Rencana tambang emas di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa pekan terakhir, penolakan dari masyarakat dan kelompok sipil di Aceh menguat karena aktivitas pertambangan dinilai berisiko mengganggu hutan, sumber air, serta ruang hidup warga setempat.
Isu ini mencuat kembali setelah sejumlah media melaporkan masyarakat Beutong Ateuh mengirim surat penolakan kepada Presiden Prabowo Subianto. Warga meminta pemerintah pusat meninjau kembali izin tambang dan memastikan kawasan Beutong Ateuh tidak dikorbankan untuk kepentingan eksploitasi mineral.
Penolakan tersebut tidak berdiri sendiri. Aktivis lingkungan, organisasi masyarakat sipil, hingga sejumlah tokoh lokal ikut menyoroti potensi dampak sosial dan ekologis jika tambang emas beroperasi di kawasan tersebut.
Warga khawatir hutan dan sumber air terganggu
Bagi masyarakat Beutong Ateuh, persoalan tambang bukan sekadar urusan ekonomi. Kawasan ini dipandang sebagai ruang hidup yang berkaitan langsung dengan sumber air, lahan, sejarah, dan keselamatan warga.
Sejumlah laporan media menyebut warga khawatir aktivitas tambang dapat membuka kawasan hutan, memicu kerusakan lingkungan, serta menambah risiko bencana di wilayah yang secara geografis dinilai sensitif. Kekhawatiran itu membuat penolakan terhadap tambang terus muncul dari waktu ke waktu.
Acehinfo pada 31 Mei 2026 melaporkan bahwa aktivis menyoroti risiko lingkungan dan sosial dari rencana tambang Beutong Ateuh. Sementara itu, SERGAP menulis Beutong Ateuh Banggalang berada di antara nilai sejarah dan rencana pertambangan yang memicu perdebatan publik.
Surat ke Presiden dan desakan pencabutan izin
Pada Mei 2026, penolakan warga juga disampaikan melalui surat kepada Presiden. ANTARA, Kompas TV, Betahita, KBA.ONE, Waspada Aceh, dan sejumlah media lain melaporkan bahwa masyarakat Beutong Ateuh meminta pemerintah tidak melanjutkan izin tambang emas di kawasan tersebut.
ASAG juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mencabut seluruh izin tambang di Beutong Ateuh Banggalang. Desakan itu muncul karena warga menilai keberadaan tambang berpotensi menimbulkan masalah panjang, mulai dari kerusakan lingkungan hingga konflik sosial.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui laporan ANTARA pada 15 Mei 2026 menyatakan larangan terhadap eksplorasi emas tanpa izin di Beutong Ateuh Banggalang. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah.
Jejak lama penolakan tambang Beutong Ateuh
Kontroversi tambang Beutong Ateuh bukan isu baru. Dalam beberapa tahun terakhir, nama PT Emas Mineral Murni atau PT EMM berulang kali muncul dalam perdebatan izin tambang di kawasan Beutong Ateuh. Mongabay pernah mencatat putusan Mahkamah Agung terkait pencabutan izin tambang emas PT EMM di kawasan hutan Leuser.
Dialeksis pada 2025 juga melaporkan bahwa ESDM Aceh menyebut PT EMM masih berstatus hukum dan belum bisa beroperasi. Riwayat panjang ini membuat masyarakat semakin sensitif terhadap setiap rencana baru yang dianggap membuka jalan bagi aktivitas tambang.
Bagi warga, pengalaman masa lalu menjadi alasan kuat untuk tetap waspada. Mereka khawatir keputusan perizinan tidak sepenuhnya memperhitungkan suara masyarakat yang tinggal langsung di sekitar kawasan terdampak.
Antara investasi dan keselamatan ruang hidup
Pemerintah sering menempatkan sektor tambang sebagai bagian dari investasi dan penerimaan ekonomi. Namun di Beutong Ateuh, pertanyaan yang muncul lebih mendasar: siapa yang paling menanggung risiko jika tambang berjalan?
Kelompok sipil menilai manfaat ekonomi pertambangan tidak boleh mengabaikan keselamatan ekologis. Jika hutan rusak, sumber air terganggu, atau warga kehilangan ruang hidup, dampaknya bisa berlangsung jauh lebih lama dibanding masa operasi tambang itu sendiri.
Karena itu, isu Beutong Ateuh tidak hanya tentang izin perusahaan. Ini juga menyangkut tata kelola sumber daya alam, perlindungan kawasan hutan, hak masyarakat lokal, dan transparansi pemerintah dalam mengambil keputusan.
Pemerintah diminta mendengar suara warga
Gelombang penolakan yang muncul sepanjang Mei 2026 menunjukkan bahwa masyarakat Beutong Ateuh ingin dilibatkan dalam keputusan yang menyangkut masa depan wilayah mereka. Warga meminta pemerintah tidak hanya melihat tambang dari sisi potensi ekonomi, tetapi juga dari sisi risiko sosial dan lingkungan.
Jika pemerintah ingin meredakan ketegangan, langkah paling penting adalah membuka informasi perizinan secara transparan, memastikan tidak ada aktivitas tanpa izin, dan mendengar langsung aspirasi masyarakat terdampak.
Kesimpulan: polemik tambang Beutong Ateuh Banggalang kembali menguat karena warga menilai kawasan mereka terlalu penting untuk dipertaruhkan. Di tengah desakan pencabutan izin dan kekhawatiran atas dampak lingkungan, pemerintah pusat dan daerah perlu memberi kepastian: apakah perlindungan ruang hidup masyarakat akan menjadi prioritas, atau kepentingan tambang kembali mengambil tempat utama.
Sumber berita: Acehinfo, SERGAP, Betahita, ANTARA News, Kompas TV, Waspada.id, KBA.ONE, Waspada Aceh, AcehSatu, Dialeksis, Republika, dan Mongabay.
Catatan redaksi: Featured image menggunakan foto asli berlisensi/arsip publik dari Wikimedia Commons sebagai ilustrasi isu hutan dan lingkungan, bukan gambar hasil generated AI.























