LANGSA — Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) Langsa memperkuat kolaborasi akademik melalui forum ilmiah bertajuk “Evaluasi Implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Penguatan Tata Kelola Kekhususan Aceh.”
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menyebutkan kegiatan yang digelar pada 8 Juli lalu itu menjadi ruang bersama untuk menilai kembali pelaksanaan MoU Helsinki, sekaligus memperkuat tata kelola kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Majelis Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, S.Sos., M.Si., mengatakan forum tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat sinergi antara lembaga adat, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan dalam mengawal perdamaian Aceh.
“Forum ini menjadi ruang akademik untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap implementasi MoU Helsinki Tahun 2005 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan Aceh,” ujar Kamaruddin.
Menurutnya, MoU Helsinki bukan hanya penanda berakhirnya konflik bersenjata di Aceh. Kesepakatan itu juga menjadi fondasi penting bagi pembangunan tata kelola pemerintahan yang demokratis, penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat Aceh, serta penguatan persatuan nasional melalui dialog, rekonsiliasi, dan supremasi hukum.

Dalam forum tersebut, para peserta menilai bahwa setelah lebih dari dua dekade sejak penandatanganan MoU Helsinki, Aceh membutuhkan evaluasi yang komprehensif, ilmiah, dan konstruktif. Evaluasi itu dinilai penting agar seluruh amanat yang telah diadopsi ke dalam UUPA dapat berjalan efektif, harmonis, dan sejalan dengan prinsip konstitusi.
Kekhususan Aceh bagian dari desain konstitusional
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Samudra, Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H., menegaskan bahwa kekhususan dan keistimewaan Aceh merupakan bagian dari desain konstitusional Indonesia. Negara, kata dia, mengakui keberagaman daerah melalui prinsip desentralisasi asimetris.
“Kekhususan Aceh harus terus diperkuat melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian, keadilan, serta sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh,” katanya.
Diskusi juga menyoroti pentingnya harmonisasi UUPA dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional. Hal ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih norma maupun pengurangan kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah isu strategis ikut dibahas
Selain evaluasi MoU Helsinki dan UUPA, forum tersebut turut membahas sejumlah isu strategis. Di antaranya pengelolaan sumber daya alam, penguatan kelembagaan adat, pembangunan ekonomi yang berkeadilan, perlindungan lingkungan hidup, serta peningkatan kapasitas kelembagaan untuk mendukung pembangunan Aceh yang berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Lembaga Wali Nanggroe dan Fakultas Hukum Unsam sepakat memperkuat kerja sama melalui penelitian bersama, penyusunan naskah akademik, penyelenggaraan forum ilmiah secara berkala, pengembangan kebijakan berbasis riset, serta pendidikan publik terkait MoU Helsinki, UUPA, dan perkembangan hukum tata negara yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.
Forum dialog tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber. Dari Lembaga Wali Nanggroe, selain Kamaruddin Andalah, hadir pula Staf Khusus Wali Nanggroe, Dr. M. Raviq, Dr. Fajran Zain selaku Tim Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki, serta Laina Sari, S.H., Kasubbag Kerja Sama Keurukon Katibul Wali.

Sementara dari Universitas Samudra, hadir Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Rini Fitriani, S.H., M.H., serta Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum Dr. Maria Ulfa, S.Pd., M.Hum.


























