• About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Daerah
    • All
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Bener Meriah
    • Gayoe Lues
    • Nagan Raya
    • Sabang
    Penyaluran bantuan DWP Aceh untuk lansia korban kebakaran di Lhokseumawe

    Penyaluran Bantuan untuk Lansia Korban Kebakaran

    Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

    Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

    Penandatanganan nota kesepakatan ULT P4GN antara BNNP Aceh dan Pemkab Aceh Timur.

    BNNP Aceh Bentuk ULT P4GN, Al-Farlaky Dorong Pusat Rehabilitasi Narkoba di Aceh Timur

    Sekda Aceh Apresiasi Peluncuran Buku ‘Polda Aceh Meutuah’

    Sekda Aceh Apresiasi Peluncuran Buku ‘Polda Aceh Meutuah’

    Mualem Sambut Kunjungan Silaturahmi Pimpinan MPU Aceh

    Mualem Sambut Kunjungan Silaturahmi Pimpinan MPU Aceh

    Militer Israel Laporkan Tembakan Roket dari Lebanon ke Galilea

    Militer Israel Laporkan Tembakan Roket dari Lebanon ke Galilea

    Militer Israel Laporkan Tembakan Roket dari Lebanon ke Galilea

    Militer Israel Laporkan Tembakan Roket dari Lebanon ke Galilea

    Sekda Aceh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia

    Sekda Aceh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia

    Foto asli kawasan hutan Gunung Leuser di Sumatra sebagai ilustrasi isu lingkungan tambang Beutong Ateuh

    Tambang Beutong Ateuh Kembali Disorot, Warga Minta Izin Dicabut dan Hutan Dilindungi

    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Sosial Kemanusian
    Mualem Minta DPR RI Percepat Anggaran Rehabilitasi 2026–2028

    Mualem Minta DPR RI Percepat Anggaran Rehabilitasi 2026–2028

    Wagub Aceh Pimpin Rakor Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

    Wagub Aceh Pimpin Rakor Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

    Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana

    Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana

    Pemerintah Aceh Dorong Kolaborasi Pemulihan Ekonomi Pascabencana

    Pemerintah Aceh Dorong Kolaborasi Pemulihan Ekonomi Pascabencana

    Mualem Ungkap Aceh Butuh Rp40 Triliun untuk Pemulihan, Minta Perhatian Serius Pemerintah Pusat

    Mualem Ungkap Aceh Butuh Rp40 Triliun untuk Pemulihan, Minta Perhatian Serius Pemerintah Pusat

    Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

    Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

    Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

    Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

    Wagub Aceh bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

    Wagub Aceh bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

    Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak Akibat Bencana

    Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak Akibat Bencana

  • Ekonomi
  • Home
  • Daerah
    • All
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Bener Meriah
    • Gayoe Lues
    • Nagan Raya
    • Sabang
    Penyaluran bantuan DWP Aceh untuk lansia korban kebakaran di Lhokseumawe

    Penyaluran Bantuan untuk Lansia Korban Kebakaran

    Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

    Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

    Penandatanganan nota kesepakatan ULT P4GN antara BNNP Aceh dan Pemkab Aceh Timur.

    BNNP Aceh Bentuk ULT P4GN, Al-Farlaky Dorong Pusat Rehabilitasi Narkoba di Aceh Timur

    Sekda Aceh Apresiasi Peluncuran Buku ‘Polda Aceh Meutuah’

    Sekda Aceh Apresiasi Peluncuran Buku ‘Polda Aceh Meutuah’

    Mualem Sambut Kunjungan Silaturahmi Pimpinan MPU Aceh

    Mualem Sambut Kunjungan Silaturahmi Pimpinan MPU Aceh

    Militer Israel Laporkan Tembakan Roket dari Lebanon ke Galilea

    Militer Israel Laporkan Tembakan Roket dari Lebanon ke Galilea

    Militer Israel Laporkan Tembakan Roket dari Lebanon ke Galilea

    Militer Israel Laporkan Tembakan Roket dari Lebanon ke Galilea

    Sekda Aceh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia

    Sekda Aceh Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia

    Foto asli kawasan hutan Gunung Leuser di Sumatra sebagai ilustrasi isu lingkungan tambang Beutong Ateuh

