• About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Daerah
    • All
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Bener Meriah
    • Gayoe Lues
    • Nagan Raya
    • Sabang
    • Subulussalam
    𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗔𝘂𝗱𝗶𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗕𝗣𝗦, 𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗻𝘀𝘂𝘀 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲

    𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗔𝘂𝗱𝗶𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗕𝗣𝗦, 𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗻𝘀𝘂𝘀 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲

    Sekda Aceh Apresiasi Paskibraka 2026, Tekankan Semangat Pengabdian Generasi Muda

    Sekda Aceh Apresiasi Paskibraka 2026, Tekankan Semangat Pengabdian Generasi Muda

    4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

    4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

    Peringati HUT Ke-81 RI, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan

    Peringati HUT Ke-81 RI, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan

    Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Wagub Aceh Serukan Jaga Perdamaian dan Wujudkan Aceh Sejahtera

    Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Wagub Aceh Serukan Jaga Perdamaian dan Wujudkan Aceh Sejahtera

    Rapat Forkompimda Aceh Bahas Dinamika Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

    Rapat Forkompimda Aceh Bahas Dinamika Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

    Wagub Aceh Hadiri Haul ke-4 Abu Tumin di Dayah Babussalam Blang Bladeh

    Wagub Aceh Hadiri Haul ke-4 Abu Tumin di Dayah Babussalam Blang Bladeh

    Wagub Fadhlullah : Tantangan Aceh Kini Memastikan Manfaat Perdamaian

    Wagub Fadhlullah : Tantangan Aceh Kini Memastikan Manfaat Perdamaian

    Sekda Aceh Terima Lencana Melati, Penghargaan Tertinggi Gerakan Pramuka

    Sekda Aceh Terima Lencana Melati, Penghargaan Tertinggi Gerakan Pramuka

    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya & Gaya Hidup
  • Home
  • Daerah
    • All
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Bener Meriah
    • Gayoe Lues
    • Nagan Raya
    • Sabang
    • Subulussalam
    𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗔𝘂𝗱𝗶𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗕𝗣𝗦, 𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗻𝘀𝘂𝘀 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲

    𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗔𝘂𝗱𝗶𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗕𝗣𝗦, 𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗻𝘀𝘂𝘀 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲

    Sekda Aceh Apresiasi Paskibraka 2026, Tekankan Semangat Pengabdian Generasi Muda

    Sekda Aceh Apresiasi Paskibraka 2026, Tekankan Semangat Pengabdian Generasi Muda

    4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

    4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

    Peringati HUT Ke-81 RI, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan

    Peringati HUT Ke-81 RI, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan

    Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Wagub Aceh Serukan Jaga Perdamaian dan Wujudkan Aceh Sejahtera

    Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Wagub Aceh Serukan Jaga Perdamaian dan Wujudkan Aceh Sejahtera

    Rapat Forkompimda Aceh Bahas Dinamika Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

    Rapat Forkompimda Aceh Bahas Dinamika Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

    Wagub Aceh Hadiri Haul ke-4 Abu Tumin di Dayah Babussalam Blang Bladeh

    Wagub Aceh Hadiri Haul ke-4 Abu Tumin di Dayah Babussalam Blang Bladeh

    Wagub Fadhlullah : Tantangan Aceh Kini Memastikan Manfaat Perdamaian

    Wagub Fadhlullah : Tantangan Aceh Kini Memastikan Manfaat Perdamaian

    Sekda Aceh Terima Lencana Melati, Penghargaan Tertinggi Gerakan Pramuka

    Sekda Aceh Terima Lencana Melati, Penghargaan Tertinggi Gerakan Pramuka

    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya & Gaya Hidup
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Aceh

Indonesia Klaim Kembalikan 4 Juta Hektar Lahan Perkebunan dan Pertambangan dalam Penertiban

Cut Husna Elmeira by Cut Husna Elmeira
in Aceh
0

Indonesia klaim telah mengembalikan lebih dari 4 juta hektar lahan hutan dari perkebunan dan pertambangan ilegal.

