Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi mensosialisasikan perubahan mekanisme keanggotaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Surat Gubernur Nomor 400.9/985, Senin, 30 Maret 2026.
Dalam kebijakan terbaru ini, pembiayaan iuran kesehatan tidak lagi disamaratakan untuk seluruh masyarakat.
Sebaliknya, sistem kini disesuaikan berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi atau desil, guna memastikan anggaran layanan kesehatan lebih tepat sasaran serta selaras dengan regulasi nasional dan daerah.
Melalui skema baru tersebut, pembayaran BPJS Kesehatan dibagi ke dalam 10 kelompok ekonomi.
Masyarakat kurang mampu yang masuk desil 1 hingga 5, seluruh iuran akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang bersumber dari APBN.
Sementara itu, masyarakat kategori menengah pada desil 6 dan 7 tetap mendapatkan dukungan dari program JKA yang dibiayai oleh Pemerintah Aceh.
Adapun masyarakat mampu yang berada pada desil 8 hingga 10 diwajibkan mendaftar secara mandiri atau melalui perusahaan maupun pemberi kerja masing-masing.
Pemerintah Aceh menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan kesehatan serta menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan di daerah.
Seluruh ketentuan baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku penuh pada 1 Mei 2026, dengan disertai berbagai langkah mitigasi guna mengantisipasi kendala di lapangan. []

























