• About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
Selasa, September 8, 2026
  • Login
No Result
View All Result
YOUTUBE
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
  • Home
  • Daerah
    • All
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Bener Meriah
    • Gayoe Lues
    • Nagan Raya
    • Sabang
    • Subulussalam
    Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

    Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

    Rapat paripurna setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul DPR

    Rapat paripurna setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul DPR

    Wagub Aceh Terima Penghargaan Tokoh Penguat Ekonomi Syariah Aceh

    Wagub Aceh Terima Penghargaan Tokoh Penguat Ekonomi Syariah Aceh

    Jumat Berkah, Plt Ketua DWP Aceh Berbagi dengan Keluarga Pasien di Rumah Singgah RSUDZA

    Jumat Berkah, Plt Ketua DWP Aceh Berbagi dengan Keluarga Pasien di Rumah Singgah RSUDZA

    Terima Audiensi Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Plt Sekda Aceh Paparkan Progress Penanganan Pasca Bencana

    Terima Audiensi Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Plt Sekda Aceh Paparkan Progress Penanganan Pasca Bencana

    Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

    Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

    Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

    Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

    Plt Sekda Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

    Plt Sekda Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya & Gaya Hidup
  • Home
  • Daerah
    • All
    • Aceh Barat
    • Aceh Besar
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Banda Aceh
    • Bener Meriah
    • Gayoe Lues
    • Nagan Raya
    • Sabang
    • Subulussalam
    Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

    Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

    Rapat paripurna setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul DPR

    Rapat paripurna setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul DPR

    Wagub Aceh Terima Penghargaan Tokoh Penguat Ekonomi Syariah Aceh

    Wagub Aceh Terima Penghargaan Tokoh Penguat Ekonomi Syariah Aceh

    Jumat Berkah, Plt Ketua DWP Aceh Berbagi dengan Keluarga Pasien di Rumah Singgah RSUDZA

    Jumat Berkah, Plt Ketua DWP Aceh Berbagi dengan Keluarga Pasien di Rumah Singgah RSUDZA

    Terima Audiensi Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Plt Sekda Aceh Paparkan Progress Penanganan Pasca Bencana

    Terima Audiensi Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Plt Sekda Aceh Paparkan Progress Penanganan Pasca Bencana

    Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

    Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

    Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

    Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

    Plt Sekda Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

    Plt Sekda Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya & Gaya Hidup
No Result
View All Result
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional
No Result
View All Result
Home Aceh

Habiburokhman Tegaskan RKUHAP Tidak Melemahkan KPK

Aqila Salsabila by Aqila Salsabila
in Aceh
0
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman

156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitterkutarajapost.com

KUTARAJAPOST – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menghapus asas lex specialis dalam tindak pidana korupsi.

Lex specialis derogat legi generali berarti aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Dalam hal ini, UU Tipikor dianggap sebagai aturan khusus yang mengesampingkan KUHAP.

Habib menyatakan RKUHAP justru memperkuat pemberantasan korupsi. Ia mengacu pada Pasal 3 ayat (2) yang menyebut KUHAP berlaku untuk seluruh tindak pidana, kecuali diatur dalam undang-undang lain.

“Tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK,” kata Habib dalam keterangannya, Rabu, 23 Juli 2025.

RelatedPosts

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

Rapat paripurna setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul DPR

Ia merespons kekhawatiran KPK soal potensi penghapusan asas lex specialis dalam draf RKUHAP. Menurutnya, Pasal 7 ayat (5) juga menegaskan pengecualian terhadap KPK.

Pasal itu menyebut penyidik KPK tidak tunduk pada koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Habib menilai ketentuan itu menunjukkan penguatan peran KPK, bukan sebaliknya.

Komisi III DPR akan mengundang KPK dan pegiat antikorupsi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) usai masa reses. Masa reses berlangsung mulai Kamis, 24 Juli 2025, selama satu bulan.

“Kami akan mengalokasikan waktu raker atau RDPU dengan KPK dan aktivis antikorupsi untuk membahas masukan terkait RUU KUHAP,” ujarnya.

Habib juga menolak anggapan bahwa penyelidik dan penyidik KPK tidak diakomodasi dalam RKUHAP. Ia mengacu pada hasil rapat Panitia Kerja (Panja) yang mencantumkan definisi penyelidik dalam Pasal 1 angka 7.

“Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyoroti sedikitnya 17 masalah dalam RKUHAP. Salah satunya soal Pasal 327 yang berpotensi meniadakan asas lex specialis.