    Tambang Beutong Ateuh Kembali Disorot, Warga Minta Izin Dicabut dan Hutan Dilindungi

    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Sosial Kemanusian
    Mualem Minta DPR RI Percepat Anggaran Rehabilitasi 2026–2028

    Mualem Minta DPR RI Percepat Anggaran Rehabilitasi 2026–2028

    Wagub Aceh Pimpin Rakor Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

    Wagub Aceh Pimpin Rakor Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

    Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana

    Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana

    Pemerintah Aceh Dorong Kolaborasi Pemulihan Ekonomi Pascabencana

    Pemerintah Aceh Dorong Kolaborasi Pemulihan Ekonomi Pascabencana

    Mualem Ungkap Aceh Butuh Rp40 Triliun untuk Pemulihan, Minta Perhatian Serius Pemerintah Pusat

    Mualem Ungkap Aceh Butuh Rp40 Triliun untuk Pemulihan, Minta Perhatian Serius Pemerintah Pusat

    Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

    Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

    Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

    Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

    Wagub Aceh bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

    Wagub Aceh bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

    Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak Akibat Bencana

    Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak Akibat Bencana

  • Ekonomi
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Aceh

Pernyataan sikap Organisasi Masyarakat Sipil Terhadap “Gagapnya Pemerintah dalam Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Aceh”

obet by obet
2024/11/09
in Aceh, Aceh Selatan, Aceh Utara, Banda Aceh, Hukum, Sosial Kemanusian
0
Sebanyak 152 pengungsi Rohingya dari Aceh Selatan dibawa menggunakan truk ke Kantor Kemenkumham, Banda Aceh,

Sebanyak 152 pengungsi Rohingya dari Aceh Selatan dibawa menggunakan truk ke Kantor Kemenkumham, Banda Aceh,

156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterkutarajapost.com

Kutarajapost.com, Banda Aceh – Koalisi Organisasi masyarakat sipil mengeluarkan pernyataan bersama terhadap krisis 48 jam pengungsi Rohingya ditahan di atas truk oleh pemerintah Indonesia di Aceh. Ke-18 organisasi masyarakat sipil itu ialah KontraS Aceh, Perkumpulan SUAKA, Yayasan JRS Indonesia, YKMI, YKPI, Yayasan Geutanyoe, CMC, Flower Aceh, AWPF, PASKA Aceh, YBSB, Rumah Relawan Remaja (3R), Forum LSM Aceh, RDI UREF, Amnesty International Indonesia, Asia Justice and Rights (AJAR), Advokasi Dompet Dhuafa, dan MER-C.

Dalam rilis yang disampaikan ke Kutarajapost, mereka menyatakan bahwa Saling lempar tanggung jawab penanganan pengungsi dari luar negeri yang selama ini hanya berada di tataran naratif, kini terjadi secara tindakan. Pada 6 November 2024, Pemerintah Daerah Aceh Selatan mengangkut 152 pengungsi, yang juga terdiri dari 3 perempuan hamil serta lebih dari 80-an anak-anak dan perempuan menggunakan truk ke Banda Aceh untuk meminta agar Imigrasi dan Kemenkumham melakukan pendataan terhadap pengungsi Rohingya sebagaimana aturan yang ditetapkan pada Perpres 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Pemindahan ini dilakukan tanpa ada bantuan air minum, makanan, kesempatan untuk beribadah, serta akses ke toilet. Lembaga kemanusiaan hanya mampu menyediakan makanan di tepi jalan, sejauh diizinkan, bunyi pernyataan bersama tersebut.

Pemerintah Pusat masih hening terkait perlakuan aparat negara terhadap para kelompok rentan yang seharusnya dilindungi ini. Hingga rilis ini ditulis, pengungsi masih berada di atas truk dan ditelantarkan, sejak di Aceh Selatan, Banda Aceh, Lhokseumawe dan kini dalam perjalanan menuju dataran tinggi Aceh Tengah. Pengungsi dipaksa melanjutkan perjalanan tanpa ada kejelasan tujuan.

