BANDA ACEH – Flyer berlogo Pemerintah Aceh berjudul pengumuman mengenai diberlakukannya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) beredar luas di tengah masyarakat. Dalam flyer tersebut bahkan dicantumkan sejumlah nomor telepon seluler sebagai tempat pengaduan terkait kendala pelayanan BPJS.
Nomor yang dicantumkan disebut atas nama Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun, Asisten I Setda Aceh M Syakir, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Dr Nurlis Effendi.
Menanggapi hal itu, Nurlis menyebut flyer tersebut sebagai perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Itu doxing, hoax, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tak mudah mempercayai hal-hal yang begitu,” kata Nurlis.
Ia menegaskan, untuk pelayanan kendala JKA, Pemerintah Aceh telah menyiapkan petugas di seluruh rumah sakit pemerintah.
Nurlis mengaku tidak mengetahui motif penyebaran flyer tersebut. Namun, dalam beberapa hari terakhir ia menerima banyak pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal.
“Termasuk menanyakan posisi saya, dan bicara soal kendala BPJS,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah pesan yang masuk memiliki pola serupa.
“Hanya diedit saja sedikit. Jadi konten untuk WhatsApp telah disiapkan oleh operatornya, dan kemudian beberapa orang mengirimnya ke seluler saya,” kata Nurlis lagi.
Dalam keterangannya, Nurlis menegaskan bahwa penyebaran nomor telepon seluler tanpa sepengetahuan atau izin pemiliknya merupakan tindakan ilegal. Ia menyebut nomor telepon termasuk data pribadi yang dilindungi hukum.
Nurlis mencontohkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Menurut dia, Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengungkap data pribadi yang bukan miliknya.
“Kalau UU ITE lebih berat lagi hukumnya, mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” katanya.
Ia menambahkan, membocorkan data pribadi seseorang merupakan tindakan berbahaya.
“Selain melanggar hukum, doxing itu bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, balas dendam, dan pelecehan. Juga itu privasi dan terancam dengan aksi penipuan,” kata Nurlis.