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterkutarajapost.com

KUTARAJAPOST — Pemerintah Indonesia mengklaim telah mengembalikan lebih dari 4 juta hektar lahan di seluruh negeri yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan, pertambangan, atau aktivitas lain di dalam kawasan yang secara resmi ditetapkan sebagai hutan.

Penertiban yang sedang berlangsung — yang merupakan upaya penegakan hukum paling masif hingga saat ini terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan — dilaksanakan oleh satgas yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025, melibatkan militer, polisi, kejaksaan, dan berbagai kementerian.

Pejabat mengatakan satgas awalnya menargetkan 1 juta hektar lahan untuk disita pada 2025, sehingga telah melampaui target awal lebih dari 400% dalam 10 bulan pertama operasinya.

Hutan terbakar di Taman Nasional Tesso Nilo

RelatedPosts

𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗔𝘂𝗱𝗶𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗕𝗣𝗦, 𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗻𝘀𝘂𝘀 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲

Sekda Aceh Apresiasi Paskibraka 2026, Tekankan Semangat Pengabdian Generasi Muda

4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Lahan terbakar di dalam Taman Nasional Tesso Nilo di Indonesia. Foto oleh Rhett A. Butler.

Pertanyaan tentang Angka

Skala penertiban hutan oleh pemerintah telah memunculkan pertanyaan tentang berapa banyak perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang sebenarnya ilegal.

Pada 2019, Kementerian Lingkungan Hidup menghitung bahwa sekitar 3,4 juta hektar perkebunan kelapa sawit tumpang tindih dengan kawasan yang secara resmi ditetapkan sebagai hutan. Angka itu sudah lama dikutip sebagai estimasi dasar perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan.

Presiden Prabowo, bagaimanapun, telah mendeskripsikan lebih dari 4 juta hektar yang sudah disita sebagai baru permulaan, mengatakan pemerintah bisa mengambil alih 4–5 juta hektar lagi tahun ini dengan alasan perambahan hutan telah berlangsung selama beberapa dekade.

Jika terwujud, total area yang disita atau ditargetkan akan mendekati 10 juta hektar.

Angka semacam itu akan menyiratkan bahwa lebih dari separuh dari sekitar 17 juta hektar perkebunan kelapa sawit Indonesia bermasalah — sebuah kesimpulan yang tidak secara eksplisit dinyatakan maupun dijelaskan oleh pemerintah.

Presiden Prabowo dalam upacara penyerahan dana

Presiden Prabowo Subianto (kiri) menyaksikan upacara di mana satgas menyerahkan uang yang disita dari aktivitas ilegal di kawasan hutan kepada pemerintah di Jakarta pada 24 Desember 2025. Gambar courtesy of BMPI Setpres/Rusman.

Pertanyaan yang Tersisa Setelah Penyitaan

Sampai saat ini, pemerintah hanya mengungkapkan total luas area yang disita dan denda yang dikumpulkan dari perusahaan yang beroperasi ilegal di kawasan hutan.

Satgas telah memulihkan sekitar Rp 2,3 triliun (sekitar juta) dalam denda administratif, yang dikumpulkan dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan pertambangan nikel.

Dana tersebut secara resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan selama upacara di Jakarta pada 24 Desember 2025, di mana tumpukan uang tunai ditampilkan untuk mendemonstrasikan skala aset yang dipulihkan.

Pejabat mengatakan sanksi administratif diprioritaskan, meskipun penuntutan pidana tetap menjadi opsi bagi perusahaan yang menolak bekerja sama atau gagal membayar denda.

Apa yang Terjadi dengan Lahan yang Disita?

Yang masih belum jelas, kata pengamat, adalah untuk apa uang yang dikumpulkan akan digunakan — dan apa yang akan terjadi dengan perkebunan dan tambang yang disita.