RelatedPosts

Penyaluran Bantuan untuk Lansia Korban Kebakaran

Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

BNNP Aceh Bentuk ULT P4GN, Al-Farlaky Dorong Pusat Rehabilitasi Narkoba di Aceh Timur

Saling Lempar Tanggung Jawab,

152 orang pengungsi didaratkan di Aceh Selatan pada akhir oktober 2024 setelah adanya penemuan dua jenazah di laut dan sempat terombang ambing tanpa kejelasan. Namun, pada tanggal 6 November, para pengungsi tersebut dipindahkan dari Aceh Selatan menjelang tengah malam dan menempuh perjalanan dalam truk hingga tiba pagi hari di Banda Aceh. Rombongan truk ini dikawal oleh polisi resort Aceh Selatan dan perwakilan pemerintah Aceh Selatan. Sementara pintu-pintu kantor pemerintahan yang dituju di Banda Aceh tertutup untuk mereka. Secara spesifik kantor yang dituju adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, yang membawahi Kantor Imigrasi.

Saat hal ini terjadi, otoritas di Banda Aceh berdalih tidak ada koordinasi atau MoU antara Pemda Aceh Selatan ke Pemda Banda Aceh dalam penerimaan pengungsi.  Pemda Aceh Selatan membawa pengungsi menuju ke Banda Aceh setelah wilayah mereka menjadi lokasi pendaratan pengungsi yang diselamatkan oleh Basarnas sesuai Perpres 125 Tahun 2016.

Berdasarkan PerPres 125/2016, tahap selanjutnya adalah pendataan oleh Imigrasi dan koordinasi yang diikuti dengan serah terima kepada Pemda. Setelah memberi waktu sekitar dua minggu setelah pendaratan, proses pendataan dan koordinasi tidak dilakukan oleh Pihak Imigrasi, sehingga Pemda Aceh Selatan membawa pengungsi ke Kantor Wilayah Kemenkumham, yang membawahi Imigrasi, yang berada di ibukota Provinsi Aceh, Banda Aceh, yang berdekatan dengan Kantor Gubernur Aceh.

Sebelum pemindahan ini terjadi, kondisi diawali dengan praktik lempar tanggung jawab tanpa koordinasi antar lembaga yang berwenang. Kantor Wilayah Kemenkumham di Aceh menjanjikan adanya pemindahan ke Lhokseumawe setelah pengungsi ditampung sementara di Aceh Selatan.

Namun, Pernyataan tersebut dibantah melalui media oleh Pemko Lhokseumawe yang mengaku bahwa tidak ada koordinasi pemindahan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan.  Lokasi di Lhokseumawe yang sempat direkomendasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan pun masih belum ada kejelasan.

Di tengah situasi yang runyam dimana antar lembaga negara saling bersitegang, ratusan pengungsi rentan tetap berada dalam truk. Selama negosiasi terjadi antara Pemerintah Aceh Selatan dan otoritas lainnya di Kantor Wilayah Kemenkumham, kepolisian menahan ratusan pengungsi tersebut di atas truk di depan kantor Kanwil Kemenkumham Aceh.

Kondisi ini berjalan sepanjang hari pada Kamis 7 November 2024 di Banda Aceh. Dalam statement di media, kepolisian bahkan meminta untuk mereka dipulangkan lagi ke Aceh Selatan.

Dalam hal ini, Pemerintah tidak menunjukkan komitmennya sesuai dengan tahapan yang sudah diatur dalam Perpres 125 Tahun 2016. Organisasi Masyarakat Sipil menghimbau Pemerintah untuk mempelajari ulang dan melaksanakan mandat Perores tersebut.

