BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh resmi membuka program Bantuan Pendidikan Bencana Hidrometeorologi Tahun Anggaran 2026. Program senilai Rp10 miliar ini ditujukan untuk memastikan tidak ada mahasiswa asal Aceh yang terpaksa putus kuliah akibat dampak bencana banjir, longsor, maupun kekeringan.
Pendaftaran dibuka mulai 11 hingga 30 Mei 2026, menyusul pengumuman resmi yang dirilis pada 7 Mei 2026.
Kepala BPSDM Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menyatakan program tersebut merupakan bentuk kehadiran nyata Pemerintah Aceh untuk memastikan hak pendidikan tetap terlindungi di tengah masa pemulihan pascabencana.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran nyata Pemerintah Aceh untuk memastikan hak pendidikan tetap terlindungi di tengah masa pemulihan pasca-bencana,” kata Marthunis.
Mahasiswa dari 18 Kabupaten/Kota Jadi Prioritas
Bantuan ini tidak berlaku merata untuk seluruh wilayah Aceh. Hanya mahasiswa yang memiliki KTP atau domisili dari 18 kabupaten/kota terdampak bencana yang berhak mendaftar, yakni Aceh Tamiang, Aceh Utara, Nagan Raya, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Timur, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Pidie, Aceh Singkil, Bener Meriah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Tenggara, Kota Lhokseumawe, dan Kota Subulussalam.
Syarat Akademik Jadi Penentu
Tidak semua mahasiswa dari wilayah terdampak otomatis lolos seleksi. BPSDM menetapkan sejumlah kriteria seleksi. Dari sisi akademik, pendaftar harus berstatus mahasiswa aktif jenjang D1 hingga S1 dengan IPK minimal 3,0.
Mahasiswa yang sedang cuti akademik, berstatus drop out, atau memiliki IPK di bawah 3,0 tidak dapat mengikuti seleksi.
Batas semester juga diberlakukan. Mahasiswa D3 hanya dapat mendaftar jika masih berada di bawah semester 6, sedangkan mahasiswa D4 dan S1 harus berada di bawah semester 8. Selain itu, pendaftar tidak boleh sedang menerima beasiswa penuh dari instansi lain.
Dokumen Wajib dari Tiga Sumber
Calon penerima bantuan wajib melengkapi berkas dari tiga sumber berbeda. Pertama, dokumen identitas dan domisili berupa KTP dan Kartu Keluarga Aceh, dengan syarat telah berdomisili minimal dua tahun di Aceh.
Kedua, dokumen akademik dari kampus meliputi Kartu Tanda Mahasiswa, Surat Keterangan Aktif Kuliah, KRS, KHS, dan transkrip nilai.
Ketiga, dokumen bukti bencana dan finansial, yakni Surat Keterangan Terdampak Bencana dari Keuchik atau Kepala Desa, Surat Pernyataan Tidak Menerima Beasiswa Lain dari perguruan tinggi, serta fotokopi buku rekening Bank Aceh atas nama pribadi.
Seleksi Dua Tahap dan Verifikasi Lapangan
Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah seleksi administrasi oleh panitia BPSDM yang berlangsung 25 Mei hingga 5 Juni 2026, dengan fokus pada kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen. Berkas yang tidak lengkap atau terindikasi palsu akan langsung digugurkan.
Tahap kedua adalah verifikasi faktual ke lapangan oleh tim khusus yang dijadwalkan berlangsung 15 Juni hingga 3 Juli 2026. Tim akan turun langsung ke desa untuk memastikan kondisi ekonomi dan tingkat kerusakan akibat bencana sesuai dengan surat keterangan dari Keuchik.
Pengumuman kelulusan akhir dijadwalkan pada 7 hingga 8 Juli 2026, diikuti masa pendaftaran ulang bagi penerima sah pada 9 hingga 16 Juli 2026.
Dana bantuan akan ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Aceh ke rekening Bank Aceh pribadi milik mahasiswa tanpa perantara.
Marthunis turut mengingatkan bahwa proses pendaftaran dilaksanakan sesuai prosedur. Pelanggaran atau manipulasi data dalam proses pendaftaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.






























