Banda Aceh – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, kembali berlanjut. Dalam persidangan tersebut, tiga ahli memberikan keterangan yang disebut memperkuat posisi M. Nasir terkait tuduhan dana senilai Rp132 miliar.
Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan keterangan ahli serta pendalaman terhadap dasar informasi yang menjadi pokok perkara. Keterangan para ahli diperlukan untuk menjelaskan aspek hukum, unsur pencemaran nama baik, dan pertanggungjawaban atas penyampaian informasi kepada publik.
Dalam persidangan, Juanda disebut mengakui tidak mengetahui secara langsung kebenaran tuduhan mengenai dana Rp132 miliar tersebut. Pernyataan itu menjadi salah satu bagian yang didalami di hadapan majelis hakim untuk menilai sumber, konteks, dan dasar penyampaian tuduhan.
Pihak M. Nasir menilai keterangan yang muncul di persidangan memperkuat pengaduannya bahwa informasi yang disampaikan telah merugikan nama baiknya. Sementara itu, seluruh keterangan dan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk dinilai secara menyeluruh.
Keterangan tiga ahli juga menjadi bagian penting dalam menguji terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur perkara. Pendapat ahli tidak berdiri sebagai putusan, melainkan menjadi bahan pertimbangan bersama keterangan saksi, dokumen, dan bukti lain yang diajukan selama proses persidangan.
Perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan. Para pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan, mengajukan bukti, dan memberikan tanggapan melalui mekanisme persidangan.
Catatan redaksi: berita ini merupakan laporan proses persidangan. Setiap pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Istilah tuduhan dan keterangan dalam artikel merujuk pada materi yang disampaikan dalam proses hukum, bukan kesimpulan redaksi.




















