Banda Aceh — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengingatkan Kapolda Aceh terkait pemahaman terhadap pokok-pokok pikiran (pokir) dewan dalam proses penganggaran daerah. Ia menegaskan bahwa setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan, maka seluruh kegiatan yang bersumber dari pokir sepenuhnya menjadi tanggung jawab dinas terkait.
Menurutnya, pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan yang sah dan telah melalui proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, ketika program tersebut telah masuk dalam DPA, maka pelaksanaan teknis, pengelolaan anggaran, hingga pertanggungjawaban berada di bawah kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia juga menekankan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai pokir, terutama dalam konteks hukum. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melihat secara utuh proses perencanaan dan penganggaran, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap peran legislatif.
Lebih lanjut, Ketua DPRA menyampaikan bahwa fungsi dewan dalam hal pokir adalah sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian diterjemahkan dalam program pembangunan. Sementara itu, eksekusi dan realisasi kegiatan sepenuhnya menjadi domain eksekutif melalui dinas terkait.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penguatan pemahaman bersama antara lembaga legislatif, eksekutif, dan aparat penegak hukum agar tidak terjadi tumpang tindih interpretasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah di Aceh.