Kondisi Para Pengungsi

Para pengungsi tidak boleh turun dari truk selama hampir 48 jam meski telah menempuh perjalanan panjang dan kondisi cuaca yang buruk. Laporan media menunjukan bahwa pengungsi yang juga termasuk anak-anak harus buang air di botol air mineral dan cara-cara yang tidak manusiawi dan tidak beradab, bahkan terlihat perempuan Rohingya yang meminta izin untuk membuang air kecil dengan masuk ke parit di samping jalan dibelakang Halte.

Lembaga kemanusiaan tidak bisa berbuat banyak karena terbatas wewenangnya hanya bisa memantau kondisi mereka. Lembaga-lembaga ini perlu meminta izin untuk memberi mereka ruang dan turun dari truk saat kepanasan dan menyediakan makan pagi dan siang.

Kurangnya bantuan kemanusiaan menyebabkan banyak perempuan dan anak mengalami dehidrasi karena panas dan kekurangan air. Hal ini terang-terangan merupakan pelanggaran HAM.

Sembari menunggu kepastian, pengungsi telah diberikan bantuan makan, air, dan makanan ringan diantaranya oleh YSI dan YKMI. Kami mengapresiasi setiap lembaga kemanusiaan yang ikut serta membantu pengungsi dalam proses ini.

Di tengah desakan memulangkan pengungsi ke Aceh Selatan, kelompok mahasiswa hadir untuk mengadvokasi agar pengungsi ditempatkan di lokasi yang lebih manusiawi. Mereka mengadvokasi pihak kepolisian agar setidaknya diizinkan turun dari truk, serta tidak memulangkan pengungsi ke Aceh Selatan demi alasan kemanusiaan. Pengungsi masih terus terlantar sepanjang hari hingga malam hari di tanggal 7 November 2024.

Sayangnya koordinasi tersebut sepertinya tidak membuahkan hasil. Spanduk-spanduk penolakan warga pun tiba-tiba muncul kembali. Tidak bisa diverifikasi apakah ini merupakan tindakan organik dari warga mengingat mahasiswa yang hadir sebelumnya justru mengadvokasi perlindungan pengungsi.

Penggunaan nama warga dan spanduk-spanduk penolakan ini terkesan sebagai sebuah pola pengkondisian sebagaimana terjadi ketika isu Rohingya menimbulkan diskursus nasional tahun lalu dan menjadi bahasan elektoral pada pemilu.

Kelemahan Pemerintah Pusat dan Absennya Negara

Di tengah karut marut koordinasi antara pemerintah daerah Aceh termasuk Kemenkumham, penggunaan wewenang negara untuk menelantarkan pengungsi di atas truk tanpa penyediaan bantuan dasar, dan perlakuan tidak manusiawi, pemerintah pusat justru tidak hadir.

Dalam hal ini, secara khusus Menteri Dalam Negeri yang memiliki wewenang terhadap para pemda, Kapolri yang memiliki wewenang atas pengamanan dan mengontrol tindakan kepolisian di daerah (Polda), dan tentu saja Kemenkopolhukam atau Kementerian baru yang setara yang menjadi koordinator penanganan pengungsi sesuai Perpres.

Absennya negara membuat para pengungsi kembali lagi diseret ke dalam perjalanan tak menentu ke arah Aceh Selatan menjelang petang. Malam harinya, terdapat informasi bahwa Pemerintah Lhokseumawe telah bersedia menerima setelah ada dorongan dari Pemerintah Provinsi Aceh. Meski Pemprov tidak disebut memiliki peran dalam Perpres, kondisi tersebut tampaknya mengarahkan pemerintah provinsi untuk melakukan extraordinary measure meski sudah sangat terlambat.

Pengungsi pun kembali menempuh perjalanan pada 7 November malam hingga 8 November pagi ke Lhokseumawe, menuju ke Gedung Ex Imigrasi Lhokseumawe. Seperti pola yang diorganisir, di sana telah menanti serombongan orang yang menamakan dirinya warga lokal, menolak pengungsi tersebut dimasukkan ke gedung.  Terdapat spanduk-spanduk penolakan yang Nampak dari gaya tulisannya dibuat oleh satu orang dan disebar dibeberapa tempat  Akhirnya Pengungsi pun tidak diturunkan dan melanjutkan perjalanan tanpa tahu kemana tujuannya.