Peraturan presiden 2025 yang berfungsi sebagai dasar hukum untuk merebut kembali lahan hutan yang digunakan secara melanggar hukum menguraikan hukuman dan mekanisme penegakan tetapi tidak merinci sistem tentang apa yang terjadi setelah lahan disita.

Dalam praktiknya, sebagian besar lahan perkebunan yang disita telah diserahkan kepada perusahaan kelapa sawit milik negara PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.

Sekitar 1,7 juta hektar perkebunan yang disita telah ditransfer ke Agrinas, dengan cepat memperluas perusahaan dari entitas negara minor menjadi perusahaan kelapa sawit terbesar di dunia berdasarkan luas lahan.

Restorasi di Mana?

Dampak pertambangan emas ilegal di Aceh Barat

Dampak yang menghancurkan dari pertambangan emas ilegal di Aceh Barat. Gambar oleh Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia.

Porsi terbatas lahan yang dialokasikan untuk restorasi menyoroti bagaimana diskusi tentang memperbaiki ekosistem hutan yang dibuka untuk kelapa sawit masih marjinal, kata Ahmad Zazali, kepala Center for Law and Conflict Resolution yang dikenal sebagai Puraka.

“Debatnya adalah tentang ekonomi — berapa banyak kerugian negara. Bahkan itu memunculkan pertanyaan, karena apakah kerugian itu benar-benar bisa dipulihkan?” katanya. “Tapi bagaimana dengan hutan yang sudah dibersihkan?”

Zazali mengatakan pemerintah harus memprioritaskan restorasi ekosistem, memperingatkan bahwa konversi hutan untuk kelapa sawit merusak keanekaragaman hayati dan melemahkan peran hutan dalam menahan banjir dan longsor — risiko yang sangat akut di daerah lahan gambut.

Surambo juga menunjukkan bahwa restorasi ekologis secara eksplisit tercantum sebagai salah satu mandat satgas dalam peraturan presiden.

“Sampai saat ini, satgas telah menyita jutaan hektar, tetapi restorasi ekologis diabaikan. Denda administratif dan pengambilalihan lahan dilaksanakan, tetapi restorasi tidak.”

Risiko Konflik Baru

Ketiadaan cetak biru pasca-penyitaan yang jelas juga meningkatkan risiko konflik, Surambo memperingatkan, mencatat laporan meningkatnya ketegangan setelah transfer lahan ke Agrinas.

“Mentransfer lahan ke perusahaan milik negara tanpa memverifikasi tumpang tindih dengan wilayah adat atau lahan petani kecil berisiko menciptakan konflik baru,” katanya.

Difa Shafira, kepala kehutanan dan keanekaragaman hayati di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menunjuk klausul tentang “pengambilalihan kembali aset negara” dalam peraturan presiden yang memungkinkan lahan diambil alih tanpa verifikasi sebelumnya tentang kepemilikan atau hak masyarakat — ketentuan yang katanya tidak ada dalam undang-undang kehutanan yang berlaku.

“Ini memberikan legitimasi kepada satgas untuk menyita aset tanpa memeriksa apakah masyarakat tinggal atau bertani di sana,” katanya.

Zazali menambahkan bahwa masyarakat belum dilibatkan secara sistematis dalam mengidentifikasi atau memverifikasi perkebunan di dalam kawasan hutan, menciptakan kecemasan — terutama di mana lahan petani kecil juga telah disita.

Kebutuhan Transparansi

Untuk memastikan program penyitaan lahan tidak mengorbankan masyarakat adat dan masyarakat lokal serta restorasi lingkungan, transparansi dan keterlibatan bermakna masyarakat sipil adalah suatu keharusan, kata Surambo dari Sawit Watch.

“Kami menuntut transparansi dan keterlibatan bermakna masyarakat sipil sehingga reformasi tata kelapa sawit nasional benar-benar memberikan keadilan bagi rakyat biasa, bukan sekadar redistribusi kekuasaan di antara elite.”


