceh pada 24 Agustus 2026, menggantikan M. Nasir Syamaun yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Saat menerima penugasan sebagai Plt Sekda, Taufik juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Pelantikan sebagai Pj Sekda Aceh berlangsung setelah agenda serupa yang semula direncanakan pada Senin 12 Oktober 2026 mengalami penundaan.
Dengan perubahan status tersebut, Taufik akan menjalankan fungsi koordinasi administrasi pemerintahan, membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Aceh.
Taufik bukan sosok baru dalam jajaran birokrasi Pemerintah Aceh. Sebelum dipercaya mengemban tugas Sekda, ia memiliki pengalaman dalam sejumlah jabatan pemerintahan, termasuk sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh serta Penjabat Bupati Aceh Tenggara pada 2024.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan karier birokrasi Taufik sebelum dipercaya menjalankan tugas sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Aceh.
Pelantikan ini sekaligus menjadi babak baru dalam kepemimpinan administrasi Pemerintah Aceh di bawah Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah.[]




