Spanduk Penolokan dengan gaya penulisan yang sama.
Sapnduk Penolakan dengan gaya penulisan yang sama

Hingga rilis ini ditulis, para pengungsi masih berada di dalam truk sejak mereka dibawa oleh Pemda Aceh Selatan pada 6 November tanpa solusi di Banda Aceh maupun Lhokseumawe.Saat ini kondisi hujan dan berkabut, dimana kami melihat bahwa pengungsi semakin rentan untuk sakit dan sopir truk semakin kelelahan, bunyi rilis tersebut.

Lebih lanjut Pemindahan tidak manusiawi ini tidak akan terjadi jika koordinasi dilakukan sesuai Perpres 125 tahun 2016. Perpres memang memiliki banyak kekurangan utamanya terkait aturan procedural teknis, pendanaan, dan aspek perlindungan. Namun Perpres secara spesifik sudah memiliki panduan terkait apa yang lembaga negara harus lakukan di setiap tahap ke pengungsian mulai dari penyelamatan di laut.

Fakta bahwa pengungsi adalah sesama manusia yang termasuk perempuan dan anak tak diindahkan. Mereka dibawa tanpa pemberitahuan dalam perjalanan dengan truk, ditelantarkan di depan Kanwil Kemenkumham Banda Aceh tanpa boleh turun dari truk, harus melakukan kegiatan buang hajat secara tidak manusiawi karena tidak diizinkan turun, ditolak oleh orang-orang yang mengatasnamakan dirinya warga, dan dihilangkan martabatnya karena dipindah-pindah antar kota oleh negara tanpa kejelasan.

Dengan kondisi ini, beragam komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia serta narasi-narasi diplomasi kemanusiaan Indonesia di kancah internasional tidak terlihat sama sekali.

REKOMENDASI.

Organisasi masyarakat sipil mendesak penyelamatan pengungsi untuk segera diturunkan dari truk dan diberikan tempat istirahat dan penampungan sesuai standar kemanusiaan dan hak asasi manusia, termasuk pengecekan kesehatan khususnya bagi kelompok rentan ibu hamil, anak-anak, dan pengungsi sakit.

Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk bertindak mengatasi carut-marutnya koordinasi antar lembaga negara dan saling lempar tanggung jawab antar Pemda yang membuat pengungsi terlantar di atas truk tanpa bantuan dasar, serta memastikan implementasi Perpres secara efektif.

Mendesak Kapolri untuk memastikan perlindungan dan pengamanan bagi pengungsi,serta menginvestigasi potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai warga yang menolak dan melakukan provokasi penolakan ketika sudah ada persetujuan dari Pemda Lhokseumawe untuk pengungsi ditempatkan di wilayah Lhokseumawe.

Mendesak Menkopolhukam atau lembaga baru yang setara untuk menjalankan Perpres secara efektif dan memerintahkan adanya bangunan layak yang dapat digunakan oleh pengungsi yang saat ini terkatung-katung di jalan untuk berteduh, beristirahat, dan ditampung.

Mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI untuk melakukan pengawasan penanganan pengungsi serta meminta Ombudsman melakukan audit penanganan pengungsi sesuai Perpres 125/2016.

Mengapresiasi warga masyarakat dan lembaga kemanusiaan yang memberi bantuan meski mendapatkan tekanan-tekanan yang tidak manusiawi.

Mendesak Pemerintah Indonesia memposisikan pengungsi sebagai saksi dan korban dalam kasus TPPO sehingga mereka wajib dilindungi.

Mendesak Kementerian HAM untuk turut terlibat dalam perlindungan pengungsi melalui pengkajian, pengawasan, dan praktik lain yang dimungkinkan.

Mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan PBB, dan lembaga kemanusiaan untuk menyelaraskan respon kemanusiaaan agar situasi seperti ini tidak terjadi kembali di masa depan. [rilis[

Tags: gubernur acehImigrasiKapolriKemendagriKemenkopolhukamKemenkumhamKemenluPangdam IMpanglima tnipemerintah acehPemerintah Republik Indoneisiapolda acehPolriSatpol PPtniUN
Previous Post

Tahapan Pemilihan Ketua HIPMI Sultra: Pendaftaran hingga Musda di Desember 2024

Next Post

Pengurus DPD Tani Merdeka Kabupaten Pidie Dilantik, Siap Dukung Ketahanan Pangan

obet

obet

Related Posts

Penyaluran bantuan DWP Aceh untuk lansia korban kebakaran di Lhokseumawe

Penyaluran Bantuan untuk Lansia Korban Kebakaran

by Jimmy Maulana
07/06/2026
0

DWP Aceh menyalurkan bantuan kepada 60 lansia korban kebakaran di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

by Husni Anwar
06/06/2026
0

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima kunjungan audiensi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di ruang kerjanya, Kamis 4...

Penandatanganan nota kesepakatan ULT P4GN antara BNNP Aceh dan Pemkab Aceh Timur.

BNNP Aceh Bentuk ULT P4GN, Al-Farlaky Dorong Pusat Rehabilitasi Narkoba di Aceh Timur

by Jimmy Maulana
05/06/2026
0

Pemkab Aceh Timur mendukung pembentukan ULT P4GN bersama BNNP Aceh dan menyiapkan lahan untuk fasilitas pendukung, termasuk pusat rehabilitasi narkoba.

Sekda Aceh Apresiasi Peluncuran Buku ‘Polda Aceh Meutuah’

Sekda Aceh Apresiasi Peluncuran Buku ‘Polda Aceh Meutuah’

by Husni Anwar
06/06/2026
0

Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menghadiri peluncuran buku “Polda Aceh Meutuah” yang digelar di Gedung BSI Landmark...

Mualem Sambut Kunjungan Silaturahmi Pimpinan MPU Aceh

Mualem Sambut Kunjungan Silaturahmi Pimpinan MPU Aceh

by Husni Anwar
06/06/2026
0

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyambut kunjungan silaturahmi jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di Meuligoe Gubernur...

Militer Israel Laporkan Tembakan Roket dari Lebanon ke Galilea

Militer Israel Laporkan Tembakan Roket dari Lebanon ke Galilea

by Jimmy Maulana
02/06/2026
0

Militer Israel melaporkan tiga roket diluncurkan dari Lebanon ke arah Upper Galilee. Dua roket diklaim berhasil dicegat, sementara Hezbollah menyebut...

Load More
Next Post
Pengurus DPD Tani Merdeka Kabupaten Pidie Dilantik, Siap Dukung Ketahanan Pangan

Pengurus DPD Tani Merdeka Kabupaten Pidie Dilantik, Siap Dukung Ketahanan Pangan

Program Tiga Juta rumah

BTN Dukung Program Tiga Juta Rumah

Guru ASN dan Honorer

Kabar Gembira! Gaji Guru ASN dan Honorer Naik Tahun Depan

menghitung kata di word

Cara Mudah Menghitung Kata di Microsoft Word

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recent News

Peta dan informasi gempa kuat di dekat Mindanao yang terasa hingga Sabah

Gempa Kuat 8,2 Magnitudo Guncang Mindanao, Getaran Terasa di Sabah

08/06/2026
Penyaluran bantuan DWP Aceh untuk lansia korban kebakaran di Lhokseumawe

Penyaluran Bantuan untuk Lansia Korban Kebakaran

07/06/2026
Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

06/06/2026
  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Cara Mengatur Ukuran Logo di Word dengan Mudah

    182 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Relawan Tiongkok dan Malaysia Salurkan 9.500 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

    174 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Daftar Smelter Nikel di Indonesia

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Cara Menghubungi Call Center BSI dengan Mudah

    172 shares
    Share 68 Tweet 43
  • About
  • advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Sosial Kemanusian
  • Ekonomi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.