Sumber: Mongabay

Previous Post

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Bisa Online & Offline

Next Post

7 Hari Lagi Harga Tiket TechCrunch Disrupt 2026 Naik

Cut Husna Elmeira

Cut Husna Elmeira

"Menulis bagi saya adalah cara untuk pulang, bahkan ketika rumah itu sendiri sudah tidak ada."

Related Posts

𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗔𝘂𝗱𝗶𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗕𝗣𝗦, 𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗻𝘀𝘂𝘀 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲

𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗔𝘂𝗱𝗶𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗕𝗣𝗦, 𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗻𝘀𝘂𝘀 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲

by Husni Anwar
18/08/2026
0

Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menerima audiensi jajaran Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh di Ruang Rapat Wakil Gubernur...

Sekda Aceh Apresiasi Paskibraka 2026, Tekankan Semangat Pengabdian Generasi Muda

Sekda Aceh Apresiasi Paskibraka 2026, Tekankan Semangat Pengabdian Generasi Muda

by Husni Anwar
18/08/2026
0

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, M.PA, menghadiri temu ramah dan jamuan makan malam bersama anggota Paskibraka...

4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

by Husni Anwar
18/08/2026
0

Banda Aceh – Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun...

Peringati HUT Ke-81 RI, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan

Peringati HUT Ke-81 RI, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan

by Husni Anwar
18/08/2026
0

Banda Aceh – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Aceh memberikan penghargaan kepada keluarga pahlawan, perintis...

Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Wagub Aceh Serukan Jaga Perdamaian dan Wujudkan Aceh Sejahtera

Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Wagub Aceh Serukan Jaga Perdamaian dan Wujudkan Aceh Sejahtera

by Husni Anwar
18/08/2026
0

Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (dek Fadh) menyerukan kepada seluruh rakyat Aceh untuk menjaga perdamaian dan bahu-membahu mewujudkan Aceh...

Rapat Forkompimda Aceh Bahas Dinamika Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

Rapat Forkompimda Aceh Bahas Dinamika Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

by Husni Anwar
18/08/2026
0

Banda Aceh – Dinamika kerusuhan yang diwarnai penaikan Bendera Bintang Bulan pada Hari Damai Aceh menjadi fokus diskusi dalam rapat...

Load More
Next Post

7 Hari Lagi Harga Tiket TechCrunch Disrupt 2026 Naik

Strategi Peternak Melawan Perubahan Iklim di Daerah ASAL Kenya

Ramadan di Gaza: Biaya Iftar Berlipat Dua Saat Perang Genosida Merusak Perekonomian

Perang Ukraina dalam Angka: Rakyat, Wilayah, dan Uang

Recent News

𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗔𝘂𝗱𝗶𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗕𝗣𝗦, 𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗻𝘀𝘂𝘀 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲

𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗔𝘂𝗱𝗶𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗕𝗣𝗦, 𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗻𝘀𝘂𝘀 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟲

18/08/2026
Sekda Aceh Apresiasi Paskibraka 2026, Tekankan Semangat Pengabdian Generasi Muda

Sekda Aceh Apresiasi Paskibraka 2026, Tekankan Semangat Pengabdian Generasi Muda

18/08/2026
4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

4.833 Narapidana dan Anak Binaan di Aceh Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

18/08/2026
  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Cara Mengatur Ukuran Logo di Word dengan Mudah

    187 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Cara Menghubungi Call Center BSI dengan Mudah

    177 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Daftar Smelter Nikel di Indonesia

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Legenda Tapak Tuan: Misteri Jejak Kaki Raksasa di Aceh Selatan

    178 shares
    Share 70 Tweet 44
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional

© 2026 KutarajaPost.com - Media Berita dan Informasi Terkini.

  • About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya & Gaya Hidup

© 2026 KutarajaPost.com - Media Berita dan Informasi Terkini.