“Pasal 327 itu punya potensi dimaknai penyelesaian penanganan perkara itu hanya bisa dengan hukum acara pidana biasa, sedangkan yang ditangani oleh KPK kan merujuk pada Undang-Undang KPK,” kata Imam Akbar Wahyu Nuryamto, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK.

Ia juga menyoroti Pasal 20 yang bisa membuat penyelidikan KPK tidak independen.

“Contoh misalkan rumusan Pasal 20, dalam melaksanakan penyelidikan harus dikoordinasikan, diawasi dan diberi petunjuk oleh Polri. Nah, tentu ini menjadi pertanyaan dan tantangan, apakah memang ini yang diharapkan oleh perumus undang-undang?” kata Imam.

KPK mengaku telah menyurati Presiden dan Pimpinan DPR. Mereka menyampaikan catatan terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. []

Tags: HabiburokhmanRKUHAP
Previous Post

Wali Nanggroe Dorong Regulasi untuk Majukan Kakao Aceh

Next Post

INSIDE TIM COOK DORONG UNTUK MENDAPATKAN APPLE KEMBALI DALAM AI RACE

Aqila Salsabila

Aqila Salsabila

Related Posts

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

by Husni Anwar
08/09/2026
0

Banda Aceh – Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai Rp25,65 triliun. Namun, sebagian besar anggaran...

Rapat paripurna setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul DPR

Rapat paripurna setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul DPR

by Husni Anwar
08/09/2026
0

Jakarta - Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi...

by Husni Anwar
08/09/2026
0

Banda Aceh — Pemerintah Aceh tengah mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) guna mempercepat realisasi pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan...

Wagub Aceh Terima Penghargaan Tokoh Penguat Ekonomi Syariah Aceh

Wagub Aceh Terima Penghargaan Tokoh Penguat Ekonomi Syariah Aceh

by Husni Anwar
07/09/2026
0

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE (Dek Fadh) menerima penghargaan SMSI Aceh Awards 2026 kategori “Tokoh Penguat Ekonomi Syariah...

Jumat Berkah, Plt Ketua DWP Aceh Berbagi dengan Keluarga Pasien di Rumah Singgah RSUDZA

Jumat Berkah, Plt Ketua DWP Aceh Berbagi dengan Keluarga Pasien di Rumah Singgah RSUDZA

by Husni Anwar
08/09/2026
0

Banda Aceh — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, Ny. Fitriani Taufik, bersama pengurus DWP Aceh mengunjungi...

Terima Audiensi Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Plt Sekda Aceh Paparkan Progress Penanganan Pasca Bencana

Terima Audiensi Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Plt Sekda Aceh Paparkan Progress Penanganan Pasca Bencana

by Husni Anwar
08/09/2026
0

Banda Aceh — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menerima audiensi dari pengurus Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri...

Load More
Next Post

INSIDE TIM COOK DORONG UNTUK MENDAPATKAN APPLE KEMBALI DALAM AI RACE

Presiden Prabowo Subianto. (Dokumentasi BPMI Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti ke Hasto

Mahfud MD

Mahfud MD Puji Presiden Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

Recent News

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

08/09/2026
Rapat paripurna setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul DPR

Rapat paripurna setujui RUU Pemerintahan Aceh jadi usul DPR

08/09/2026
DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menggelar pertemuan dengan Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri, pada Selasa 8 September 2026.

Bertemu DPP APPSI, Wamendagri Ingin Pasar Tradisional Lebih Ramai dan Menarik

08/09/2026
  • Pembukaan-Rekrutmen-SDM-Berpengalaman-Special-Hire-dan-Tenaga-Kerja-PKWT-Bank-Indonesia-2024-2025

    Lowongan Rekrutmen Bank Indonesia 2024: Special Hire dan PKWT Terbaru

    1187 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Cara Mengatur Ukuran Logo di Word dengan Mudah

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Cara Menghubungi Call Center BSI dengan Mudah

    179 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Legenda Tapak Tuan: Misteri Jejak Kaki Raksasa di Aceh Selatan

    179 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Daftar Smelter Nikel di Indonesia

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
Kutarajapost - Berita Aceh dan Nasional

© 2026 KutarajaPost.com - Media Berita dan Informasi Terkini.

  • About
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Banda Aceh
    • Aceh Barat
    • Aceh Barat Daya
    • Aceh Besar
    • Aceh Jaya
    • Aceh Selatan
    • Aceh Singkil
    • Aceh Tamiang
    • Aceh Tengah
    • Aceh Utara
    • Pidie
    • Sabang
    • Simeulue
    • Subulussalam
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Sosial
    • Budaya & Gaya Hidup

© 2026 KutarajaPost.com - Media Berita dan Informasi Terkini.