Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Ia menegaskan seluruh rakyat Aceh tetap dapat berobat seperti biasa.
"Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa," kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat Aceh.
"Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi," kata Mualem.
Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga telah menerima masukan dari DPR Aceh. Selain itu, aspirasi dari mahasiswa yang berunjuk rasa maupun forum diskusi kelompok (FGD) juga menjadi bahan masukan dalam evaluasi pergub tersebut.
"Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini," ujar Mualem.
Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat kembali berobat seperti biasa ke rumah sakit sebagaimana sebelumnya. Pembiayaan bagi warga yang sakit akan tetap ditanggung melalui skema JKA.
"Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA," kata Mualem. "Jadi tidak ada pembatasan desil."
































