Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, mengaku sudah mengumpulkan 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terhadap program kegiatan yang bersumber dari anggaran penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026.
“Beberapa kegiatan kita geser dan kurangi untuk melaksanakan kegiatan yang direkomendasikan tim monev,” ujar Muhammad Nasir dalam rapat monitoring dan evaluasi penggunaan tambahan TKD pasca maupun pra bencana yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, 30 Maret 2026.
Nasir menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap hasil evaluasi pemerintah pusat, sekaligus memastikan program yang dijalankan lebih tepat sasaran. Ia juga menegaskan bahwa hasil monev akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota guna menghindari tumpang tindih kegiatan di lapangan.
Selain itu, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan dana TKD berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah, lanjut Nasir, siap menyusun program yang berfokus pada pemulihan serta pencegahan bencana melalui tambahan anggaran TKD tahun 2026.
Sementara itu, Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemendagri, Andi Bataralifu, menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman dalam penyusunan kegiatan dan alokasi anggaran TKD tahun 2026.
“Kita yakin kebutuhan daerah pasti banyak, namun harus kita sadari anggaran masih terbatas, sehingga pemilihan program prioritas menjadi sangat penting,” ujar Andi.
Ia menekankan bahwa penyusunan anggaran harus berada dalam koridor pemulihan dan pencegahan bencana, dengan sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain itu, Andi juga mengingatkan pentingnya konsolidasi berkelanjutan serta koordinasi lintas pemerintahan dalam proses perencanaan anggaran.
Di sisi lain, pihaknya mengakui terdapat sejumlah kerusakan akibat bencana yang berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten maupun provinsi. Untuk itu, Inspektorat Jenderal Kemendagri turut melakukan pemetaan serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan penanganan yang tepat. []

























