KUTARAJAPOST — Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI dan Polri senilai Rp 55 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, anggaran THR itu akan mulai cair bertahap sejak awal-awal Ramadan atau selama bulan Puasa, tak lagi periode mendekati Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026.
“Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” tegasnya, saat ditemui di DPR RI, Rabu (18/2/2026).
Aturan Pencairan THR
Sebagai catatan, aturan pencairan THR PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sebelum pencairan, PP harus ditandatangani oleh Presiden terlebih dahulu. Adapun, Istana belum merilis PP tersebut.
Besaran THR PNS, TNI dan Polri
Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tunjangan Kinerja
Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Sementara itu, untuk CPNS komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.
Komponen yang Dikecualikan
Jenis tunjangan berikut dikecualikan dari perhitungan besaran THR:
- Tunjangan insentif kerja
- Tunjangan risiko dan bahaya
- Tunjangan pengamanan
- Tunjangan khusus wilayah (seperti Papua dan daerah perbatasan)
- Tunjangan khusus lainnya
Riwayat Komponen THR 2020-2025
2020: THR hanya diberikan kepada ASN dengan jabatan di bawah eselon II dan pensiunannya. Komponen: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Umum (Tunjangan Kinerja tidak dihitung).
2021: Komponen: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
2022-2023: Komponen: Gaji Pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50% Tunjangan Kinerja.
2024-2025: Komponen: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan 100% Tunjangan Kinerja.
Besaran pasti THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional serta instansi pusat atau daerah.
Sumber: CNBC Indonesia





























